Pengertian Tenaga Kerja, Undang Undang dan Jenis Perlindungan - Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja yakni setiap orang yang bisa melaksanakan pekerjaan baik di dalam maupun di luar korelasi kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Definisi Tenaga Kerja Menurut Para Ahli - Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut yakni kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja yakni setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti aktivitas jaminan social tenaga kerja lantaran adanya pentahapan kepesertaan.
Bentuk dukungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan social tenaga kerja yang bersifat umum untuk dilaksanakan atau bersifat
dasar, dengan bersaskan perjuangan bersama, kekeluargaan dan kegotong royongan sebagai mana yang tercantum dalam jiwa dan semangat Pancasila dan UUD 1945.
Jaminan pemeliharaan kesehatan merupakan jaminan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga sanggup melaksanakan kiprah sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan. Oleh lantaran itu upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jikalau dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penanggulangan kemampuan masyarakat melalui aktivitas jaminan social tenaga kerja. Para pekerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat, dengan resiko dan tanggung jawab serta tantangan yang dihadapinya. Oleh lantaran itu kepada mereka dirasakan perlu untuk diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraannya sehingga mengakibatkan rasa kondusif dalam bekerja.
Adapun syarat-syarat keselamatan kerja antara lain :
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan
- Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
- Mencegah dan mengurangi ancaman peledakan
- Memberikan kesempatan atau jalan evakuasi diri waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
- Memberikan pertolongan pada kecelakaan
- Memberi alat-alat dukungan diri pada pekerja
- Memperoleh penerangan yang cukp dan sesuai
- Menyelanggarakan suhu dan lembab udara yang baik
- Memeliharaan kebersihan, kesehatan dan ketertiban
B. Jenis Perlindungan Kerja
Secara teoritis dikenal ada tiga jenis dukungan kerja yaitu sebagai berikut :
- Perlindungan sosial, yaitu suatu dukungan yang berkaitan dengan perjuangan kemasyarakatan, yang tujuannya untuk memungkinkan pekerja/buruh mengenyam dan menyebarkan kehidupannya sebagaimana insan pada umumnya, dan khususnya sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga. Perlindungan sosial disebut juga dengan kesehatan kerja.
- Perlindungan teknis, yaitu jenis dukungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga biar pekerja/buruh terhindar dari ancaman kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat-alat kerja atau materi yang dikerjakan. Perlindungan ini lebih sering disebut sebagai keselamatan kerja.
- Perlindungan ekonomis, yaitu suatu jenis dukungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memperlihatkan kepada pekerja/buruh suatu penghasilan yang cukup guna memnuhi keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya, termasuk dalam hal pekerja/buruh tidak bisa bekerja lantaran sesuatu diluar kehendaknya. Perlindungan jenis ini biasanya disebut dengan jaminan sosial.
Ketiga jenis dukungan di atas akan di uraikan sebagai berikut :
1. Perlindungan Sosial atau Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja sebagaimana telah dikemukakan di atas termasuk jenis dukungan sosial lantaran ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan kerja ini berkaitan dengan sosial kemasyarakatan, yaitu aturan-aturan yang bermaksud mengadakan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha untuk memperlakukan pekerja/buruh ”semaunya” tanpa memperhatikan norma-norma yang berlaku, dengan tidak memandang pekerja/buruh sebagai mahluk Tuhan yang memiliki hak asasi.
Karena sifatnya yang hendak mengadakan ”pembatasan” ketentuan-ketentuan dukungan sosial dalam UU No. 13 Tahun 2003, Bab X Pasal 68 dan seterusnya bersifat ”memaksa”, bukan mengatur. Akibat adanya sifat memaksa dalam ketentuan perlindunga sosial UU No. 13 Tahun 2003 ini, pembentuk undang-undang memandang perlu untuk menjelaskan bahwa ketentuan yang berkaitan dengan dukungan sosial ini merupakan ”hukum umum” (Publiek-rechtelijk) dengan hukuman pidana. Hal ini disebabkan beberapa alasan berikut :
- Aturan-aturan yang termuat di dalamnya bukan bermaksud melindungi kepentingan seorang saja, melainkan bersifat aturan bermasyarakat.
- Pekerja/buruhIndonesia umumnya belum memiliki pengertian atau kemampuan untuk melindungi hak-haknya sendiri.
Jadi, jelasnya kesehatan kerja bermaksud melindungi atau menjaga pekerja/buruh dari kejadian/keadaan korelasi kerja yang merugikan kesehatan dan kesusilaannya dalam hal pekerja/buruh melaksanakan pekerjaannya. Adanya aksentuasi ”dalam suatu korelasi kerja” memperlihatkan bahwa semua tenaga kerja yang tidak melaksanakan korelasi kerja dengan pengusaha tidak mendapat dukungan sosial sebagaimana ditentukan dalam Bab X UU No 13 Tahun 2003.
2. Perlindungan Teknis Atau Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja termasuk dalam apa yang disebut dukungan teknis, yaitu dukungan terhadap pekerja/buruh biar selamat dari ancaman yang sanggup ditimbulkan oleh alat kerja atau materi yang dikerjakan.
Berbeda dengan dukungan kerja lain yang umumnya ditentukan untuk kepentingan pekerja/buruh saja, keselamatan kerja ini tidak hanya memperlihatkan dukungan kepada pekerja/buruh, tetapi kepada pengusaha dan pemerintah.
- Bagi pekerja/buruh, adanya jaminan dukungan keselamatan kerja akan mengakibatkan suasana kerja yang tentram sehingga pekerja/buruh sanggup memusatkan perhatian pda pekerjaannya semaksimal mungkin tanpa khawatir sewaktu-waktu akan tertimpa kecelakaan kerja.
- Bagi pengusaha, adanya pengaturan keselamatan kerja di dalam perusahaannya akan sanggup mengurangi terjadinya kecelakaan yang sanggup mengakibatkan pengusaha harus memperlihatkan jaminan sosial.
- Bagi pemerintah (dan masyarakat), dengan adanya dan ditaatinya peraturan keselamatan kerja, maka apa yang direncanakan pemerintah untuk mensejahterakan masyrakat akan tercapai dengan meningkatnya produksi perusahaan baik kualitas maupun kuantitas.
Dasar pembicaraan duduk perkara keselamatan kerja ini hingga kini yakni UU No 1 Tahun 1970 perihal keselamatan kerja. Namun, sebagian besar peraturan pelaksanaan undang-undang ini belum ada sehingga beberapa peraturan warisan Hindia Belanda masih dijadikan fatwa dalam pelaksanaan keselamatan kerja di perusahaan. Peraturan warisan Hindia Belanda itu dalah sebagai berikut :
- Veiligheidsreglement, S 1910 No. 406 yang telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan S. 1931 No. 168 yang kemudian sesudah Indonesia merdeka diberlakukan dengan Peraturan Pemerintah No. 208 Tahun 1974. Peraturan ini menatur perihal keselamatan dan keamanan di dalam pabrik atau daerah bekerja.
- Stoom Ordonantie, S 1931 No. 225, lebih dikenal dengan peraturan Uap 1930.
- Loodwit Ordonantie, 1931 No. 509 yaitu peraturan perihal pencegahan pemakaian timah putih kering.
3. Perlindungan irit atau Jaminan Sosial
Penyelenggara aktivitas jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memperlihatkan dukungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia menyerupai halnya banyak sekali Negara berkembang lainnya, menyebarkan aktivitas jaminan sosial menurut funded social security, yaitu jaminan sosial yang dibiayai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Penyelenggara aktivitas jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memperlihatkan dukungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia menyerupai halnya banyak sekali Negara berkembang lainnya, menyebarkan aktivitas jaminan sosial menurut funded social security, yaitu jaminan sosial yang dibiayai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Jaminan sosial tenaga kerja yakni suatu dukungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akhir bencana atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari bau tanah dan meninggal dunia.
Indonesia, Undang-undang Jaminan SosialTenagakerja, No, 3 Tahun 1992 Pasal 10.
Dari pengertian diatas jelaslah bahwa jaminan sosial tenaga kerja yakni merupakan dukungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang ( jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan tabungan hari bau tanah ), dan pelyanan kesehatan yakni jaminan pemeliharaan kesehatan.
Jaminan sosial tenaga kerja yang diatur dalam Undang – Undang Nomor. 3 Tahun 1992 yakni :
Merupakan hak setiap tenaga kerja yang sekaligus merupakan kewajiban dari majikan. Pada hakikatnya aktivitas jaminan soisal tenaga kerja dimaksud untuk memperlihatkan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga yang sebagian yang hilang.
- Memberikan dukungan dasar untuk memenuhi kebutuhanhidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya.
- Merupakan penghargaan kepada tenaga kerja mendidik kemandirian pekerja sehingga pekerja tidak harus meminta belas kasihan orang lain jikalau dalam korelasi kerja terjadi resiko – resiko menyerupai kecelakaan kerja, sakit, hari bau tanah dan lainnya.
C. Jenis – Jenis Jaminan Sosial tenaga kerja
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja maupun penyakit akhir kerja maerupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh tamat hidup atau cacat lantaran kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.
2. Jaminan Kematian
Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akhir kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat kuat pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh lantaran itu, diharapkan jaminan tamat hidup dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
Hari bau tanah sanggup mengkibatkan terputusnya upah lantaran tidak lagi mapu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut sanggup mengakibatkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenaga kerjaan sewaktu masih bekerja, teruma bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan hari bau tanah memperlihatkan kepastian penerimaan yang dibayarkan sekaligus dan atau terencana pada ketika tenaga kerja mencapai usia 55 ( lima puluh lima ) tahun atau memnuhi persyaratan tersebut.
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan unutk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga sanggup melaksankan rugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan ( kuratif ).
Oleh karena, upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jikalau dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penggulangan kemampuan masyarakat melalui aktivitas jaminan sosial tenaga kerja.
Disamping itu pengusaha tetap berkewajiban mengadakan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja yang mencakup upaya peningkatan (promotif), pencegahan (oreventif), penyembuhan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif).
Untuk sumbernya pada artikel Pengertian Tenaga Kerja Menurut Para Ahli saya memakai Footnote
0 Response to "Pengertian Tenaga Kerja Berdasarkan Para Hebat Definisi :: Undang Undang, Jaminan Dan Jenis Perlindungan"
Post a Comment