- Dari segi nama : zakat berarti suci, bersih, berkah, tumbuh, maslahah dan berkembang. Artinya setiap harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi bersih, tumbuh, berkah dan berkembang. Sedangkan pajak berasal dari bahasa Arab "al-dlaribah" yang berarti beban atau di artikan pula dengan "al-jizyah" yang berarti pajak tanah (upeti) yang diserahkan oleh hebat dzimmah (non muslim) kepada pemerintah Islam.
- Dari segi dasar aturan dan sifat kewajiban ; zakat ditetapkan berdasarkan nash Al-qur'an dan hadis Nabi yang bersifat qath'i, sehingga kewajibannya bersifat mutlak atau sewenang-wenang dan berlaku sepanjang masa. Sedangkan pajak, keberadaannya sangat bergantung pada kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk undang-undang.
- Dari sisi Objek, Prosentase dan Pemanfaatan ; zakat mempuyai nishab (kadar minimal) dan prosentase yang bersifat baku, berdasarkan syariat Islam. Demikian pula pemanfaatan dan penggunaan zakat dihentikan keluar dari ashnaf yang delapan meskipun terdapat perbedaan para ulama wacana kriteria dari masing-masing mustahiq. Sedangkan aturan pemungutan pajak sangat bergantung pada peraturan yang ada serta tergantung pada objek pajaknya. Di samping itu, pajak sanggup dipergunakan untuk seluruh sektor pembangunan, sekalipun dianggap sama sekali tidak berkaitan dengan anutan agama.
- Dari sisi Pengelola ; zakat dikelola oleh umat Islam atau Badan Amil Zakat (BAZ) yang bertugas menumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai ketentuan agama. Sedangkan pajak dikelolah oleh pemerintah.
Dari uraian tersebut diatas, diketahui bahwa zakat dan pajak, meskipun pada beberapa sisi mempunyai kemiripan dan kesamaan, akan tetapi pada sisi-sisi yang lain mempunyai perbedaan yang sangat mendasar. Karena itu, mustahil antara keduanya dianggap sama secara mutlak. Apalagi zakat hanya diwajibkan kepada kaum muslimin yang memenuhi persyaratan objek atau sumber zakat, sedangkan pajak berlaku bagi setiap warga negara dengan tidak membedakan agama yang dianutnya. Demikian pula dalam aspek pemanfaatan dan pendayagunaannya.
Macam-Macam Zakat dan contohnya
Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua macam yakni sebagai berikut.Zakat mal (zakat harta), yakni zakat emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian), dan barang perniagaan.
Zakat nafs, yakni zakat jiwa yang dinamai juga dengan zakat fitrah (zakat yang diberikan berkenaan dengan telah selesainya mengerjakan puasa Ramadan).
Secara terang macam-macam zakat ada 8 (delapan) jenis yakni sebagai berikut.
- Zakat an’am (binatang). tumpuan hewan ternak unta, sapi, kerbau, dan kambing.
- Zakat emas dan perak.
- Zakat materi masakan yang mengenyahgkan (zakat zuru).
- Zakat buah-buahan. contoh buah kurma dan buah anggur
- Zakat harta perniagaan.
- Zakat hasil tambang (zakat madin). tumpuan hasil tambang emas atau perak
- Zakat harta terpendam (zakat rikaz). tumpuan harta karun
- Zakat fitrah
Jenis pajak dan contohnya
Jenis Pajak Berdasarkan Sifat- Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah, di mana pajak ini hanya diberikan kalau wajib pajak menjual barang mewah.
- Pajak Langsung (Direct Tax) Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.
Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
- Pajak Daerah (Lokal) Contohnya: pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya.
- Pajak Negara (Pusat) Contohnya: pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lainnya.
Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
- Pajak Objektif. Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.
- Pajak Subjektif. Contohnya: pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
0 Response to "4 Dasar Perbedaan Zakat Dan Pajak: Istilah, Hukum, Objek, Pengelola"
Post a Comment