Pengertian dan Contoh Hadits Munqathi - Kata Al-Inqita’ (terputus) berasal dari kata Al-Qat (pemotongan) yang berdasarkan bahasa berarti memisahkan sesuatu dari yang lain. Dan kata inqita’ merupakan akibatnya, yakni terputus.
Kata inqita’ ialah lawan kata ittisal (bersambung) dan Al-Wasl. Yang dimaksud di sini ialah gugurnya sebagaian rawi pada rangkaian sanad. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami istilah ini dengan perbedaan yang tajam.
Menurut kami, hal ini dikarenakan berkembangnya pemakaian istilah tersebut dari masa ulama mutaqaddimin hingga masa ulama mutaakhirin.
Definisi Munqathi’ yang paling utama ialah definisi yang dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, yakni:
Artinya:
“Hadis Munqathi ialah setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya, baik yang disandarkan kepada Nabi SAW, maupun disandarkan kepada yang lain.”
“Hadis Munqathi ialah setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya, baik yang disandarkan kepada Nabi SAW, maupun disandarkan kepada yang lain.”
Hadis yang tidak bersambung sanadnya ialah hadis yang pada sanadnya gugur seorang atau beberapa orang rawi pada tingkatan (tabaqat) mana pun. Sehubungan dengan itu, penyusun Al-Manzhumah Al-Baiquniyyah mengatakan:
Artinya:
Setiap hadis yang tidak bersambung sanadnya bagaimanapun keadannya ialah termasuk Hadis Munqati’ (terputus) persambungannya.”
Demikianlah para ulama Mutaqaddimin mengklasifikasikan hadis, An-Nawawi berkata, “Klasifikasi tersebut ialah sahih dan dipilih oleh para fuqaha, Al-Khatib, Ibnu Abdil Barr, dan Muhaddis lainnya”.
Dengan demikian, hadis munqati’ merupakan suatu judul yang umum yangmencakup segala macam hadis yang terputus sanadnya.
Adapun andal hadis Mutaakhirin mengakibatkan istilah tersebut sebagai berikut:
Artinya:
“Hadis Munqati ialah hadis yang gugur salah seorang rawinya sebelum sobat di satu kawasan atau beberapa tempat, dengan catatan bahwa rawi yang gugur pada setiap kawasan tidak lebih dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad.”
“Hadis Munqati ialah hadis yang gugur salah seorang rawinya sebelum sobat di satu kawasan atau beberapa tempat, dengan catatan bahwa rawi yang gugur pada setiap kawasan tidak lebih dari seorang dan tidak terjadi pada awal sanad.”
Definisi ini mengakibatkan hadis munqati’ berbeda dengan hadis-hadis yang terputus sanadnya yang lain. Dengan ketentuan “Salah seorang rawinya” defnisi ini tidak meliputi hadis mu’dal; dengan kata-kata, “Sebelum sahabat” definisi ini tidak meliputi hadis mursal; dan dengan klarifikasi kata-kata “Tidak pada awal sanad” definisi ini tidak meliputi hadis muallaq. Pengertian dan Contoh Hadits Munqathi
0 Response to "Pengertian Dan Pola Hadits Munqathi"
Post a Comment