Pengertian Terorisme Berdasarkan Para Jago Dan Karakteristik Organisasi Terorisme

Pengertian Terorisme Menurut Para Ahli dan Karakteristik Organisasi Terorisme - Tidak ada bosan bosannya kita mendengar kata teroris, penangkapan teroris, Entah apa yang memotivasi mereka baik individu maupun sekolompok orang yang tergabung didalamnya sehingga terbentuknya aktifitas menyerupai yang kita lihat ketika ini. Terorisme tidak hanya ada di suatu wilayah atau tempat melainkan kelompok ini punya jaringan internasional. Di negara kita sendiri hingga ketika ini masih terjadi serangan teroris maupun penangkapan terorisme, Untuk meningat jawaban dari teroris, (Teroris Bali, Teroris di Purwakarta, Teroris di Gambil, teroris Puso).Untuk lebih terang silahkan sobat semua membaca Pengertian Teroris dan Karakteristik Organisasi Terorisme

1.  Pengertian Terorisme

Banyaknya pihak yang berkepentingan dalam gosip terorisme terutama terkait dengan politik, telah melahirkan banyak sekali opini yang besar lengan berkuasa terhadap definisi terorisme, salah satunya opini Peter Rösler-Garcia, spesialis politik dan ekonomi luar negeri dari Hamburg, Jerman yang menyatakan tidak ada suatu negara di dunia ini yang secara konsekuen melawan terorisme. 1(Peter Rösler-Garcia, ”Terorisme, Anak Kandung Ekstremisme”, , diakses 20 Februari 2007.)
 
Sebagai contoh, Amerika Serikat sebagai negara yang paling gencar mempropagandakan gosip “Perang Global Melawan Terorisme”, membiayai kelompok teroris "IRA" di Irlandia Utara atau gerakan bersenjata "Unita" di Angola. 2(  Adjie Suradji,  Terorisme (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005), hal. 249. ) Selanjutnya, politikus Uni Eropa mendukung bermacam kelompok teroris di Afrika, Asia, Amerika Latin-termasuk gerakan teroris di Uni Eropa sendiri, sebagai "ETA" dari Spanyol. Ada juga pemerintah negara atau pemerintahan kotapraja Uni Eropa yang secara resmi melindungi kewakilan kelompok ekstremis itu di wilayah mereka, dan yang lain mendapatkan aktivitas kelompok itu secara diam.3(Rösler-Garcia, loc. cit.)

Banyaknya kepentingan berlatar belakang politik, mengakibatkan pemahaman mengenai pengertian terorisme juga terbias jawaban perbedaan sudut pandang. Perbedaan sudut pandang ini terlihat dalam kasus invasi Amerika Serikat ke Irak pada 2003. Amerika Serikat melegitimasi tindakannya menginvasi Irak lantaran menganggap Irak sebagai teroris alasannya Irak mempunyai senjata pemusnah masal, namun disisi lain, banyak negara yang menyatakan Amerika sendiri lah yang merupakan negara teroris (state terrorist), karena  telah melaksanakan invasi ke negara berdaulat tanpa persetujuan dari dewan keamanan PBB. 4(Wahid, op. cit., hal. 23. )

Terlepas dari banyaknya dampak kepentingan politik dalam pendefinisian terorisme, ada hal lain yang menghipnotis sulitnya memperlihatkan definisi  yang objektif. Kesulitannya terletak dalam menentukan  secara kualitatif bagaimana suatu insiden sanggup dikategorikan sebagai terorisme. Teror -yang merupakan kata dasar dari terorisme- bersifat sangat subjektif. Artinya, setiap orang mempunyai batas ambang ketakutannya sendiri, dan secara subjektif memilih apakah suatu insiden merupakan teror atau hanya insiden biasa. 5(Paul Wilkinson,  Terrorism and the Liberal State (London: The Macmillan Press Ltd., 1977), sebagaimana dikutip oleh F. Budi Hardiman dalam F. Budi Hardiman dkk.,  Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi (Jakarta: Imparsial, 2005), hal. 5.)  Akibatnya, suatu perisitwa teror bagi seseorang belum tentu merupakan teror bagi orang lain. Jason Burke dalam bukunya  Al-Qaeda: The True Story of Radical Islam, juga menyatakan sebagai berikut.

There are multiple ways of defining terrorism, and all are subjective. Most define terrorism as 'the use or threat of serious violence' to advance some kind of 'cause'. Some state clearly the kinds of group ('sub-national', 'non-state') or cause (political, ideological, religious) to which they refer. 6(Jason Burke,  Al-Qaeda: The True Story of Radical Islam (London: TB. Tauris & Co. Ltd), ch. 2, p. 22.)


Telah dijelaskan sebelumnya, hingga ketika ini tidak ada definisi mengenai terorisme yang dipakai secara universial. Akan tetapi guna memperoleh pemahaman terhadap terorisme yang konsisten dalam penulisan, tetaplah perlu adanya suatu definisi. Agar mendapatkan suatu definisi ihwal terorisme, perlu dikaji banyak sekali definisi mengenai terorisme. 

Definisi pertama diberikan oleh  Encyclopedia of

Britanica sebagai berikut. 

Terrorism is the systematic use of violence to create a general climate of fear in a population and thereby to bring about a particular political objective. 7(The Britanica On-line Encyclopedia, , diakses  21 Februari 2007)


Terlihat dari definisi tersebut, terorisme masih erat kaitannya dengan kondisi kekerasan dalam hubungan politik. Selanjutnya definisi terorisme oleh  United State Departement of Defense (Departemen Pertahanan Amerika Serikat) yang menjelaskan:

Calculated use of unlawful violence to inculcate fear; intended to coerce or intimidate governments or societies in pursuit of goals that are generally political, religious, or ideological.

Definisi yang diberikan Departemen Pertahanan Amerika Serikat meskipun masih menekankan tindakan terorisme pada motifnya, cakupan motif terorisme dalam definisi ini lebih luas yaitu tidak hanya aspek politik tetapi juga termasuk aspek keagamaan dan ideologi. Terkait penggunaan teror dalam kepentingan politik, maka teror menjadi salah satu bentuk apresiasi kepentingan politik yang paling serius untuk menekan lawan politik dengan memanfaatkan kelemahan negara menjalankan fungsi kontrolnya. 8(Kontras, Analisis Kasus Peledakan Bom di Bali: Mengapa “Teror” Terjadi?, dalam F. Budi Hardiman dkk.,  Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi (Jakarta: Imparsial, 2005), hal. 38.) Kondisi kevakuman kekuasaan (vacum of power) yang menjadi tujuan akhirnya. 

Definisi berikutnya yang didapat dari Kamus aturan Black’s Law yang juga mendefinisikan  terrorism dalam kaitannya dengan politik yaitu “The use or threat of violance to intimidate or cause panic, esp. as a means of affecting political conduct, 9(Graner, op. cit.) akan tetapi bila merujuk pada definisi  terroristic threat terlihat kalau pendefinisian terorisme dalam  Black’s Law yang mengacu pada  Model Penal Code § 211, tidak hanya terpaku pada motif melainkan juga proses serta tujuan dari terorisme tersebut. 10(American Law Institute,  Model Penal Code, . )Hal ini terlihat dalam definisi berikut.


Terroristic threat is a threat to commit any crime of violence with the purpose of (1) terrorizing another, (2) causing serious public inconvenience, or (4) reclessly disregarding the risk of causing such terror or inconvenience. 11( Ibid.  )



Secara bebas, definisi tersebut sanggup diartikan suatu bahaya teror untuk melaksanakan kejahatan dan kekerasan dengan tujuan meneror orang lain, mengakibatkan ketidaknyamanan atau gangguan terhadap publik, dengan mengabaikan jawaban yang timbul dari teror tersebut. Dilihat dari tujuannya yaitu mengakibatkan gangguan terhadap publik, terdapat kesamaan antara kejahatan biasa, peperangan, dan terorisme, tetapi bahwasanya terdapat parameter perbedaan antara terorisme, peperangan (war) dan nuansa kriminal biasa (ordinary crime). 

William G. Cunningham, menggambarkan paramenter yang berbeda dari terorisme, peperangan, dan kejahantan biasa dalam sebuah tabel sebagai berikut. 12( William G. Cunningham  et. al.,   Terrorism: Concepts, Causes, and Conflict Resolution (Virginia: Defense Threat Reduction Agency Fort Belvoir, January 2003), p. 7. )

Pengertian Terorisme Menurut Para Ahli dan Karakteristik Organisasi Terorisme Pengertian Terorisme Menurut Para Ahli dan Karakteristik Organisasi Terorisme

Berdasarkan tabel 1 tersebut terlihat terang paramentar yang berbeda antara terorisme, peperangan, dan kejahatan. Sebuah kejahatan biasa terutama mempunyai motif ekonomi, yang bentuknya sanggup berupa teror untuk mendapatkan harta orang lain, atau sanggup berupa pembunuhan dengan alasan balas dendam atau untuk mempertahankan harta yang telah dirampas. 

Dalam hal peperangan, terdapat motif serta tujuan yang lebih bersifat instrumental. Dalam peperangan juga ada banyak aturan, salah satunya dilarang menyerang rakyat yang tidak bersenjata (non-combantans). Selain itu, para pihak yang berperang merupakan suatu instansi resmi dimasing-masing pihak. 13( Ibid., p. 8.) Sedangkan dalam terorisme hampir tidak ada aturan dan penyerangan dilakukan secara membabi buta. Dari keterangan tabel 1 tersebut terlihat kecocokan karakteristik terorisme yang diuraikan oleh William G. Cunningham dengan definisi  terorristic threat dalam  Model Law § 211. 

Para hebat selain memperlihatkan definisi ihwal pengertian terorisme juga memperlihatkan kategorisasi tindakan terorisme untuk mempermudah pemahaman terhadap pengertian terorisme. Seorang hebat berjulukan Jack Gibbs menyatakan, suatu tindakan sanggup didefinisikan sebagai terorisme apabila merupakan suatu kejahatan atau suatu bahaya secara pribadi terhadap kemanusiaan atau terhadap objek tertentu. 14(Jack Gibbs, “Definition of Terrorism”, , diakses 25 Februari 2007.  ) Namun, hal tersebut berdasarkan Gibbs   masih merupakan definisi yang umum, artinya cakupan dari definisi tersebut masih terlalu luas dan masih meliputi juga definisi dari kejahatan biasa. (Dengan pengertian tersebut, definisi itu meliputi kejahatan biasa menyerupai pembunuhan atau perusakan gedung, sehingga tidak terlihat perbedaan antara kejahatan biasa (ordinary crime) dengan terorisme. )
 
Untuk mempermudah pemahaman terhadap definisi terorisme, Gibbs menambahkan beberapa ciri perbuatan yang merupakan terorisme dengan merujuk pada:
  1. Perbuatan yang dilaksanakan atau ditujukan dengan maksud untuk mengubah atau mempertahankan paling sedikit suatu norma dalam suatu wilayah atau suatu populasi;
  2. Memiliki kerahasiaan, tersembunyi tentangkeberadaan para partisipan, identitas anggota, dantempat persembunyian; 
  3. Tidak bersifat menetap pada suatu area tertentu; 
  4. Bukan merupakan tindakan peperangan biasa karenamereka menyembunyikan identitas mereka, lokasipenyerangan, berikut bahaya dan pergerakanmereka; serta 
  5. Adanya partispan yang mempunyai fatwa atauideologi yang sejalan sejalan dengan konseptorteror, dan pemberian bantuan untukmemperjuangkan norma yang dianggap benar olehkelompok tersebut tanpa memperhitungkan kerusakanatau jawaban yang ditimbulkan. 15(Gibbs, op. cit.  )
 
Berdasarkan ciri tersebut, suatu insiden dapatdirumuskan menjadi suatu deskripsi ihwal terorisme yangpaling mendekati nilai objektifitas. Disamping haltersebut, untuk itu terorisme perlu pula dipandang dari duapendekatan, yaitu pendekatan secara spesifik dan pendekatansecara umum. Pendekatan spesifik mengklasifikasikankejahatan biasa yang telah ada sebagai terorisme, misalnya yakni mengklasifikasikan sebuah pembajakan pesawat atau penyanderaan yang semula sebagai kejahatan biasa menjadi terorisme. 16(Ben Golder and George Williams, “What is ‘Terrorism’? Problems of Legal Definition,” UNSW Law Journal Vol. 27(2) (February 2003): 286.)Pendekatan ini dibuat tanpa perlu mendefinisikan atau menguraikan secara umum tindakan terorisme  per se. 17(  Black’s Law Dictionary  mengartikan Per se:  Of, in, or by itself; standing alone, without reference to additional facts.)  Dengan kata lain, dalam definisi ini insiden umum dijadikan hal khusus, sehingga pendekatan ini sering juga disebut sebagai pendekatan induktif. 18(Golder, op. cit.  )
 
Sementara itu, pendekatan secara  umum berusaha memperlihatkan klarifikasi umum mengenai terorisme, berdasarkan suatu kriteria menyerupai intensi, motivasi dan tujuan. Pendekatan ini merupakan upaya penjabaran insiden khusus terorisme kedalam insiden umum (metode deduktif). 

Dalam prakteknya, pendekatan ini bisa dipakai kedua-duanya, atau dikombinasikan. Dalam sub-bab selanjutnya akan dijelaskan dan diberikan contoh mengenai penggunaan pendekatan definisi terorisime dibeberapa negara, termasuk di Indonesia. 


B.  Karakteristik Organisasi Terorisme

Apabila upaya untuk memperlihatkan defini terhadap terorisme merupakan hal yang sulit, maka upaya untuk mencari karakteristik, pola operasi, dan sitem organisasi terorisme mempunyai tingkat kesulitan yang sama. Hal ini dipengaruhi sifat dan aktivitas terorisme yang selalu berubah dari masa ke masa.19(R. Scott Moore,  Characteristics of Terrorism, refer to Cunningham, op. cit., p. 40. ) Meskipun demikan, secara umum karakteristik dari organisasi terorisme, sanggup dijabarkan sebagai berikut.20( Suradji, op. cit., hal. 16.  )

  1. Nonstate-suported group. Organisasi teroris semacam ini merupakan organisasi terorisme  yang paling sederhana. Organisasi ini tidak didukung oleh salah satu negara. Organisasi terorisme yang mempunyai karakter  nonstate-supported group ini yakni kelompok kecil yang mempunyai kepentingan khusus, menyerupai kelompok antikorupsi, kelompok anti globalisasi, dan lainnya. Hanya saja dalam menjalankan agresi “anti”-nya, kelompok ini memakai cara teror menyerupai pembakaran, penjarahan, dan penyanderaan. Terlihat dari gosip terornya, organisasi ini merupakan organisasi teror yang menekankan pada aspek usaha ideologi dengan membuat kekacuan ideologi (ideology disorder) dalam tatanan masyarakat.21(Ali Khan, “A Legal Theory of International Terrorism,” Connecticut Law Review (1982):6. ) Kelompok organisasi teroris dalam kategori ini, mempunyai kemampuan terbatas dan tidak dilengkapi dengan infrastruktur yang diharapkan untuk memperlihatkan dukungan, atau bantuan lain demi kelangsungan kelompoknya dalam periode waktu tertentu. 22(Suradji, op. cit. )
  2. State-sponsored groups. Organisasi terorisme jenis ini memperoleh proteksi baik berupa proteksi logistik, pembinaan militer, maupun proteksi administratif dari negara asing. Berbeda dengan jenis yang pertama, kelompok ini bersifat profesional, artinya mempunyai struktur organisasi yang terang meskipun bersifat diam-diam atau tertutup (clandestine). 23( Humphreys, Adrian. "One official's 'refugee' is another's 'terrorist'", National Post (January 2006).  ) Selain itu cara yang dipakai dalam melaksanakan teror lebih terorganisir dan terencana. Contoh kelompok teroris yang termasuk dalam kategori ini antara lain,  Provisional Irish Republican Army (PIRA) yang dibuat pada 1970, dengan jumlah anggota dua  ratus hingga empat ratus yang mempunyai tempat operasi di Irlandia Utara. PIRA merupakan kelompok teroris yang bertanggung jawab atas pembunuhan Rev. Robert Bradford, anggota Parlemen Inggris di Belfast dan juga pada insiden peledakan bom dipintu belakang Royal Courts. Kelompok ini mendapatkan sponsor dari Libberupa pasokan senjata, tempat pelatihan, dan logistik dalam menjalankan aksinya. 24( Suradji, op. cit., hal. 158.  ) Contoh teraktual dari kelompok dalam kategori ini yakni kelompok teroris yang diberi nama Jamaah Islamiah yang diduga mempunyai hubungan erat dengan kelompok Al-Qaeda dan bertanggung jawab atas peledakan bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 yang menewaskan kuranglebih dua ratus orang. 25(Sumber berasal dari ,diakses pada Juni 2006.   ) 26(Keberadaan kelompok Jamaah Islamiyah ini sesunguhnya belumbisa dibuktikan secara tepat, terutama kaitan kelompok ini dengankelompok teroris internasional, Al-Qaeda. Penggunaan nama JamaahIslamiyah pada kelompok ini menuai kritik dari beberapa kalanganintelektual muslim, lantaran penggunaan istilah Jamaah Islamiyah padakelompok tersebut berarti “Kumpulan Umat Islam”, yang berarti merujukpada seluruh orang yang menganut agama Islam. Lebih lanjut, lihat  )
  3. State-directed groups. Organisasi kelompok terorisini berupa organisasi yang didukung pribadi olehsuatu negara. Berbeda dengan  state-sponsoredgroups, negara memperlihatkan dukungannya secaraterang-terangan, bahkan negara tersebut yangmembentuk organisasi teroris tersebut, meskipunnegara tersebut tidak pernah mengklaim organisasibentukannya merupakan organisasi teror. Contoh dariorganisasi ini yakni organisasi special force yangdibentuk Iran pada 1984, untuk tujuan penyebaranpaham Islam fundamentalis di wilayah Teluk Persiadan Afrika Utara. 27(Karl A Seger,  The Anti Terrorism Handbook (London: GreenhillBooks, 1991) p. 6 sebagaimana dikutip dalam Suradji, op. cit., hal. 18 ) Pengertian Teroris dan Karakteristik Organisasi Terorisme
 

0 Response to "Pengertian Terorisme Berdasarkan Para Jago Dan Karakteristik Organisasi Terorisme"

Post a Comment