Pengertian Hadits Ahad

a. Pengertian hadits ahad

Menurut Istilah hebat hadits, tarif hadis minggu antara laian adalah:
Artinya:
Suatu hadis (khabar) yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita hadis mutawatir; baik pemberita itu seorang. dua orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadis tersebut masuk ke dalam hadis mutawatir:

Ada juga yang memperlihatkan tarif sebagai berikut:
Artinya:
Suatu hadis yang padanya tidak terkumpul syara-syarat mutawatir.

b. Faedah hadits ahad

Para ulama sependapat bahwa hadis minggu tidak Qat’i, sebagaimana hadis mutawatir. Hadis minggu hanya memfaedahkan zan, oleh alasannya itu masih perlu diadakan penyelidikan sehingga sanggup diketahui maqbul dan mardudnya. Dan kalau temyata telah diketahui bahwa, hadis tersebut tidak tertolak, dalam arti maqbul, maka mereka setuju bahwa hadis tersebut wajib untuk diamalkan sebagaimana hadis mutawatir. 
Bahwa neraca yang harus kita pergunakan dalam berhujjah dengan suatu hadis, ialah mengusut “Apakah hadis tersebut maqbul atau mardud”. Kalau maqbul, boleh kita berhujjah dengannya. Kalau mardud, kita tidak sanggup iktiqatkan dan tidak sanggup pula kita mengamalkannya.

Kemudian apabila telah konkret bahwa hadis itu (sahih, atau hasan), hendaklah kita periksa apakah ada muaridnya yang berlawanan dengan maknanya. Jika terlepas dari perlawanan maka hadis itu kita sebut muhkam.
Jika ada, kita kumpulkan antara keduanya, atau kita takwilkan salah satunya agar tidak bertentangan lagi maknanya. Kalau tak mungkin dikumpulkan, tapi diketahui mana yang terkemudian, maka yang terdahulu kita tinggalkan, kita pandang mansukh, yang terkemudian kita ambil, kita pandang nasikh.

Jika kita tidak mengetahui sejarahnya, kita usahakan menarjihkan salah satunya. Kita ambil yang rajih, kita tinggalkan yang marjuh. Jika tak sanggup ditarjihkan salah satunya, bertawaqquflah kita dahulu.

Walhasil, barulah sanggup kita sanggup berhujjah dengan suatu hadis, setelah konkret sahih atau hasannya, baik ia muhkam, atau mukhtakif yakni jikalau ia tidak marjuh dan tidak mansukh. Pengertian Hadits Ahad

0 Response to "Pengertian Hadits Ahad"

Post a Comment