Pengertian Hadits Muttashil

Hadis muttasihl disebut juga Hadis Mausul.

Artinya:
Hadis muttasil yakni hadis yang didengar oleh masing-masing rawinya dari rawi yang di atasnya hingga kepada ujung sanadnya, baik hadis marfu’ maupun hadis mauquf.


Kata-kata “hadis yang didengar olehnya” meliputi pula hadis-hadis yang diriwayatkan melalui cara lain yang telah diakui, menyerupai Al-Arz, Al-Mukatabah, dan Al-Ijasah, Al-Sahihah. Dalam definisi di atas dipakai kata-kata “yang didengar” alasannya yakni cara penerimaan demikian ialah cara periwayatan yang paling banyak ditempuh.

Mereka menjelaskan, sehubungan dengan hadis Mu ‘an ‘an, bahwa para ulama Mutaakhirin memakai kata ‘an dalam memberikan hadis yang diterima melalui Al-Ijasah dan yang demikian tidaklah menafikan hadis yang bersangkutan dari batas Hadis Muttasil.

Contoh Hadis Muttasil Marfu’ yakni hadis yang diriwayatkan oleh Malik; dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Artinya:
Orang yang tidak mengerjakan shalat Asar seolah-olah menimpakan tragedi kepada keluarga dan hartanya

Contoh hadis mutasil maukuf yakni hadis yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’ bahwa ia mendengar Abdullah bin Umar berkata:

Artinya
Barang siapa yang mengutangi orang lain maka dihentikan memilih syarat lain kecuali keharusan membayarnya.

Masing-masing hadis di atas yakni muttasil atau mausul, alasannya yakni masing-masing rawinya mendengarnya dari periwayat di atasnya, dari awal hingga akhir.

Adapun hadis Maqtu yakni hadis yang disandarkan kepada tabi’in, jikalau sanadnya bersambung. Tidak diperselisihkan bahwa hadis maqtu termasuk jenis Hadis muttasil; tetapi jumhur mudaddisin berkata, “Hadis maqtu tidak sanggup disebut hadis mausul atau muttasil secara mutlak, melainkan hendaknya disertai kata-kata yang membedakannya dengan Hadis mausul sebelumnya. 

Oleh alasannya yakni itu, mestinya dikatakan “Hadis ini bersambung hingga kepada Sayid bin Al-Musayyab dan sebagainya “. Sebagian ulama membolehkan penyebutan hadis maqtu sebagai hadis mausul atau muttasil secara mutlak tanpa batasan, diikutkan kepada kedua hadis mausul di atas. 

Seakan-akan pendapat yang dikemukakan jumhur, yaitu hadis yang berpangkal pada tabi’in dinamai hadis maqtu. Secara etimologis hadis maqtu’ yakni lawan Hadis mausul. Oleh alasannya yakni itu, mereka membedakannya dengan menyadarkannya kepada tabi’in. Hadits Muttashil

0 Response to "Pengertian Hadits Muttashil"

Post a Comment