Pemerintahan Nagari Minangkabau Sumatera Barat Dan Sumber Pendapatannya

Pemerintahan Nagari Sumatera Barat dan Sumber Pendapatannya - Pemerintahan Nagari - Nagari yakni kesatuan masyarakat aturan akhlak dalam tempat Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah tertentu batas-batasnya, mempunyai harta kekayaan sendiri, berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam menentukan pimpinan pemerintahannya, (Perda Kabupaten Agam No. 31 tahun 2001). Nagari juga merupakan kesatuan keluarga yang lebih besar dari suku, nagari biasanya terdiri dari lebih kurang 4 suku yaitu keluarga besar yang setali darah dari beberapa paruik berdasarkan garis keturunan ibu, (Soeroto, 2005:20)


Senada dengan pendapat di atas Manan (1995:23-24) menjelaskan nagari bukan saja dipahami sebagai kualitas teritorial, tetapi juga merupakan kualitas geneologis. Dalam hal ini nagari merupakan forum pemerintah sekaligus merupakan forum kesatuan sosial utama yang dominan. Sebagai kesatuan forum masyarakat otonom, nagari yakni republik mini yang jelas  anggotanya. Nagari punya pemerintahan sendiri, punya akhlak sendiri serta tata kehidupan keanggotaannya diakui.

Dalam melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, di nagari dibuat Badan Perwakilan Rakyat Nagari sebagai forum Legislasi (menetapkan peraturan nagari) dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat bersama wali nagari. Lembaga ini pada hakikatnya yakni kawan kerja pemerintah nagari yang mempunyai kedudukan sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Sebagai forum legislasi, Badan Perwakilan Rakyat Nagari mempunyai hak menyetujui atau tidak terhadap peraturan nagari yang dibuat oleh pemerintah nagari. Selain itu sebagai forum pengawasan, Badan Perwakilan Rakyat Nagari mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kontrol terhadap implementasi peraturan nagari, Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari serta pelaksanaan keputusan wali nagari. Di samping itu di nagari juga sanggup dibuat forum kemasyarakatan nagari sesuai dengan kebutuhan nagari untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan, hal ini disebabkan lantaran wali nagari tidak sanggup menjalankan tugas-tugas pemerintahan tanpa adanya proteksi dan partisipasi dari masyarakat serta wali nagari juga membutuhkan kerjasama dengan perangkat nagari lainnya.

Pemerintahan Nagari Sumatera Barat dan Sumber Pendapatannya  Pemerintahan Nagari Minangkabau Sumatera Barat dan Sumber Pendapatannya


Menurut Pasal 10 (1) Perda Kabupaten Agam No 31 Tahun 2001 wacana Pemerintah Nagari, pemerintah nagari terdiri atas:
  1. Wali nagari
  2. Sekretaris nagari
  3. Kepala urusan pemberdayaan dan pemerintahan
  4. Kepala urusan ketentraman dan ketertiban
  5. Kepala urusan kesejahteraan rakyat
  6. Kepala urusan manajemen keuangan dan aset nagari
  7. Wali Jorong


Ada beberapa kiprah dan kewajiban wali nagari yang terdapat dalam perda Kabupaten Agam No. 31 Tahun 2001 Tentang Pemerintahan Nagari Pasal 13 menjelaskan sebagai berikut : 

  • Wali Nagari mempunyai kiprah dan kewajiban :
    • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan nagari
    • Menjalankan urusan rumah tangga nagari
    • Membina kehidupan masyarakat nagari
    • Menggerakkan potensi perantau sebagai sumberdaya pembangunan nagari
    • Membina perekonomian nagari 
    • Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat nagari
    • Mendamaikan perselisihan masyarakat nagari 
    • Mewakili nagari di dalam dan di luar pengadilan dan dapat      menunjuk kuasa hukumnya
    • Mengajukan rancangan peraturan nagari dan bersama BPRN  (Badan Perwakilan Rakyat Nagari)  memutuskan sebagai peraturan nagari 
    • Menumbuh kembangkan dan melestarikan akhlak dan syarak yang hidup di nagari yang bersangkutan.
  • Penyelenggaraan pemerintah nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a termasuk juga pelaksanaan pendataan penduduk untuk kepentingan nasional dan melaporkan kepada bupati melalui camat.
  • Segala perselisihan yang telah didamaikan oleh wali nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara g bersifat mengikat pihak-pihak yang berselisih.
  • Wali nagari memimpin penyelenggaraan pemerintah nagari berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kebijakan yang ditetapkan bersama BPRN 

Untuk melaksanakan kiprah dan kewajibannya wali nagari bertanggungjawab kepada rakyat melalui BPRN, sebagaimana tercantum dalam pasal 15  (1) Perda Kabupaten Agam No. 31 Tahun 2001, menjelaskan bahwa dalam melaksanakan kiprah dan kewajibannya, wali nagari bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPRN dan secara manajemen memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada bupati melalui camat.

B.    Sumber  Pendapatan Asli  Nagari 

Pendapatan orisinil nagari merupakan suatu hal yang sangat kuat terhadap jalannya roda pemerintahan nagari. Sebab dengan pendapatan yang baik tentunya roda pemerintahan dan pembangunan sanggup berjalan dengan lancar. Pendapatan orisinil nagari merupakan suatu bentuk penerimaan dari suatu tubuh atau forum pemerintahan nagari.

 Poerwadaminta (1989:142) menyampaikan bahwa “pendapatan yakni penghasilan atau hasil usaha”. Lebih lanjut Kamaludin (1983:46) menyebutkan bahwa pendapatan yakni “keseluruhan penerimaan berupa uang dari pihak lain, dengan jalan dinilai dengan uang yang berlaku pada dikala itu”. 

Bila pendapat tersebut dikaitkan dengan pemeritah nagari maka yang dimaksud dengan pendapatan orisinil nagari yakni semua penghasilan atau penerimaan nagari baik berupa uang atau barang sebagai hasil perjuangan yang dilakukan pemerintah nagari.

Pendapatan orisinil nagari diantaranya bersumber dari pemanfaatan tanah ulayat. Tanah ulayat merupakan salah satu sumber pemasukan bagi nagari sebagai pendapatan orisinil nagari, baik berupa bagi hasil maupun pajak dari pemamfaatan tanah ulayat. Seperti halnya di Nagari Bayur dengan adanya tanah ulayat nagari yang digarap oleh masyarakat secara perorangan, maka akan menambah pemasukan terhadap kas nagari. Sistem yang dipakai dalam penggarapan tanah ulayat di Nagari Bayur yakni sistem bagi hasil yaitu pertigaan. Tanah ulayat yang ada hingga dikala kini ini di Nagari Bayur yakni berupa sawah nagari yang di dalam Perda Agam tercakup dalam tanah kas nagari.

C. Pendapatan Nagari berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Nagari (desa) merupakan unit pemerintahan terendah di Negara Indonesia, oleh lantaran itu terdapat campur tangan pemerintah dalam menentukan sumber keuangan nagari. Hal ini disebabkan lantaran untuk menjalankan roda pemerintahan  nagari dan guna meningkatkan kemampuan nagari melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan diharapkan adanya kemampuan pembiayaan dari nagari yang sesuai dengan kebutuhan nagari.
Dalam Pasal 68 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 2005 wacana Desa menjelaskan bahwa sumber pendapatan desa terdiri dari : 
  • Pendapatan orisinil desa terdiri dari hasil perjuangan desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil bantu-membantu dan lain  lain pendapatan orisinil desa yang syah
  • Bagi hasil pajak tempat kabupaten/kota paling sedikit 10% untuk desa, dan dari retribusi kabupaten/kota sebagian diperuntukkan untuk desa
  • Bahagian dari dana perimbangan keuangan sentra dan tempat yang diterima kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa
  • Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah propinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah


Selanjutnya Pasal 69 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 wacana desa menjelaskan kekayaan desa  terdiri dari :
  1. Tanah kas desa
  2. Pasar desa
  3. Pasar hewan
  4. Tambatan perahu
  5. Bangunan desa
  6. Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa
  7. Lain - lain kekayaan milik desa

Mengenai kekayaan Nagari, dalam pasal 7 Perda No. 9 Tahun 2000  telah memutuskan bahwa yang termasuk kekayaan nagari adalah: 
  1. Pasar Nagari
  2. Tanah lapang atau tempat rekreasi nagari
  3. Balai, mesjid, atau surau nagari
  4. Tanah, hutan, tabek, batang air, danau dan maritim yang menjadi ulayat nagari.  
  5. Bangunan yang dibuat oleh penduduk atau perantau untuk kepentingan umum
  6. Harta benda atau kekayaan lainnya.


Lebih lanjut dalam Pasal 8 Perda No. 9 Tahun 2000 Tentang Pemerintahan Nagari menjelaskan pendapatan dan penerimaan nagari, yaitu :
a.    Pendapatan Asli Nagari
  1. Hasil kekayaan nagari
  2. Hasil perjuangan nagari
  3. Retribusi nagari terutama retribusi orisinil yang telah ada di nagari
  4. Hasil swadaya dan sumbangan masyarakat
  5. Hasil gotong royong
  6.  
  7. Pungutan nagari


b.    Penerimaan proteksi dari pemerintahan kabupaten dan Pemerintahan Propinsi serta Pemerintah Daerah: 
  1. Bagian dari perolehan pajak dan retribusi daerah
  2. Bagian dari dana perimbangan keuangan sentra dan tempat yang di terima oleh pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten
  3. Pembayaran atas pelaksanaan kiprah pembantuan
  4. Bantuan lainnya dari pemerintah, pemerintah propinsi dan atau pemerintah kabupaten
  5. Bagian dari hasil penerimaan pemerintah yang di pungut dan berasal dari nagari

c.    Penerimaan lainnya 
  1. Sumbangan pihak ketiga
  2. Pinjaman nagari 
  3. Hasil kerjasama dengan pihak lain
  4. Pendapatan lain-lain yang sah

Berdasarkan hal tersebut di atas sanggup dilihat bahwa dalam hal pendapatan dan penerimaan nagari masih ada campur tangan dari pemerintah pusat. Salah satu misalnya sanggup dilihat dari adanya proteksi pemerintah yang dijadikan sebagai sumber pendapatan nagari. Hal ini berbeda dengan nagari zaman dulu, dimana nagari berdiri sendiri tanpa ada kaitan dengan pemerintah pusat, yang ada hanyalah kerjasama dengan nagari yang bertetangga.

Dari Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 wacana Desa, perda Sumatera Barat No. 9 Tahun 2000 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari dan perda Kabupaten Agam No. 31 Tahun 2001 wacana Pemerintahan Nagari sanggup diketahui bahwa peraturan-peraturan itu menjelaskan apa saja yang termasuk ke dalam sumber pendapatan nagari. Umumnya sumber pendapatan nagari yang dimuat peraturan-peraturan tersebut yakni pasar, bangunan nagari, tanah lapang atau tempat rekreasi, tanah dan lainnya kekayaan nagari yang syah. Dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa ini merupakan peraturan yang khusus dibuat untuk pedoman bagi desa-desa di Indonesia dalam duduk kasus pendapatan desa, lantaran kini di Sumatera Barat yang menjadi pemerintahan terendah yakni nagari, maka peraturan ini juga berlaku bagi nagari yang ada di Sumatera barat, ibarat halnya desa-desa di tempat lain. Dengan demikian terang terlihat bahwa antara Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005, perda Sumatera Barat No. 9 tahun 2000 dan perda Kabupaten Agam No. 31 Tahun 2001 saling terkait satu sama lainnya.

C. Kendala Peningkatan Pendapatan Asli Nagari

Dalam upaya peningkatan pendapatan orisinil nagari tentunya tidak akan terlepas dari adanya kendala-kendala yang dihadapi yang tiba dari banyak sekali aspek kehidupan. Pada umumnya tempat dalam hal ini nagari mempunyai banyak problem  dalam upaya meningkatkan pendapatan  orisinil nagari. Adapun hambatan yang dihadapi oleh nagari dalam meningkatkan pendapatan orisinil nagari yakni sebagai berikut:
a.    Sumber Daya Manusia
Peranan masyarakat dalam mencapai peningkatan pendapatan orisinil nagari akan semakin besar dan sangat menentukan. Pada umumnya tempat mempunyai sumber daya alam yang cukup memadai dan bahkan sangat potensial, duduk kasus yang dihadapi yakni kemampuan sumber daya manusia, yang tidak bisa mengelola sumberdaya alamnya.

Sehubungan dengan itu Maani (2006:7) menjelaskan bahwa “untuk meningkatkan Pendapatan Asli Nagari perlu upaya pembelajaran dan pertumbuhan melalui pembinaan SDM nagari, baik SDM yang menjalankan kiprah pemerintahan nagari ( wali nagari dan perangkatnya ) maupun SDM yang duduk sebagai pimpinan dan anggota BPAN. Membangun SDM nagari merupakan kiprah yang membutuhkan waktu lama, dilakukan terus menerus dan berkesinambungan yang juga harus diperhatikan oleh pemerintah tingkat atasnya “.
  • Sejalan dengan hal di atas Hamalik (2005:5) menjelaskan ciri SDM yang baik dan handal antara lain yakni sebagai berikut :Memiliki kesehatan jasmani dan rohani
  • Memiliki kemampuan dalam bidang material, finansial dan pekerjaan atau mata pencaharian tertentu
  • Memiliki kemampuan propesional dan kepribadian yang baik menghayati dan mengamalkan keimanan dan ketakwaan sesuai dengan agama yang dianutnya
  • Memiliki mental kemandirian dan inovatif atau maju 
  • Memiliki kemampuan mendayagunakan atau membuat hasil-hasil ilmu pengetahuan dan teknologi sempurna guna dan bertindak berlandaskan sistem nilai dan moral etika bangsa
  • Memiliki kemampuan melestarikan dan mendayagunakan bioekologi dan geoekologi secara baik dan benar 
  • Memiliki ketahanan dan ketangguhan serta membina keselamatan dan rasa kondusif yang mantap

Saat ini duduk kasus yang dihadapi oleh sebahagian nagari yakni duduk kasus pemberdayaan Sumber Daya Manusia. Oleh lantaran itu Pemerintahan nagari dituntut bisa mencari solusi yang terbaik semoga sanggup meningkatkan Sumberdaya Manusia yang minim ini, terutama sekali yang harus ditingkatkan Sumberdaya aparatur pemerintah nagari. Sebab dengan birokrasi yang baik maka akan sanggup memperlihatkan sumbangan pemikiran untuk meningkatkan pendapatan orisinil nagari.

Kemudian Maani (2006:8) juga menjelaskan bahwa “ Peningkatan kemampuan aparatur pemerintahan nagari hendaknya benar-benar dilandaskan kepada penerapan “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mamakai akhlak mangato “, artinya sumber daya aparatur pemerintah nagari yang akan ditingkatkan kemampuan substansialnya, harus terang pertimbangan penentuan formasinya serta terang pula prospek pengembangan dan pendayagunaannya. Pendapatan orisinil nagari sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusianya. Sebab dengan kualitas sumber daya insan yang baik akan sanggup meningkatkan pendapatan orisinil nagari.

Pemerintah nagari  tentunya bekerja keras menyiapkan sumber daya insan yang berkualitas semoga jangan terjadi ekploitasi  sumber daya alam oleh orang lain / masyarakat tempat lainnya, sehingga masyarakat nagari hanya sebagai penonton di nagarinya sendiri, sementara orang lain memperebutkan kekayaan alam mereka. Masyarakat jangan menjadi aneh atau terasing di daerahnya. Masyarakat harus menjadi tuan rumah di wilayahnya sendiri.

Untuk menanggulangi minimnya sumber daya insan sanggup dilakukan dengan cara memanfaatkan secara maksimal sumber daya insan yang ada dengan pelatihan. Sumber daya insan yang handal sangat berperan sekali dalam mengelola pinjaman untuk menggerakkan dan meningkatkan acara sosial ekonomi masyarakat. Kemampuan manajerial pegawanegeri nagari sangat menentukan keberhasilan  nagari untruk memperoleh pinjaman dan memakai dana pinjaman yang bisa menggerakkan ekonomi nagari. Pinjaman seyogyanya dilakukan hanya apabila sanggup dikelola dengan baik untuk memicu dan memacu acara ekonomi yang meningkatkan nilai tambah secara berkesinambungan. Pinjaman harus sanggup dikembalikan dari perjuangan yang dihasilkan oleh pinjaman tersebut. Jika tidak maka pinjaman justru akan menyeret dan menyebabkan beban masyarakat yang tidak terselesaikan.

Salah satu perjuangan yang sanggup dilakukan pemerintah nagari yakni dengan mempersiapkan masyarakat untuk lebih berdaya, bisa bersaing, dan profesional.
b.    Sumber Daya Alam
Menurut Wignjosoebroto (1998:8) sumber daya alam yakni semua belahan bumi yang bisa memberi penghidupan bagi manusia, mencakup isi perut bumi, tanah, air, udara maupun tumbuh- tumbuhan yang terdapat diatasnya.
Bagi nagari yang mempunyai sumber daya alam yang minim sangat besar pengaruhnya terhadap upaya peningkatan pendapatan orisinil nagari. Meskipun hanya dengan sumber daya alam yang minim diharapkan nagari sanggup memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, semoga sanggup meningkatkan pendapatan orisinil nagari.


Sumber daya alam juga merupakan suatu aspek yang sangat menentukan bagaimana pencapaian pendapatan orisinil nagari. Namun hal itu jangan hingga menyurutkan kinerja aparatur pemerintah nagari untuk meningkatkan pendapatan orisinil nagari.
Salah satu taktik yang sanggup dilakukan oleh pemerintah nagari untuk meningkatkan pendapatan orisinil nagari yakni dengan pemberdayaan sumber daya yang ada. Misalnya untuk meningkatkan kualitas bibit ikan maka diadakan penyuluhan,  kemudian dalam bidang pertanian dilakukan penyuluhan pertanian lapangan, tujuannya semoga hasil panen petani meningkat.


Daftar Pustaka

Maani, Karjuni Dt. 2006. Penerapan Konsep Balanced Scorecard Dalam Pemberdayaan Pemerintah Nagari . Jurnal Suluah Bendang, Vol V. No. I April 2006
Efiyandry. 2001. Kembali ke Nagari. Solok; Biro Pemerintah Nagari.
Manan, Imran. 1995. Birokrasi Modern dan Otoritas Tradisional di Minanngkabau ( Nagari dan Desa di Minangkabau  ). Padang; Yayasan Pengkajian Kebudayaan Minangkabau Sumatera Barat.
Pador, Zenwen Dkk. 2001. Kembali Ke Nagari Batuka Baruak Jo Cigak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Padang.Poerwadaminta. 1984. 
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta; Balai Pustaka.

Peraturan Perundang-undangan 
  • Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat, No. 9 Tahun 2000 wacana Ketentuan Pokok Pemerintah Nagari
  • Peraturan tempat Kabupaten Agam No. 31 Tahun 2001 wacana Pemerintah Nagari
  • UU No. 32 Tahun 2004 wacana Pemerintah Daerah 
  • UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 2005 wacana Desa

0 Response to "Pemerintahan Nagari Minangkabau Sumatera Barat Dan Sumber Pendapatannya"

Post a Comment