Skripsi Hukum - Skripsi Hukum Pidana, bagi mahasiswa jurusan aturan yang sedang galau mencari rujukan skripsi s1 biar menjadi sarjana hukum, coba deh liat2 skripsi nih buat di jadikan referensi, praktis mudahan cocok, rencananya sih mau kumpulin beberapa pola skripsi hukum di blog ini biar sahabat sahabat semua merasa praktis buat nyari contoh skripsi aturan perdata maupun pindana, doa in yaaa
Oh ya siapa tahu sahabat sahabat yang jurusan aturan punya kenalan ama sahabat sahabat jurusan yang lain., di blog ini juga menyediakan beberapa pola skripsi buat jurusan lain loh menyerupai skripsi ekonomi, keperawatan, bahasa indonesia, psikologi, matematika, kimia, fpok, skripsi teknik mesin kata pengantar. tesis. pai elektro, sipil dan kali ini saya posting contoh skripsi hukum
Judul:
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Phedofilia
Oh ya siapa tahu sahabat sahabat yang jurusan aturan punya kenalan ama sahabat sahabat jurusan yang lain., di blog ini juga menyediakan beberapa pola skripsi buat jurusan lain loh menyerupai skripsi ekonomi, keperawatan, bahasa indonesia, psikologi, matematika, kimia, fpok, skripsi teknik mesin kata pengantar. tesis. pai elektro, sipil dan kali ini saya posting contoh skripsi hukum
Judul:
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Phedofilia
BAB I
PENDAHULUAN
Skripsi Hukum
PENDAHULUAN
Skripsi Hukum
A. Latar Belakang Masalah
Permasalahan yang sangat penting kiranya untuk membahas wacana Hak Asasi insan (HAM) pada segala aspek kehidupan, khususnya yaitu pertolongan terhadap anak di Indonesia. Masalahnya pertolongan anak gres menjadi perhatian masyarakat Indonesia pada kurun waktu tahun 1990an, sesudah secara intensif aneka macam bentuk kekerasan terhadap anak di Indonesia diangkat kepermukaan oleh aneka macam kalangan. Fenomena serupa muncul pula diberbagai daerah Asia lainnya, menyerupai di Thailand, Vietnam dan Philipina, sehingga dengan cepat gosip ini menjadi regional bahkan global yang memperlihatkan ide kepada masyarakat dunia wacana pentingnya permasalahan ini.
Masalah ekonomi dan sosial yang melanda Indonesia berdampak pada peningkatan skala dan kompleksitas yang di hadapi anak Indonesia yang ditandai dengan makin banyaknya anak yang mengalami perlakuan salah, eksploitasi, tindak kekerasan, anak yang didagangkan, penelantaran, disamping anak-anak yang tinggal di daerah rawan konflik, rawan peristiwa serta anak yang berhadapan dengan aturan dan lain-lainnya. Dampak positif yang berkaitan dengan memburuknya kondisi perekonomian dan krisis moneter yaitu meningkatnya jumlah anak di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) milik masyarakat lebih diperberat lagi dengan menurunnya pendapatan masyarakat yang merupakan salah satu sumber dana. Skripsi Hukum
Dampak negatife dari kemajuan revolusi media elektronik mengakibatkan melemahnya jaringan kekerabatan keluarga besar dan masyarakat yang dimanisfestasikan dalam bentuk-bentuk fenomena gres menyerupai timbulnya kelompok-kelompok rawan atau marjinal. Misalnya eksploitasi anak di anak-anak 18 tahun sebagai pekerja seks di Indonesia, dimana berdasarkan data DUSPATIN 2002 jumlah anak yang bekerja sebagai pekerja seks komersil di anak-anak 18 tahun yaitu 70.000 anak di seluruh Indonesia. Anak-anak yang terjerat pada oknum yang memanfaatkan eksploitasi anak sebagai pekerja seks komersil terus meningkat. Keadaan ini menciptakan anak beresiko tinggi tertular penyakit yang disebabkan korelasi seksual khususnya HIV/AIDS.
Laporan dari UNICEF mengenai upaya pertolongan khusus kepada anak-anak, tercatat bahwa remaja ini banyak anak-anak di Indonesia mendapat perlakuan yang sangat tidak layak, mulai dari masalah anak jalanan yang berjumlah lebih dari 50.000 orang, pekerja anak yang dieksploitasikan mencapai sekitar 1,8 juta anak, sehingga kepada permasalahan perkawinan dini, serta anak-anak yang terjerat penyalahgunaan seksual (eksploitasi seksual komersil) yang menempatkan anak-anak itu beresiko tinggi terkena penyakit AIDS. Dalam analisis situasi yang telah disiapkan untuk UNICEF, diperkirakan bahwa setidaknya ada sekitar 30% dari total eksploitasi anak sebagai pekerja seks di Indonesia dilacurkan ke luar negeri.
Berbagai informasi yang valid atau akurat menyangkut perdagangan anak untuk tujuan seksual komersil, dimana selain diperdagangkan dari daerah satu ke daerah lain dalam wilayah aturan Negara Indonesia. Begitu pula terdapat aneka macam macam indikator mengenai penggunaan anak untuk produksi bahan-bahan pornografi, dan para korban dari eksploitasi seksual komersil itu pada umumnya rata-rata berusia 16 tahun dimana bukan hanya anak-anak wanita yang menjadi korban eksploitasi tetapi juga anak pria yang menjadi korban eksploitasi seksual tersebut. Skripsi Hukum
Masih berkaitan dengan masalah ini yaitu bahwa anak-anak yang obyek eksploitasi seksual komersil menjadi menyerupai muara atau karena dari segala masalah yang ada. Pekerjaan dan anak-anak jalanan dengan amat praktis sekali terjebak ke dalam jaringan perdagangan seks komersil ini. Diperkirakan 30% dari seluruh pekerja seks komersil ketika ini yaitu anak-anak di bawah umur.
Di Batam sesudah terjadi krisis ekonomi jumlah pekerja seks meningkat hampir empat kali lipat menjadi 10.000 anak yang bekerja sebagai pekerja seks komersil. Bisnis pelacuran anak ini sangat menggiurkan bagi para pelaku yang memanfaatkan anak sebagai pekerja seks, di perkirakan jumlah uang yang berputar dalam industri seks ini berkisar antara Rp 1,8 Milyar hingga Rp 3,3 Milyar pertahun, sebuah angka yang fantastis. Di DKI Jakarta anak-anak yang dilacurkan terdapat di Bongkaran tanah abang, Rawa Bebek, Sepanjang bantaran kali dari manggarai- Dukuh Atas, Kali jodoh dan Jatinegara. Dan mulai lima-enam tahun kemudian Indonesia sudah masuk ke dalam peta tujuan kaum pedofil dunia. Anak-anak di anak-anak berada dalam posisi yang sangat tidak menguntungkan, bahkan boleh dikatakan mereka berada pada garis ancaman yang akan menggangu tumbuh kembang mereka sebagai seorang anak.
Kasus yang pernah terjadi dan terungkap di Indonesia yaitu masalah mantan diplomat Australia William Stuart Brown, atas masalah kejahatan seksual yang dilakukan terhadap dua anak di Karangasem, dipandang beberapa pihak sebagai langkah maju bagi penegakan aturan pertolongan anak di Indonesia. Terlepas dari penyesalan dan simpati atas masalah bunuh diri Brown di Lembaga Pemasyarakatan Amlapura, sehari sesudah keputusan vonis itu, ada beberapa pelajaran penting yang bisa diambil dari kasusnya. Kasus itu menggambarkan bagaimana pedofilia dan kejahatan seksual terhadap anak dipahami masyarakat kita serta bagaimana perangkat aturan kita meresponsnya.
Beberapa polemik yang muncul selama persidangan masalah Brown, menyerupai klaim tidak terjadi masalah pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dalam masalah ini dengan klaim tidak terjadi kekerasan dan paksaan terhadap korban, memperlihatkan betapa pedofilia masih sering dikacaukan pengertiannya. Ada tidaknya unsur kekerasan fisik masih sering dijadikan kriteria untuk mengategorikan tindak pemerkosaan terhadap anak sebagai bentuk kejahatan atau tidak. Pelecehan seksual terhadap anak sendiri masih cenderung disempitkan artinya, terbatas pada bentuk kontak seksual dengan menafikan bentuk pelecehan nonkontak seksual, menyerupai exhibitionism dan pornografi. Ada tidaknya unsur paksaan sebenarnya tidak signifikan dalam masalah kejahatan seksual terhadap anak karena adanya kesenjangan pemahaman wacana seks antara orang remaja dan anak-anak. Sebagaimana pola yang dikemukakan Gunter Schmidt (2002) dalam artikel The Dilemma of the Male Pedophile, bentuk manipulasi genital yang dilakukan anak-anak, meski mengakibatkan orgasme, tidak bisa serta-merta disamakan dengan bentuk masturbasi yang dilakukan orang dewasa. Keluguan dan rasa ingin tahu yang kuat terhadap kehidupan seksualitas yang menjadi ciri khas anak-anak inilah yang dimanfaatkan pelaku pedofilia (pedophile) untuk menjerat korbannya. Karena itu, dalam masalah pedofilia, penekanannya lebih pada bentuk eksploitasi dan manipulasi yang muncul sebagai akhir ketidakseimbangan power (imbalance of power) antara pelaku dan anak-anak yang menjadi korbannya. Skripsi Hukum
Anak akan menjadi lost generation dikarenakan orang bau tanah yang tidak cakap dalam mendidik. Hal tersebut menciptakan mereka menjadi sumber daya yang tidak komptitif hingga sangat kecil kemungkinan untuk bisa bekerja disektor formal dan hal yang demikian pada hasilnya menciptakan atau menyeret mereka menyerbu sektor informal atau illegal.
Ternyata hak asasi hak tidak pernah diberi melainkan harus direbut dengan suatu gerakan pertolongan aturan terhadap anak-anak, anti kekerasan terhadap anak dan mengambil kembali hak asasi anak-anak yang hilang. Gerakan pertolongan aturan terhadap anak harus digencarkan di tengah-tengan masyarakat. Pencanangan gerakan nasional pertolongan anak yaitu dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran bangsa secara nasional guna menghargai hak-hak anak dalam rangka menumbuhkan, mengembangkan kepedulian masyarakat biar berperan aktif melindungi anak dari segala macam bentuk gangguan terhadap kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya.
Sebagai suatu gerakan nasioanal di dalam upaya memeberikan pertolongan aturan terhadap anak perlu melibatkan seluruh segmen yang ada. Seperti tubuh pemerintah, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), organisasi sosial, pegawanegeri hukum, tokoh agama, dari kalangan pers serta lembaga-lembaga akademik dan para pakar-pakar untuk bersama-sama, bergotong-royong dalam mewujudkan anak Indonesia yang teguh imannya, berpendidikan, sehat dan tangguh di dalam bersaing serta sanggup memilih masa depannya sendiri.
Dewasa ini di perkirakan jumlah anak yang membutuhkan pertolongan khusus makin besar terutama pasca krisi. Kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak anak makin marak. Suatu permasalahan anak yang membutuhkan pertolongan khusus yang cukup luas. Negara kita sebenarnya telah banyak pula memperlihatkan perhatian terhadap hak-hak anak. Hal ini dibuktikan dengan adanya aneka macam peraturan perundang-undangan yang mengatur wacana perjuangan kesejahteraan anak dan ikut serta Indonesia dal;am menandatangai konvensi wacana anak hak-hak anak (Convention On The Right of The Child) sebagai hasil Sidang Umum PBB pada tanggal 26 Januari 1990 dan diratifikasi dengan Keputusan Presiden RI No 36 Tahun 1990. Namun dalam pelaksanaannya masih menghadapi aneka macam hambatan yang disebabkan oleh aneka macam faktor, antara lain peraturan pemerintah belum semuanya diwujudkan secara efektif, kesigapan pegawanegeri dalam penegakan hukum, dan kurangnya perhatian dan tugas serta masyarakat dalam permasalahan anak.
Dengan latar belakangan permasalahan yang sangat menarik bagi penulis untuk meneliti masalah ini dan mengangkat permasalahan tersebut dalam skripsi dengan judul: “ Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Phedofilia”.
B. Rumusan Masalah Skripsi Hukum
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas, maka permasalahan yang akan dibahas oleh penulis sanggup dirumuskan sebagai berikut:
- Bagaimana Pengaturan wacana tindak pidana phedofilia dalam peraturan aturan di Indonesia?
- Apa hukuman bagi pelaku tindak pidana phedofilia sesuai dengan peraturan aturan di Indonesia?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah:
Tujuan penelitian ini adalah:
- Untuk mengetahui pengaturan tindak pidana phedofilia dalam peraturan aturan di Indonesia.
- Untuk mengetahui saksi apa yang sanggup diberikan kepada pelaku tindak pidana phedofilia.
Kegunaan penelitian ini adalah:
- Memberikan pengetahuan atau wawasan gres bagi para mahasiswa/mahasiswa yang berminat dalam permasalahan hak anak.
- Sebagai komplemen bacaan bagi kalangan yang berminat membahas permasalahan kekerasan seksual atau phedofilia.
- Sebagai syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Strata-1 pada Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.
D. Metode Penelitian
Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini terdiri dari aneka macam cara dan acara yang dilakukan dal;am rangka mengumpulkan data-data dan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk melengkapi penyusunan skripsi ini. Penulis memakai metode penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu penelitian aturan yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengadakan penelusuran literature aturan serta menganalisa data sekunder, tujuan untuk memperoleh data-data atau kebenaran yang akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mendapat kepastian aturan tetap.
Bahan pustaka yang dipakai terdiri dari:
Bahan pustaka yang dipakai terdiri dari:
1. Bahan Hukum Primer
Adalah materi aturan yang memiliki kekuatan aturan yang mengikat terdiri dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan peraturan lainnya.
Adalah materi aturan yang memiliki kekuatan aturan yang mengikat terdiri dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan peraturan lainnya.
2. Bahan Hukum Sekunder
Adalah materi aturan yang berupa tulisan-tulisan ilmiah di bidang hukumnya sanggup memperlihatkan klarifikasi terhadap materi aturan primer menyerupai buku-buku mengenai pertolongan hak-hak anak serta buku-buku aturan mengenai kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di Indonesia.
Adalah materi aturan yang berupa tulisan-tulisan ilmiah di bidang hukumnya sanggup memperlihatkan klarifikasi terhadap materi aturan primer menyerupai buku-buku mengenai pertolongan hak-hak anak serta buku-buku aturan mengenai kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di Indonesia.
3. Bahan Hukum Tersier
Adalah bahan-bahan atau tulisan-tulisan yang sanggup menambah klarifikasi terhadap materi aturan primer dan tersier, terdiri dari artikel, kliping, seminar, internet, kamus aturan dan lainnya.
Adalah bahan-bahan atau tulisan-tulisan yang sanggup menambah klarifikasi terhadap materi aturan primer dan tersier, terdiri dari artikel, kliping, seminar, internet, kamus aturan dan lainnya.
E. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan skripsi ini terdiri dari 5 (lima) bab. Pada masing-masing kepingan terbagi dalam beberapa sub bab, sehingga mempermuda pembaca untuk mengetahui citra secara ringkas mengenai uraian yang dikemukakan dalam tiap bab.
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan mengenai latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, metode penelitian serta sistematika penulisan.
BAB II : TINJAUAN UMUM TENTANG TINDAK PIDANA PHEDOFILIA
Dalam kepingan ini berisikan wacana pengertian tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana, jenis-jenis tindak pidana, pengertian phedofilia, ciri-ciri dan faktor-faktor penyebab terjadi di Indonesia.
BAB III : SANKSI PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PHEDOFILIA
Bab ini berisi wacana pengertian anak, hak-hak anak berdasarkan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak hukuman pidana bagi pelaku tindak pidana phedofilia baik itu kitab undang-undang hukum pidana Maupun UU No 23 Tahun 2002.
BAB IV : ANALISA KASUS
Bab ini berisi wacana analisa masalah dan juga tuntutan jaksa serta putusan hakim terhadap masalah phedofila
BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN
Bab ini merupakan kepingan terakhir dari penulisan skripsi ini yang berisi kesimpulan yang diambil dari penyusunan dari pokok bahasan yang diangkat untuk sanggup menjawab identifikasi masalah dan menciptakan saran-saran terhadap masalah pertolongan terhadap anak dari kekerasan seksual.
BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG
TINDAK PIDANA PEDOFILIA
Skripsi Hukum
Skripsi Hukum
A. Tindak Pidana Umum
- Pengertian Tindak Pidana
- Unsur-unsur Tindak Pidana
- Jenis-jenis Tindak Pidana
B. Tindak Pidana Phedofilia
- Pengertian Phedofilia
- Ciri-ciri Pedofila
- Faktor-faktor Penyebab Pedofilia di Indonesia
BAB III
SANKSI PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PHEDOFILIA
A. Hukum Perlindungan Anak
- Pengertian Anak
- Hak-hak Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
B. Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Pedofilia
- Menurut KUHP
- Menurut UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
BAB IV
ANALISA KASUS PHEDOFILIA
Skripsi Hukum
Skripsi Hukum
A. Kasus Posisi
Pengadilan Negeri Amlapura yang menyidik dan mengadili perkara-perkara pidana dengan program investigasi biasa pada Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam kasus terdakwa saudara Brown William Stuart Alias Tony, dengan tempat dan tanggal lahir Canberra Australia 16 April 1952 dan berkebangsaan Australia dengan No Passpor E. 7568313. Saudara Brown William Stuart bertempat tinggal di Indonesia Dusun kuum, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali. Sedangkan diAustralia dengan alamat 17 A Founce Cres O’Connor AOB Canberra. Beragama Katolik Protestan, ia berprofesi sebagai Guru Bahasa Inggris SMAP Jasri. Dalam kasus ini Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum/ Advokat yang berjulukan : Ketutu Suwiga Arya Dauh, SH, I Nengah Maharsa, SH, Ni Ketut Suriasih, SH yang berkantor di Kantor Advokat & Konsultas Hukum Amarti Justisia Jalan Pulau tarakan No. 18 Lt II Denpasar-Bali Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Januari 2004. Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan RUTAN, dan prosesnya sebagai berikut :
- Penyidik Polisi Republik Indonesia semenjak tanggal 7 Januari 2004 S/d tanggal 26 Januari 2004;
- Perpanjangan Oleh Penuntut Umum semenjak tanggal 27 Januari 2004 s/d tanggal 6 Maret 2004;
- Penuntut Umum semenjak tanggal 11 Februari 2004 s/d tanggal 1 Maret 2004;
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amplapura semenjak tanggal 24 Februari s/d 24 Maret 2004;
- Ketua Pengadilan Negeri Amlapura semenjak tanggal 25 Maret 2004 s/d 23 Mei 2004;
B. Tuntutan Jaksa
Dalam masalah Terdakwa Brown William Stuart alias Tony Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Amlapura mengajukan dakwaan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa Brown William Stuart Alias Tony, secara berturut-turut yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu pada hari kamis tanggal 1 Januari 2004 sekitar jam 14.00 Wita dan pada hari jumat tanggal 2 Januari 2004 sekitar jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2004, bertempat di pantai jasri Lingkungan Jasri lingkungan Jasri Kelod, Desa Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah aturan Pengadilan Negeri Amlapura dengan sengaja melaksanakan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melaksanakan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi Ida Bagus Putu Ariana umur 16 (enam belas) tahun, dan saksi I Made Suardika umur 14 (empat belas) tahun untuk melaksanakan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Skripsi Hukum
- Pada hari kamis tanggal 1 Januari 2004 sekitar jam 14.00 Wita Terdakwa mengajak saksi Ida Bagus Putu Ariana mandi di Pantai Jasri di Desa Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem dengan mengendarai kendaraan beroda empat brand Daihatsu Espass jenis Pick Up warna putih dengan Nomor Polisi DK 9610 SB yang dikemudikan oleh Terdakwa;
- Sesampainya di Pantai Jasri Terdakwa dan saksi Ida Bagus Putu Ariana kemudian mandi gotong royong dilaut dalam keadaan telanjang, sesaat kemudian Terdakwa menuju kepemandian air tawar yang letaknya kurang lebih 5 (lima) meter dari pantai, sedangkan saksi Ida Bagus Putu Ariana masih mandi dilaut;
- Tidak berapa usang kemudian Terdakwa memanggil saksi Ida Bagus Putu Ariana yang masih dalam keadaan telanjang menuju kepemandian air tawar tempat Terdakwa berada kemudian saksi Ida Bagus Putu Ariana masuk kepemandian air tawar tersebut bergabung dengan Terdakwa yang ketika itu masih dalam keadaan telanjang dan saling berhadapan;
- Kemudian Terdakwa membelai kepala saksi Ida Bagus Putu Ariana sambil mencium muka saksi Ida Bagus Putu Ariana, selanjutnya Terdakwa mengisap kemaluan saksi sehingga mengeluarkan sperma atau setidak-tidaknya hingga mengeluarkan cairan. Setelah itu Terdakwa menyuruh saksi Ida Bagus Putu Ariana untuk mengisap kemaluan Terdakwa tetapi saksi tolak, karena saksi Ida Bagus Putu Ariana menolak kemudian Terdakwa menyuruh saksi meng-onani kemaluan Terdakwa hingga Terdakwa mengeluarkan sperma, kemudian sesudah mencuci kemaluannnya Terdakwa memeluk saksi dari belakang dan menggesek-gesek kemaluannya ke lubang dubur saksi sehingga saksi berontak hasilnya Terdakwa menghentikan aksinya;
- Setelah melaksanakan perbuatan tersebut, Terdakwa mengajak saksi Ida Bagus Putu Ariana pulang dan dalam perjalanan Terdakwa memberi uang kepada`saksi sebanyak Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) sambil berpesan biar tidak bercerita kepada orang lain mengenai pristiwa tersebut;
- Selanjutnya Terdakwa pada Hari Jum’at tanggal 2 Januari 2004 kembali mengajak saksi Ida Bagus Putu Ariana, dan saksi I Made Suardika dengan mengendarai kendaraan beroda empat brand Daihatsu Espass warna Putih jenis Pick Up Nomor Polisi DK 9610 SB yang dikemudikan Terdakwa oleh Terdakwa untuk jalan-jalan ke koya Amlapura namun ternayata tidak menuju kota Amlapura tetapi menuju pantai Jasri untuk mandi, setiba di pantai Jasri, saksi Ida Bagus Putu Ariana, dan saksi I Made Suardika mandi di bahari dalam keadaan telanjang sedangkan Terdakwa menunggu dipemandian air tawar; sesudah berselang beberapa saat, Terdakwa memanggil saksi Ida Bagus Putu Ariana, dan saksi I Made Suardika untuk mandi dipermandian air tawar, dimana Terdakwa sudah menunggu di tempat itu dalam keadaan telanjang, sesudah bergabung dengan Terdakwa dipermandian air tawar tersebut dalam posisi bangun dan saling berhadapan kemudian Terdakwa menyuruh kedua saksi memegang kemaluan Terdakwa secara bersamaan;
- Setelah itu Terdakwa menyuruh saksi Ida Bagus Putu Ariana untuk mengonani samapai sperma terdakwa keluar menyerupai pada waktu sebelumnya dan juga menggesek-gesekan kemaluannya ke dubur saksi Ida Bagus Putu Ariana sehingga saksi berontak kesakitan kemudian menghentikannya dan hal ini juga dilakukan terhadap saksi I Made Suardika dan saksi juga melaksanakan hal yang dilakukan oleh saksi Ida Bagus Putu Ariana, sesudah melaksanakan perbuatan tersebut Terdakwa mengajak saksi Ida Bagus Putu Ariana, dan saksi I Made Suardika pulang dan dalam perjalanan pulang tersebut Terdakwa memberi uang sebesar Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah kepada masing-masing saksi sambil berpesan biar tidak bercerita kepada orang lain mengenai kejadian terse but.
- Bahwa akhir perbuatan terdakwa saksi Ida Bagus Putu ariana menderita luka lecet didaerah dubur pada jam 6 panjang 0.5Cm sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 370/67/Ver/RSUD/2004 tanggal 19 Januari 2004 yang dibentuk dan ditandatangani oleh dr.Anom Ratmaya pada Rumah Sakit Umum Karangasem dan saksi I Made Suardika menderita lecet didaerah dubur pada jam 6 panjang 0,5cm sebagaimana Visum Et Repertun Nomor 370/66/Ver/RSUD/2004 oleh dr. Anom Ratmaya pada Rumah Sakit Umum Karangasem.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 82`Undang-undang-Undang No 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP;
BAB V
PENUTUP
Skripsi Hukum
PENUTUP
Skripsi Hukum
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dan rumusan masalah maka penulis meberikan kesimpulan sebagai berikut:
- Bahwa tindak pidana Phedofilia secara eksplisit tidak di atur dalam aturan Indonesia tetapi hal ini harus di paham wacana arti phedofilia sendiri yang dimana melaksanakan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dan anak sendiri itu di lindungi dari tindakan eksploitasi seksual yang terdapat dalam Pasal 13 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu: “Setiap anak berhak mendapat pertolongan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya”.
- Bahwa bagi pelaku tindak Pidana Phedofilia sanggup dikenai Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 82 Yaitu: “ Setiap orang yang dengan sengaja melaksanakan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melaksanakan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melaksanakan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling usang 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 )enam puluh juta rupiah)”. Seperti yang telah diuraikan dalam masalah Brown William Stuart ia di dakwa dengan Pasal 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002.
B. Saran
Setelah memperlihatkan kesimpulan disini penulis ingin mengajukan saran-saran sebagai berikut: Skripsi Hukum
- Bahwa seharusnya eksekusi bagi para pelaku Phedofilia ini seharusnya eksekusi maksimumnya yaitu eksekusi mati menyerupai di Filipina karena imbas dari para pelaku phedofilia sangat kuat terhadap perkembangan mental anak, dan juga para pelaku ini memiliki jaringan internasional sehingga bisa membuatkan informasi daerah-daer5ah mana saja yang bisa menjadi sasaran kaum pehdofilia sehingga bisa menambah korban-korban baru.
- Pemerintah dan seluruh masyarakat harus berpartisipasi untuk mencegah kaum phedofilia berkeliaran di Indonesia. Dan orang Tua harus lebih mengawasi anak-anak dengan siapa mereka berafiliasi sehingga sanggup di cegah terjadi korban-korban phedofilia baru.
Seperti yang saya katakan di BAB II bahwa postingan ini tidak saya posting secara lengkap dikarenakan banyak data, atau artikel yang menghabiskan waktu untuk memposting secara lengkap di postingan skripsi hukum ini dibawah sudah saya sediakan tombol download tinggal di klik aja yaaa dan ikuti langkah selanjutnya, selamata menyusun skripsi hukum sahabat teman
- Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut Menggunakan Sistem Container [Download]
- Penentuan Pencipta Atas Lagu “23 Juli” dan Penyelesaian Sengketanya (Studi Kasus Sengketa Antara Pihak Thomas “Gigi” dan DJ. Riri melawan PT. Rapi Films)[Download]
- Implementasi Peraturan Daerah Kota xxxx Yang Berorientasi Bagi Kepentingan Masyarakat Dalam Menunjang Otonomi Daerah[Download]
- Kode Sumber (Source Code) Website Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia (Studi Kasus Website xxxx)[Download]
- Analisa Hukum Asuransi Kendaraan Bermotor Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang [Download]
- Kegiatan Usaha Dalam Bentuk Persekongkolan Yang Tidak Sehat Bagi Para Pelaku Usaha [Download]
0 Response to "Contoh Skripsi Aturan Judul"
Post a Comment