Pengertian Pajak >> Fungsi Pengelompokan Pajak Dan Tata Cara Pemungutan

Pegertian atau definisi pajak majemuk para pakar perpajakan mengemukakanya berbeda satu sama lain dari waktu ke waktu, meskipun demikian intinya mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk merumuskan pengertian pajak sehingga gampang dipahami.

pengertian pajak, yang salah satu pengertian itu dinyatakan oleh R, Santoso Brotodiharjo dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak yang dirangkum oleh Waloyu dalam bukunya Perpajakan Indonesia yang berbunyi sebagai berikut :

 
“Pajak ialah iuran kepada negara (yang sanggup dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang pribadi sanggup ditunjuk, dan yang gunanya ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan kiprah Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”. (Waluyo, Perpajakan Indonesia, Edisi Kelima, Salemba Empat, Jakarta, 2005, Hal 2)

Sebagai satu perbandingan akan diuraikan pengertian pajak berdasarkan Rochmat Soemitro, Prof, Dr, S.H.  ialah sebagai berikut :

“ Pajak ialah iuran rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tidak sanggup jasa timbal balik (konsentrasi), yang pribadi sanggup ditunjukan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum”. (Prabowo, Yusdianto, Akuntansi Perpajakan Terapan, Grasindo, Jakarta, 2004, Hal 1)


2. Fungsi Pajak
Fungsi pajak secara sederhana ialah untuk menyelenggarakan kepentingan bersama para warga masyarakat. Berdasarkan ciri-ciri yang menempel pada pengertian pajak dari banyak sekali definisi, terdapat 2 (dua) fungsi pajak yaitu:

a.  Fungsi Penerimaan (Budgetair)

Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
  • Contoh: dimasukkannya pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai penerimaan dalam negeri.

b. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melakukan budi pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
  • Contoh: dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras sanggup ditekan serta demikian pula dengan barang mewah.

3. Pengelompokan Pajak

Pajak dikelompokkan menjadi (Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak., Perpajakan, Edisi Revisi, Andi, Yogyakarta, 2003, Hal. 5.)

a. Menurut Golongannya

1). Pajak Langsung
Pajak pribadi ialah pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak (WP) dan tidak sanggup dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
  • Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).

2). Pajak tidak langsung
Pajak tidak pribadi ialah pajak yang pada hasilnya sanggup dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
  • Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

b. Menurut sifatnya

1). Pajak subyektif

Pajak obyektif ialah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP).
  • Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).

2). Pajak Obyektif

Pajak obyektif ialah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP).
  • Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

c. Menurut Lembaga Pemungutannya
1). Pajak Pusat

Pajak pusat ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dipakai membiayai rumah tangga negara.
  • Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bea materai.

2). Pajak Daerah
Pajak tempat ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah tempat dan dipakai untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak tempat terdiri atas:

a).Pajak Propinsi
  • Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

b).Pajak Kabupaten/Kota
  • Contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.

4. Tata Cara Pemungutan Pajak
a. Stelsel Pajak
Pemungutan pajak sanggup dilakukan berdasarkan 3 (tiga) stelsel yaitu:

1). Stelsel Nyata (Riel Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak (penghasilan yang nyata) sehingga pemungutannya gres sanggup dilakukan pada simpulan tahun pajak, yakni sesudah penghasilan yang sesungguhnya telah sanggup diketahui.

2). Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh Undang-undang, contohnya penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga pada awal tahun pajak telah sanggup ditetapkan besarnya pajak terutang.

3). Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel aktual dengan stelsel anggapan pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, lalu pada simpulan tahun besar pajak diubahsuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.

b. Asas Pemungutan Pajak
1). Asas Tempat Tinggal (Asas Domisili)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak (WP) yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri.

2). Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di daerahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak (WP).

3). Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak bangsa absurd di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).


c. Sistem Pemungutan Pajak


1). Official Assessment System

Official assessment system ialah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk memilih besarnya pajak yang terutang.

Ciri-cirinya:
  • Wewenang untuk memilih besarnya pajak terutang berada pada pemerintah (fiskus).
  • Wajib Pajak (WP) bersifat pasif.
  • Utang pajak timbul sesudah dikeluarkan surat ketetapan pajak  oleh pemerintah (fiskus).

2). Self Assessment System
Self assessment system ialah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.

Ciri-cirinya:
  • Wewenang untuk memilih besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak (WP) sendiri.
  • Wajib Pajak (WP) aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutang.
  • Pemerintah (fiskus) tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

3). Withholding System
Withholding system ialah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak (WP).

Ciri-cirinya:
Wewenang menetukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain pemerintah (fiskus) dan Wajib Pajak (WP).

Pada postingan Pengertian Pajak Fungsi Pengelompokan Pajak dan Tata Cara Pemungutan ini memakai footenote, agar dengan adanya postingan ini sobat teman semua mendapat manfaatnya.

0 Response to "Pengertian Pajak >> Fungsi Pengelompokan Pajak Dan Tata Cara Pemungutan"

Post a Comment