Pengertian Bank Syariah - Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah ialah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya menunjukkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
Bank Syariah Pengertian Prinsip Tujuan Fungsi Perkembangan Menurut Para Ahli - Prinsip syariah berdasarkan Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 perihal perbankan ialah aturan perjanjian berdasarkan aturan islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan laba (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Pembahasan perihal bank syariah akan dibahas lebih mendalam oleh penulis pada sub penggalan tersendiri di penggalan ini.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank Syariah
Prinsip Bank Syariah
Pada dasarnya prinsip bank syariah menghendaki semua dana yang diperoleh dalam sistem perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati.
Tujuan Bank Syariah
Bank syariah ialah bank yang aktivitasnya meninggalkan problem riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam cukup umur ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom Muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Oleh lantaran itu, maka prosedur perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2 : 275). Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan perjuangan kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga (Zaenul Arifin, 2002: 39-40).
Fungsi Bank Syariah
Falsafah Operasional Bank Syariah
Setiap forum keuangan syariah mempunyai falsafah mencari keridhoan Allah untuk memperoleh kebajikan dunia dan akhirat. Oleh lantaran itu, setiap kegiatan forum keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama, harus dihindari (ibid).
a) Menjauhkan diri dari unsur riba, caranya :
Produk Perbankan Syariah
Dari hasil musyawarah (ijma internasional) para mahir ekonomi Muslim beserta para mahir fiqih dari Academi Fiqh di Mekkah pada tahun 1973, sanggup disimpulkan bahwa konsep dasar kekerabatan ekonomi berdasarkan syariah Islam dalam bentuk sistem ekonomi Islam ternyata sanggup diterapkan dalm operasional forum keuangan bank maupun forum keuangan non bank. Penerapan atas konsep tersebut terwujud dengan munculnya forum keuangan Islam di persada nusantara ini.
Sepuluh tahun semenjak diundangkannya pada Lembaga Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 perihal Perbankan Bagi Hasil, yang direvisi dengan UU No. 10 tahun 1998, bank syariah dan forum keuangan non bank secara kuantitatif tumbuh dengan pesat. Bank syariah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko perjuangan dan menyebarkan hasil perjuangan antara : pemilik dana (shahibul mal) yang menyimpan uangnya di lembaga, forum selaku pegelola dana (mudharib) dan masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelola usaha.
Pada sisi pengerahan dana masyarakat, shahibul maal berhak atas bagi hasil dari perjuangan forum keuangan sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama, bagi hasil yang diterima shahibul mal akan naik turun secara masuk akal sesuai dengan keberhasilan forum keuangan dalam mengelola dana yag dipercayakan kepadanya. Tidak ada biaya yang perlu digeserkan lantaran konsep bagi hasil bukan konsep biaya.
Pada penyaluran dana kepada masyarakat, sebagian besar pembiayaan Bank Islam disalurkan dalam bentuk barang dan jasa yang dibelikan Bank Islam untuk nasabahnya. Dengan demikian, pembiayaan hanya diberikan apabila barang dan jasa telah ada terlebih dahulu. Dengan metode ada barang dahulu, gres ada uang maka masyarakat dipacu untuk memproduksi barang dan jasa atau mengadakan barang dan jasa. Selanjutnya barang yang dibeli/diadakan menjadi jaminan (collateral) hutang.
Secara garis besar, kekerabatan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut ditentukkan oleh kekerabatan aqad yang terdiri dari lima konsep aqad. Bersumber dari lima konsep ini bank syariah sanggup menerapkan produk-produk forum keuangan bank syariah dan forum keuangan bukan bank syariah yang sanggup dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut ialah :
1) Prinsip Simpanan Murni (al’Wadiah)
Prinsip simpanan murni merupakan akomodasi yang diberikan oleh bank Islam untuk menunjukkan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-Wadiah. Fasilitas al-Wadiah diberikan utnuk tujuan investasi guna mendapat laba menyerupai halnya tabungan dan deposito.
2) Bagi Hasil (Syirkah)
Sistem ini ialah suatu sistem yang mencakup tata cara pembagian hasil perjuangan antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil perjuangan ini sanggup terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah peserta dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini ialah mudharabah dan musyarakah
3) Prinsip Jual beli (at-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang diharapkan atau mengangkat nasabah sebagai biro bank melaksanakan pembelian atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga beli ditambah laba (margin).
4) Prinsip Sewa (al-Ijarah)
Prinsip ini secara garis besar terbagi atas dua jenis : (1). Ijarah, sewa murni, menyerupai halnya penyewaan alat-alat produk (operating lease). Dalam teknis perbankan, bank sanggup membeli equipment yang diharapkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya telah disepakati kepada nasabah. (2) Bai al takjiri atau ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk mempunyai barang pada simpulan masa sewa (finansial lease).
5) Prinsip jasa/fee (al-Ajr walumullah)
Prinsip ini mencakup seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berasarkan prinsip ini antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa, Transfer, dll.
Perkembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia
Seiring dengan perkembangannya, bank syariah tahun demi tahun mengalami peningkatan dari sisi asset dan share secara nasional, begitu pula dengan jumlah dana pihak ketiga (deposito fund) dan kredit (financing) yang diberikan. Pada simpulan tahun 2002 total asset bank syariah sebesar Rp 4 Trilyun atau share sebesar 0,36% dari total aset perbankan nasional, sedangkan pada simpulan tahun 2003 meningkat menjadi Rp 7,8 Trilyun atau share sebesar 0,74% dari total aset perbankan nasional atau meningkat hampir sebesar 100% dari total aset perbankan syariah tahun sebelumnya. Dari sisi produk perbankan syariah maka total deposit fund yang dimiliki bank syariah pada simpulan tahun 2002 sebesar Rp 2,92 Trilyun dan pada simpulan tahun 2003 sebesar Rp 5,72 Trilyun atau mengalami peningkatan hampir sebesar 100%. Sedangkan disisi financing posisi pada tahun 2002 simpulan sebesar Rp 3,28 Trilyun dan pada simpulan tahun 2003 sebesar Rp 5,53 Trilyun atau mengalami penongkatan hampir sebesar 70%. Secara keseluruhan akan sanggup dilihat pada tabel pangsa perbankan syariah terhadap total bank posisi Desenber 2003 dibawah ini.
Bank Syariah Pengertian Prinsip Tujuan Fungsi Perkembangan Menurut Para Ahli - Prinsip syariah berdasarkan Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 perihal perbankan ialah aturan perjanjian berdasarkan aturan islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan laba (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Pembahasan perihal bank syariah akan dibahas lebih mendalam oleh penulis pada sub penggalan tersendiri di penggalan ini.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank Syariah
- Islam memandang harta yang dimiliki oleh insan ialah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai pemikiran Islam
- Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai pemikiran Islam
- Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola bank pada posisi yang sangat penting dan menempatkan perilaku akhlakul karimah sebagai perilaku dasar kekerabatan antara nasabah dan bank
- Adanya kesamaan ikatan emosional yang berpengaruh didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya perjuangan bank syariah
- Prinsip bagi hasil:
- Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibentuk pada waktu kesepakatan dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
- Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah laba yang diperoleh
- Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
- Tidak ada yang mewaspadai laba bagi hasil
- Bagi hasil tergantung kepada laba proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapat laba maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
- Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) ialah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham ialah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) ialah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai forum mediator saja
- Tidak adanya ikatan emosional yang berpengaruh antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah lantaran masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
- Sistem bunga:
- Penentuan suku bunga dibentuk pada waktu kesepakatan dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
- Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Penentuan suku bunga dibentuk pada waktu kesepakatan dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
- Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah laba berlipat ganda ketika keadaan ekonomi sedang baik
- Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
- Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
- Pembayaran bunga tetap menyerupai yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Prinsip Bank Syariah
Pada dasarnya prinsip bank syariah menghendaki semua dana yang diperoleh dalam sistem perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati.
- Shiddiq, memastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dengan nilai ini pengelolaan diperkenankan (halal) serta menjauhi cara-cara yang mewaspadai (subhat) terlebih lagi yang bersifat dihentikan (haram).
- Tabligh, secara berkesinambungan melaksanakan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan syariah. Dalam melaksanakan sosialisasi sebaiknya tidak hanya mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, tetapi juga harus bisa mengedukasi masyarakat mengenai manfaat bagi pengguna jasa perbankan syariah.
- Amanah, menjaga dengan ketat prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana (shahibul maal) sehingga timbul rasa saling percaya antara pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi (mudharib).
- Fathanah, memastikan bahwa pegelolaan bank dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan laba maksimum dalam tingkat resiko yang ditetapkan oleh bank. Termasuk di dalamnya ialah pelayanan yang penuh dengan kecermatn dan kesantunan (ri’ayah) serta penuh rasa tanggung jawab (mas’uliyah)
Tujuan Bank Syariah
Bank syariah ialah bank yang aktivitasnya meninggalkan problem riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam cukup umur ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom Muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Oleh lantaran itu, maka prosedur perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2 : 275). Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan perjuangan kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga (Zaenul Arifin, 2002: 39-40).
Fungsi Bank Syariah
- Intermediary agent (sama menyerupai bank konvensional)
- Fund atau investment manager
- Penyedia jasa perbankan pada umumnya (sama menyerupai bank konvensional) sepanjang tidak melanggar syariah
- Pengelola fungsi sosial (ZISWA)
- Alat transmisi kebijakan moneter (sama menyerupai bank Konvensional)
Falsafah Operasional Bank Syariah
Setiap forum keuangan syariah mempunyai falsafah mencari keridhoan Allah untuk memperoleh kebajikan dunia dan akhirat. Oleh lantaran itu, setiap kegiatan forum keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama, harus dihindari (ibid).
a) Menjauhkan diri dari unsur riba, caranya :
- Menghindari penggunaan sistem yang memutuskan dimuka secara niscaya keberhasilan perjuangan (QS. Luqman, ayat :34)
- Menghindari penggunaan sistem prosentasi untuk pembebanan biaya terhadap hutang atau santunan imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipat gandakan secara otomatis hutang/simpanan tersebut hanya lantaran berjalannya waktu (QS. Ali-Imron, 130)
- Menghindari penggunaan sistem perdagangan/penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas (HR. Muslim Bab Riba No. 1551 s/d 1567)
- Menghindari penggunaan sistem yang memutuskan aksesori dimuka atas hutang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela (HR. Muslim, Bab Riba No. 1569 s/d 1572).
Produk Perbankan Syariah
Dari hasil musyawarah (ijma internasional) para mahir ekonomi Muslim beserta para mahir fiqih dari Academi Fiqh di Mekkah pada tahun 1973, sanggup disimpulkan bahwa konsep dasar kekerabatan ekonomi berdasarkan syariah Islam dalam bentuk sistem ekonomi Islam ternyata sanggup diterapkan dalm operasional forum keuangan bank maupun forum keuangan non bank. Penerapan atas konsep tersebut terwujud dengan munculnya forum keuangan Islam di persada nusantara ini.
Sepuluh tahun semenjak diundangkannya pada Lembaga Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 perihal Perbankan Bagi Hasil, yang direvisi dengan UU No. 10 tahun 1998, bank syariah dan forum keuangan non bank secara kuantitatif tumbuh dengan pesat. Bank syariah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko perjuangan dan menyebarkan hasil perjuangan antara : pemilik dana (shahibul mal) yang menyimpan uangnya di lembaga, forum selaku pegelola dana (mudharib) dan masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelola usaha.
Pada sisi pengerahan dana masyarakat, shahibul maal berhak atas bagi hasil dari perjuangan forum keuangan sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama, bagi hasil yang diterima shahibul mal akan naik turun secara masuk akal sesuai dengan keberhasilan forum keuangan dalam mengelola dana yag dipercayakan kepadanya. Tidak ada biaya yang perlu digeserkan lantaran konsep bagi hasil bukan konsep biaya.
Pada penyaluran dana kepada masyarakat, sebagian besar pembiayaan Bank Islam disalurkan dalam bentuk barang dan jasa yang dibelikan Bank Islam untuk nasabahnya. Dengan demikian, pembiayaan hanya diberikan apabila barang dan jasa telah ada terlebih dahulu. Dengan metode ada barang dahulu, gres ada uang maka masyarakat dipacu untuk memproduksi barang dan jasa atau mengadakan barang dan jasa. Selanjutnya barang yang dibeli/diadakan menjadi jaminan (collateral) hutang.
Secara garis besar, kekerabatan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut ditentukkan oleh kekerabatan aqad yang terdiri dari lima konsep aqad. Bersumber dari lima konsep ini bank syariah sanggup menerapkan produk-produk forum keuangan bank syariah dan forum keuangan bukan bank syariah yang sanggup dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut ialah :
1) Prinsip Simpanan Murni (al’Wadiah)
Prinsip simpanan murni merupakan akomodasi yang diberikan oleh bank Islam untuk menunjukkan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-Wadiah. Fasilitas al-Wadiah diberikan utnuk tujuan investasi guna mendapat laba menyerupai halnya tabungan dan deposito.
2) Bagi Hasil (Syirkah)
Sistem ini ialah suatu sistem yang mencakup tata cara pembagian hasil perjuangan antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil perjuangan ini sanggup terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah peserta dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini ialah mudharabah dan musyarakah
3) Prinsip Jual beli (at-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang diharapkan atau mengangkat nasabah sebagai biro bank melaksanakan pembelian atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga beli ditambah laba (margin).
4) Prinsip Sewa (al-Ijarah)
Prinsip ini secara garis besar terbagi atas dua jenis : (1). Ijarah, sewa murni, menyerupai halnya penyewaan alat-alat produk (operating lease). Dalam teknis perbankan, bank sanggup membeli equipment yang diharapkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya telah disepakati kepada nasabah. (2) Bai al takjiri atau ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk mempunyai barang pada simpulan masa sewa (finansial lease).
5) Prinsip jasa/fee (al-Ajr walumullah)
Prinsip ini mencakup seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berasarkan prinsip ini antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa, Transfer, dll.
Perkembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia
Seiring dengan perkembangannya, bank syariah tahun demi tahun mengalami peningkatan dari sisi asset dan share secara nasional, begitu pula dengan jumlah dana pihak ketiga (deposito fund) dan kredit (financing) yang diberikan. Pada simpulan tahun 2002 total asset bank syariah sebesar Rp 4 Trilyun atau share sebesar 0,36% dari total aset perbankan nasional, sedangkan pada simpulan tahun 2003 meningkat menjadi Rp 7,8 Trilyun atau share sebesar 0,74% dari total aset perbankan nasional atau meningkat hampir sebesar 100% dari total aset perbankan syariah tahun sebelumnya. Dari sisi produk perbankan syariah maka total deposit fund yang dimiliki bank syariah pada simpulan tahun 2002 sebesar Rp 2,92 Trilyun dan pada simpulan tahun 2003 sebesar Rp 5,72 Trilyun atau mengalami peningkatan hampir sebesar 100%. Sedangkan disisi financing posisi pada tahun 2002 simpulan sebesar Rp 3,28 Trilyun dan pada simpulan tahun 2003 sebesar Rp 5,53 Trilyun atau mengalami penongkatan hampir sebesar 70%. Secara keseluruhan akan sanggup dilihat pada tabel pangsa perbankan syariah terhadap total bank posisi Desenber 2003 dibawah ini.
Tabel 4.1
Pangsa Perbankan Syariah Terhadap Total Bank (Desember 2003)
Pangsa Perbankan Syariah Terhadap Total Bank (Desember 2003)
Islamic Banks | Total Banks | ||
Nominal | Share | ||
Total Assets | 7,86 | 0,74% | 1068,40 |
Deposit Fund | 5,72 | 0,64% | 888,60 |
Credit/Financing extended | 5,53 | 1,16% | 477,19 |
LDR/FDR* | 96,60% | 53,70% | |
NPL | 2,34% | 8,2% |
Sumber: Data Statistik Perbankan Syariah-BI
*) FDR = Financing extended/Deposit Fund
LDR= Credit extended/Deposit Fund
Prospek Perkembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia
Prospek perkembangn produk bank syariah masih terbuka lebar, jikalau bank syariah melaksanakan kajian mendalam untuk pengembangan produk baru. Sehingga muncul penemuan dalam menciptakan produk-produk gres yang customized bagi customers. Pemahaman akan produk (product knowledge) dan skim-skim syariah menjadi dasar dalam pengembangan produk bank syariah. Minimnya pengetahuan mengenal aspek fiqh dalam perbankan syariah juga menjadi salah satu hambatan dalam pengembangan produk di bank syariah. Berdasarkan perkembangan perkembangan secara nasional maka ada kecenderungan ke depan trennya ialah kepeminjaman konsumen. Disisi lain santunan pinjaman kepada kelompok UKM (Usaha Kecil Menengah) juga menjadi salah satu pilihan lantaran hal ini sanggup mengurangi resiko kemacetan kredit yang biasanya disebabkan oleh debitur-debitur besar, jikalau satu debitur besar mengalami kemacetan maka akan menghipnotis posisi CAR suatu bank secara signifikan.
Sumber Dana Bank Syariah
Bagi bank konvensional selain modal, sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk “menahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan: transaksi, cadangan(jaga-jaga), dan investasi (John M. Keynes, 1936). Oleh lantaran itu, produk penghimpunan dana pun sesuai dengan tiga fungsi tersebut yaitu berupa giro, tabungan, dan deposito.
Dalam pandangan syariah uang bukanlah suatu komoditi melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai hemat (economic added value). Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga di mana “uang mengembang-biakan uang”, tidak peduli apakah uang itu digunakan dalam kegiatan produktif atau tidak. Untuk menghasilkan keuntungan, uang harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar (primary economic activities) baik secara eksklusif maupun melalui transaksi perdagangan ataupun secara tidak eksklusif melalui penyertaan modal guna melaksanakan salah satu atau seluruh kegiatan perjuangan tersebut.
Berdasarkan prinsip tersebut Bank syariah sanggup menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk (Zainul Arifin, Op.cit, 53):
- Titipan (wadiah) simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliannya (guaranteed deposit) tetapi tanpa memperoleh imbaaln atau keuntungan.
- Partisipasi modal menyebarkan hasil dan menyebarkan resiko (non guaranteed account) untuk investasi umum (general investment account/ mudharabah mutlaqah) di mana bank akan membayar penggalan laba secara proporsional dengan porofolio yang dibiayai dengan modal tersebut.
- Investasi khusus (spesial investment account / mudharabah muqayyadah) di mana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee. Kaprikornus bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atas investasi.
Dengan demikian sumber dana bank syariah terdiri dari (Ibid):
- Modal Inti (core capital)
- Kuasi ekuitas (mudharabah account)
- Titipan (wadiah) atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit)
Laporan Keuangan Perbankan Syariah
Laporan keuangan pada sektor perbankan syariah, sama menyerupai sektor lainnya, ialah untuk menyediakan isu yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan aktifitas operasi bank yang bermanfaat dalam mengambil keputusan.
Fungsi Laporan Keuangan
Sebagai materi isu yang sanggup digunakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan, laporan keuangan setidaknya harus berfungsi sebagai berikut:
- menyediakan isu yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan. Pihak-pihak yang berkepentingan antara lain:
- sahibul maal/pemilik dana
- kreditur
- pembayar zakat, infak, dan sadaqah
- pemegang saham
- otoritas pengawasan
- Bank Indonesia
- Pemerintah
- Lembaga penjamin simpanan
- Masyarakat
- informasi dalam menilai prospek arus kas bertujuan untuk menunjukkan isu yang sanggup mendukung investor/pemilik dana, kreditur, dan pihak-pihak lain dalam memperkirakan jumlah, aset, dan ketidakpastian dalam penerimaan kas di masa depan atas deviden, bagi hasil,dan hasil dari penjualan, pelunasan(redemption), dan jatuh tempo dari surat berharga atau pinjaman.
- informasi atas sumber daya ekonomi bertujuan menunjukkan isu perihal sumber daya hemat bank (economic resources), kewajiban bank untuk mengalihkan sumber daya tersebut kepada entitas lain atau pemilik saham serta kemungkinan terjadinya transaksi, dan insiden yang sanggup menghipnotis perubahan sumber daya tersebut.
- informasi mengenai kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, serta isu mengenai pendapatan dan pengeluaran yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan pegelolaan pendapatan dana bank tersebut.
- informasi untuk membantu pihak terkait di dalam memilih zakat bank atau pihak lainnya.
Acuan Penyusunan Laporan Keuangan
Penyusunan laporan keuangan bank syariah didasarkan dari beberapa teladan yang relevan, adapun teladan tersebut adalah:
- Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
- Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Umum, Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Umum, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAKS) dan Interprestasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK).
- Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institutions yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institutions).
- International Accounting Standard (IAS), Statement of Financial Accounting Standard (SFAS), sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Peraturan perundang-undagan yang relevan dengan laporan keuangan
- Praktik-praktik akuntansi yang berlaku umum, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
0 Response to "Bank Syariah Pengertian Prinsip Tujuan Fungsi Perkembangan Berdasarkan Para Ahli"
Post a Comment