Hadits-Hadits Ihwal Harta Penghasilan

Hadits-hadits Tentang Harta Penghasilan - Hadis khusus perihal "harta penghasilan"  diriwayatkan  oleh Turmizi  dari  Abdur  Rahman bin Zaid bin Aslam dari bapanya dari Ibnu Umar, "Rasulullah  s.a.w.  bersabda,  "Siapa  yang
memperoleh kekayaan maka tidak ada kewajiban zakatnya hingga lewat setahun di sisi Tuhannya."


Hadits-hadits Tentang Harta Penghasilan - Hadis yang diriwayatkan oleh Turmizi  juga  dari  Ayyub  bin Nafi,  dari  Ibnu Umar, "Siapa yang memperoleh kekayaan maka tidak ada kewajiban zakat  atasnya  dan  seterusnya,"  tanpa dihubungkan kepada Nabi s.a.w.

Turmizi  mengatakan  bahwa  hadis  itu lebih shahih daripada hadis Abdur Rahman bin Zaid bin  Aslam,  Ayyub,  Ubaidillah, dan  lainnya yang lebih dari seorang meriwayatkan dari Nafi, dari Ibnu Umar secara mauquf.   Abdur  Rahman  bin  Zaid  bin Aslam  lemah  mengenai  hadis, dianggap lemah oleh Ahmad bin Hanbal, Ali Madini, serta mahir hadis lainnya,  dan  dia  itu terlalu banyak  salahnya.

Hadis dari Abdur Rahman bin Zaid juga diriwayatkan oleh  Daruquthni  dan  al-Baihaqi,  tetapi Baihaqi,  Ibnu  Jauzi,  dan  yang lain menganggapnya mauquf, sebagaimana  dikatakan  oleh   Turmizi.   Daruquthni   dalam Gharaibu  Malik  meriwayatkan dari Ishaq bin Ibrahim Hunaini dari Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar begitu juga  Daruquthni mengatakan  bahwa  hadis  tersebut  lemah,  dan  yang shahih berdasarkan Malik yaitu mauquf.

Baihaqi meriwayatkan  dari  Abu Bakr,  Ali,  dan Aisyah secara mauquf, begitu juga dari Ibnu Umar. Ia menyampaikan bahwa yang jadi pegangan  dalam  duduk masalah tersebut   adalah   hadis-hadis   shahih   dari   Abu   Bakr ash-Shiddiq,  Usman  bin  Affan,  Abdullah  bin  Umar,   dan lain-lainnya.

Dengan  penjelasan  ini  jelaslah  bagi  kita bahwa mengenai  persyaratan waktu setahun (haul) tidak berdasar  hadis  yang tegas  dan  berasal dari Nabi s.a.w, apalagi mengenai "harta penghasilan" ibarat dikatakan oleh Baihaqi.

Bila benar berasal dari Nabi s.a.w., maka hal  itu  tentulah mengenai kekayaan yang bukan "harta penghasilan" berdasarkan jalan tengah dan banyak dalil tersebut. Ini  bisa  diterima, yaitu  bahwa  harta  benda  yang  sudah dikeluarkan zakatnya tidak wajib zakat  lagi  sampai  setahun  berikutnya.  Zakat adalah  tahunan tidak sanggup dipertengahan lagi.

Dalam hal ini hadis itu sanggup berarti bahwa zakat tidak  wajib  atas  suatu kekayaan  sampai  lewat setahun. Artinya tidak ada kewajiban zakat lagi atas harta benda yang sudah dikeluarkan  zakatnya sampai  lewat lagi masanya setahun penuh. Hal ini sudah kita jelaskan dalam fasal pertama serpihan ini.

Petunjuk lain bahwa hadis-hadis  yang  diriwayatkan  perihal ketentuan   setahun  atas  "harta  penghasilan"  itu  yaitu ketidak-sepakatan para sobat yang akan kita jelaskan. Bila
hadis-hadis tersebut shahih, mereka tentu akan mendukungnya.

Ketidak-sepakatan  para  Sahabat  dan Tabi'in dan Sesudahnya perihal Harta Benda Hasil Usaha

Bila mengenai ketentuan setahun tidak ada nash yang  shahih, tidak pula ada ijmak qauli ataupun sukuti, maka para sobat dan tabi'in tidak sependapat pula perihal ketentuan  setahun pada   "harta   penghasilan."   Diantara   mereka  ada  yang memperlihatkan ketentuan setahun itu, dan ada  pula  yang  tidak dan  mewajibkan  zakat  dikeluarkan sesaat sesudah seseorang memperoleh kekayaan penghasilan tersebut.

Ketidak-sepakatan mereka itu tidak  berarti  bahwa  pendapat salah  satu  pihak  lebih  kuat  dari  pendapat  yang  lain. Persoalannya harus  diteropong  dengan  nash-nash  lain  dan aksioma  umum  Islam  seperti  firman  Allah,  "Bila  kalian berselisih dalam sesuatu,  kembalikanlah  kepada  Allah  dan Rasul."  (Quran,  4:59).

Qasim  bin  Muhammad  bin Abu Bakr ash-Shiddiq mengatakan  bahwa  Abu  Bakr  ash-Shiddiq  tidak mengambil  zakat  dari  suatu  harta sehingga lewat setahun. Umra binti Abdir Rahman dari Aisyah mengatakan  zakat  tidak dikeluarkan   sampai   lewat  setahun,  yaitu  zakat  "harta penghasilan." Hadis dari Ali bin  Abi  Thalib,  "Siapa  yang memperoleh  harta, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya hingga lewat setahun." Demikian pula dari Ibnu Umar.

Hadis-hadis dari para sobat itu menunjukkan,  bahwa  zakat tidak  wajib  atas harta benda hingga berada pada pemiliknya selama setahun, meskipun harta  penghasilan.  Namun  sobat lainnya   tidak   menerima   pendapat  tersebut,  dan  tidak memperlihatkan syarat satu tahun atas zakat  harta  penghasilan. Ibnu   Hazm   mengatakan   bahwa   Ibnu  Syaibah  dan  Malik meriwayatkan  dalam  al-Muwaththa  dari  Ibnu  Abbas,  bahwa kewajiban pengeluaran zakat setiap harta benda yang dizakati yaitu yang memilikinya yaitu seseorang Muslim.

Mereka yang meriwayatkan  dari  Ibnu  Abbas  tersebut  bahwa zakat   dari  harta  penghasilan  harus  segera  dikeluarkan zakatnya tanpa  menunggu  satu  tahun  adalah  lbnu  Mas'ud, Mu'awiyah  dari  sahabat,  Umar  bin  Abdul Aziz, Hasan, dan az-Zuhri dari kalangan  tabi'in,  yang  akan  kita  jelaskan dalam fasal-fasal berikut. Hadits-hadits Tentang Harta Penghasilan

0 Response to "Hadits-Hadits Ihwal Harta Penghasilan"

Post a Comment