Pengertian Reksadana - Menurut Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995, Pasal 1 ayat (27), Reksadana sanggup didefinisikan sebagai berikut: “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio imbas oleh manajer investasi”.
Definisi Reksadana >> Terdapat 3 hal yang terkait dengan definisi di atas, yaitu; Pertama adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek. Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi, sedangkan manajer investasi merupakan pihak yang dipercaya untuk mengelola dana masyarakat tersebut.
Reksadana muncul lantaran umumnya investor mengalami kesulitan untuk melaksanakan investasi sendiri secara terpisah pada banyak sekali imbas yang ada. Kesulitan yang dihadapi investor antara lain menyangkut kemampuan dan pengalaman untuk melaksanakan banyak sekali analisa dan memonitor kinerja imbas maupun kondisi pasar secara terus-menerus yang menyita banyak waktu dan tenaga. Disamping itu diharapkan pula dana yang relatif besar untuk sanggup melaksanakan investasi pada banyak sekali surat berharga yang ditawarkan oleh pasar.
Di luar negeri, terdapat bermacam istilah yang dipakai untuk reksadana. Misalnya di Amerika Serikat, reksadana dikenal dengan istilah Mutual Fund, Di Inggris dikenal dengan sebutan Unit Trust, sedangkan di Jepang disebut sebagai Investment Trust.
Sumber: Eko Priyo Pratomo & Ubaidillah Nugraha, Reksadana Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern, Cetakan Ketiga, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004, Hal. 43
Manfaat dan Resiko Reksadana Bagi Investor
Reksadana mempunyai manfaat bagi investor, antara lain: (Bodie, Zvi, Alex Kane & Alan J. Marcus, Op.Cit., Hal. 75)
Reksadana mempunyai manfaat bagi investor, antara lain: (Bodie, Zvi, Alex Kane & Alan J. Marcus, Op.Cit., Hal. 75)
- Terdapat susukan untuk melaksanakan investasi pada instrumen-instrumen investasi yang sulit dilakukan sendiri menyerupai saham, obligasi, dan lainnya.
- Jumlah dana yang diharapkan untuk investasi relatif kecil
- Prosedur investasi sangat mudah
- Biaya transaksi murah
- Adanya kesempatan untuk melaksanakan diversifikasi investasi yang sulit dilakukan sendiri, contohnya lantaran keterbatasan dana yang dimiliki investor.
- Pengelolaan investasi pada portofolio reksadana dilakukan secara profesional oleh manajer investasi yang telah berpengalaman serta administrasi investasi yang dilakukan oleh bank kustodian sehingga investor relatif terbebas dari pekerjaan menganalisa, memonitor serta mengelola administrasi investasi yang rumit.
- Hasil investasi dari reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif bukan merupakan objek pajak lantaran kewajiban pajak telah dipenuhi oleh reksadana.
- Likuiditas upaya reksadana tergolong tinggi lantaran reksadana sanggup dibeli dan dicairkan setiap hari bursa melalui manajer investasi.
Disamping manfaat diatas, investor juga perlu mengetahui sejumlah resiko yang dihadapi reksadana, yaitu: (Eko Priyo Pratomo & Ubaidillah Nugraha, Op.Cit., Hal. 84)
- Resiko berkurangnya nilai unit penyertaan = Resiko ini dipengaruhi oleh melemahnya harga dari imbas (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang termasuk dalam portofolio investasi reksa dana tersebut.
- Resiko likuiditas = Resiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer lnvestasi kalau sebagian besar pemegang unit penyertaan reksa dana menjual kembali (redemption) unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi akan mengalami kesulitan untuk menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
- Resiko wanprestasi = Merupakan resiko terburuk, dimana timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksa dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah daripada nilai pertanggungjawaban ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, menyerupai wanprestasi dari perusahaan investasi atau manajer investasi, bank kustodian, distributor pembayaran, petaka dan sebagainya.
Jenis-jenis Reksadana
Membedakan reksa dana sanggup dilakukan dengan beberapa sudut pandang. Sudut pandang tersebut yakni sebagai berikut: (Id., Hal. 44)
Dari segi bentuknya, reksadana sanggup dibedakan menjadi:
1. Reksa Dana berbentuk perseroan (Corporate Type)
Reksa Dana dalam bentuk ini merupakan suatu tubuh aturan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang acara usahanya yakni menghimpun dana masyarakat dengan cara menjual saham reksa dana dan selanjutnya hasil penjualan tersebut diinvestasikan pada banyak sekali jenis imbas yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang. Pada PT. Reksa Dana ini pihak-pihak yang terlibat dalam acara perjuangan yakni direksi PT. Reksa Dana, manajer investasi dan bank kustodian; sehabis memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam, PT. Reksa Dana sanggup menjual saham reksa dana melalui penawaran umum.
Reksa Dana dalam bentuk ini merupakan suatu tubuh aturan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang acara usahanya yakni menghimpun dana masyarakat dengan cara menjual saham reksa dana dan selanjutnya hasil penjualan tersebut diinvestasikan pada banyak sekali jenis imbas yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang. Pada PT. Reksa Dana ini pihak-pihak yang terlibat dalam acara perjuangan yakni direksi PT. Reksa Dana, manajer investasi dan bank kustodian; sehabis memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam, PT. Reksa Dana sanggup menjual saham reksa dana melalui penawaran umum.
2. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Pembentukan jenis reksa dana KIK hanya sanggup dijalankan apabila telah melewati proses penandatanganan kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian di depan notaris. Kontrak ini menandakan hak dan kewajiban yang harus dilakukan manajer investasi dan bank kustodian dan sebaliknya, mekanisme kontrak pada reksa dana perseroan dilakukan antara manajer investasi dan direksi perseroan.
Pembentukan jenis reksa dana KIK hanya sanggup dijalankan apabila telah melewati proses penandatanganan kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian di depan notaris. Kontrak ini menandakan hak dan kewajiban yang harus dilakukan manajer investasi dan bank kustodian dan sebaliknya, mekanisme kontrak pada reksa dana perseroan dilakukan antara manajer investasi dan direksi perseroan.
Kontrak perjanjian pengelolaan tersebut biasanya meliputi banyak sekali aspek yang meliputi planning diversifikasi portofolio di pasar uang dan pasar modal, planning diversifikasi imbas tersebut apakah dalam bentuk obligasi atau saham, planning diversifikasi investasi dalam bidang industri serta beberapa bentuk larangan investasi pada produk investasi tertentu lainnya.
Dari segi sifatnya, reksa dana sanggup dibedakan menjadi:
1. Reksa Dana bersifat tertutup (closed end fund)
Adalah reksa dana berbentuk perusahaan yang menjual sahamnya kepada investor melalui penawaran umum perdana di bursa imbas sehingga apabila investornya akan menjual reksa dana tersebut, mereka bisa menjual kembali melalui bursa atau investor lainnya; bukan kepada pihak manajer investasi atau penerbitnya. Pembentukan harga penjualan tersebut didasarkan pada mekanisme pasar dibursa tersebut.
Adalah reksa dana berbentuk perusahaan yang menjual sahamnya kepada investor melalui penawaran umum perdana di bursa imbas sehingga apabila investornya akan menjual reksa dana tersebut, mereka bisa menjual kembali melalui bursa atau investor lainnya; bukan kepada pihak manajer investasi atau penerbitnya. Pembentukan harga penjualan tersebut didasarkan pada mekanisme pasar dibursa tersebut.
2. Reksa Dana bersifat terbuka (open end fund)
Adalah reksa dana yang siap dibeli oleh pihak manajer investasi apabila investor tersebut akan menjual reksa dananya kembali, kapan saja dan jumlah berapa saja, sesuai dengan NAB per unit yang berlaku. Reksa Dana terbuka mempunyai daya tarik sendiri lantaran jumlah unit penyertaannya akan bertambah semakin banyak sesuai dengan jumlah investor gres yang membeli reksa dana tersebut.
Adalah reksa dana yang siap dibeli oleh pihak manajer investasi apabila investor tersebut akan menjual reksa dananya kembali, kapan saja dan jumlah berapa saja, sesuai dengan NAB per unit yang berlaku. Reksa Dana terbuka mempunyai daya tarik sendiri lantaran jumlah unit penyertaannya akan bertambah semakin banyak sesuai dengan jumlah investor gres yang membeli reksa dana tersebut.
Berdasarkan sifat investasinya, reksa dana terdiri dari tiga jenis yaitu: (Sapto Rahardjo, Panduan Investasi Reksa Dana; Cetakan Kedua, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2004, Hal. 15)
- Growth Fund: reksa dana ini mempunyai portofolio investasi yang bertujuan mendapat pertumbuhan keuntungan yang tinggi. Jenis investasinya mempunyai sifat volatilitas yang cukup tinggi, menyerupai investasi di instrumen saham.
- Stable Fund: reksa dana ini memakai jenis portofolio investasi yang bertujuan mendapat pertumbuhan keuntungan yang stabil. Jenis investasinya mempunyai sifat volatilitas yang agak kurang, menyerupai investasi di instrumen obligasi.
- Safety Fund: reksa dana ini lebih mengutamakan keamanan atas dana investasi dan tidak menyukai adanya volatilitas harga atau ketidakstabilan pendapatan dari instrumen investasinya. Manajer Investasi reksa dana jenis ini cenderung melaksanakan investasi di instrumen pasar uang, menyerupai deposito.
Dari segi portofolio investasinya, reksa dana sanggup dibedakan menjadi: (Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995)
1. Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds)
Reksa Dana jenis ini hanya melaksanakan investasi pada imbas yang bersifat hutang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya yakni untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Secara umum, imbas yang masuk ke dalam kategori ini meliputi deposito, SBI, dan imbas pasar uang lainnya.
Reksa Dana jenis ini hanya melaksanakan investasi pada imbas yang bersifat hutang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya yakni untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Secara umum, imbas yang masuk ke dalam kategori ini meliputi deposito, SBI, dan imbas pasar uang lainnya.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fix Income Funds)
Reksa Dana jenis ini melaksanakan investasinya sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk imbas bersifat hutang. Reksa Dana ini melaksanakan resiko yang relatif lebih besar daripada reksa dana pasar uang dan biasanya menawarkan penghasilan dalam bentuk bunga menyerupai obligasi. Tujuan reksa dana ini yakni menawarkan tingkat pengembalian yang stabil.
Reksa Dana jenis ini melaksanakan investasinya sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk imbas bersifat hutang. Reksa Dana ini melaksanakan resiko yang relatif lebih besar daripada reksa dana pasar uang dan biasanya menawarkan penghasilan dalam bentuk bunga menyerupai obligasi. Tujuan reksa dana ini yakni menawarkan tingkat pengembalian yang stabil.
3. Reksa Dana Saham (Equity Funds)Reksa Dana jenis ini melaksanakan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya ke dalam imbas berbentuk ekuitas (saham), sehingga resikonya lebih tinggi dibandingkan kedua jenis reksa dana di atas, namun menghasilkan tingkat pengembalian yang lebih tinggi pula.
4. Reksa Dana Campuran (Mix Funds)
Reksa Dana jenis ini melaksanakan investasinya pada imbas bersifat hutang maupun imbas bersifat ekuitas dengan proporsi alokasi yang lebih fleksibel.
Reksa Dana jenis ini melaksanakan investasinya pada imbas bersifat hutang maupun imbas bersifat ekuitas dengan proporsi alokasi yang lebih fleksibel.
Unit Penyertaan Reksa Dana
Unit penyertaan reksa dana pertama kali ditawarkan dengan harga Rp 1.000 yang sama dengan nilai aktiva higienis awal yaitu Rp 1.000 per unit penyertaan dan biasanya ditentukan besarnya investasi minimum untuk pertama kali.
Unit penyertaan reksa dana pertama kali ditawarkan dengan harga Rp 1.000 yang sama dengan nilai aktiva higienis awal yaitu Rp 1.000 per unit penyertaan dan biasanya ditentukan besarnya investasi minimum untuk pertama kali.
Unit penyertaan merupakan tanda bukti satuan kepemilikan investor atas reksa dana tertentu. Satu unit penyertaan dinilai sebesar Rp 1.000 pada hari pertama penawaran dan selanjutnya ditetapkan menurut nilai aktiva higienis per unit penyertaan pada hari bursa tersebut.
Nilai Reksa Dana
Istilah Nilai Aktiva Bersih (NAB) tidak bisa dipisahkan dari reksa dana, lantaran istilah ini merupakan salah satu tolok ukur dalam memantau hasil dari suatu reksa dana.
Istilah Nilai Aktiva Bersih (NAB) tidak bisa dipisahkan dari reksa dana, lantaran istilah ini merupakan salah satu tolok ukur dalam memantau hasil dari suatu reksa dana.
Yang dimaksud dengan NAB yakni sejumlah aktiva sehabis dikurangi kewajiban-kewajiban yang ada. Sedangkan NAB per saham atau per unit penyertaan yakni harga masuk akal dari portofolio suatu reksa dana sehabis dikurangi semua biaya operasional (kewajiban) dan dibagi dengan jumlah saham atau unit penyertaan yang beredar (dimiliki investor) pada ketika tersebut. NAB per saham/unit penyertaan dihitung setiap hari oleh bank kustodian sehabis mendapat data dari manajer investasi dan nilainya sanggup dilihat pada surat kabar tertentu setiap hari. Besarnya NAB bisa berfluktuasi setiap hari, tergantung pada perubahan nilai imbas dalam portofolio reksa dana. Meningkatnya NAB mengindikasikan meningkatnya investasi pemegang saham/unit penyertaan, begitu pula sebaliknya.
Contoh perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana. (terlampir)
Harga Pasar Reksa Dana
Harga pasar reksa dana merupakan harga yang telah diubahsuaikan dengan kondisi pasar. Sesungguhnya harga pasar ini tergantung juga pada nilai reksa dana. Sebagaimana diketahui, nilai reksa dana merupakan NAB, dimana untuk memilih NAB sangat bergantung pada hasil portofolio investasi yang dilakukan manajer investasi. Dengan demikian NAB akan dipengaruhi oleh harga instan isi portofolio reksa dana dan pada karenanya NAB juga akan mensugesti harga pasar.
Harga pasar reksa dana merupakan harga yang telah diubahsuaikan dengan kondisi pasar. Sesungguhnya harga pasar ini tergantung juga pada nilai reksa dana. Sebagaimana diketahui, nilai reksa dana merupakan NAB, dimana untuk memilih NAB sangat bergantung pada hasil portofolio investasi yang dilakukan manajer investasi. Dengan demikian NAB akan dipengaruhi oleh harga instan isi portofolio reksa dana dan pada karenanya NAB juga akan mensugesti harga pasar.
Pengertian NAB yakni total market value dari suatu portofolio dikurangi kewajibannya, dibagi dengan total jumlah saham yang beredar. Dengan demikian rumus perhitungan NAB per saham/unit penyertaan sebagai berikut: (Marzuki Usman, Bunga Rampai Reksa Dana, Balai Pustaka, Jakarta, 2000, Hal. 74)
Biaya, Komisi, dan Pajak Reksa Dana (Sapto Rahardjo, Op.Cit., Hal. 116)
Beberapa jenis biaya yang timbul dalam mengelola reksa dana dibagi dalam beberapa kelompok:
Beberapa jenis biaya yang timbul dalam mengelola reksa dana dibagi dalam beberapa kelompok:
a. Biaya yang menjadi beban reksa dana
Biaya yang dibebankan pada reksa dana itu sendiri terdiri dari:
Biaya yang dibebankan pada reksa dana itu sendiri terdiri dari:
- Imbalan jasa manajer investasi, contohnya sebesar 2% per tahun dihitung dari jumlah NAB reksa dana
- Imbalan jasa bank kustodian, contohnya sebesar 0,20% per tahun dihitung dari jumlah NAB reksa dana
- Imbalan jasa untuk profesi akuntan publik, notaris, dan konsultan aturan sehabis pernyataan pendaftaran reksa dana tersebut dianggap efektif oleh Bapepam.
- Biaya operasional yaitu biaya transaksi imbas (saham atau obligasi) dan juga pendaftaran imbas dan biaya administrasi pembuatan dan pengiriman prospektus serta biaya pajak yang disebabkan oleh biaya-biaya yang disebutkan di atas.
b. Biaya yang menjadi beban manajer investasi
Tujuan pengelompokan biaya ini yakni supaya lebih terang lantaran beban biaya manajer investasi juga cukup besar yang terdiri dari:
Tujuan pengelompokan biaya ini yakni supaya lebih terang lantaran beban biaya manajer investasi juga cukup besar yang terdiri dari:
- Biaya administrasi pendirian reksa dana (biaya konsultasi jasa profesi dan pembuatan dokumen dan kontrak hukum).
- Biaya pemasaran dan biaya percetakan banyak sekali formulir administrasi.
c. Biaya yang menjadi beban pemilik unit penyertaan
- Biaya pembelian (subscription fee) untuk membeli unit penyertaan reksa dana tersebut ada yang berkisar sebesar 0,5%.
- Biaya penjualan kembali (redemption fee) unit penyertaan reksa dana tersebut, contohnya apabila kurang dari 1 tahun, ada yang berkisar sebesar 1,5% atau maksimum Rp 25 Juta; antara 1 hingga 2 tahun berkisar sebesar 1% atau maksimum Rp 15 Juta; apabila lebih dari 2 tahun, tidak dikenakan biaya redemption fee.
- Biaya pertukaran. Biaya ini timbul apabila pemegang unit penyertaan reksa dana X milik manajer investasi Y, ingin menukarkan unit penyertaan reksa dana X tersebut sebelum dilakukan penjualan ke jenis reksa dana lain yang masih satu produk reksa dana milik manajer investasi Y. Dalam hal ini bisa dikenakan biaya pertukaran, contohnya sebesar 0,2%.
Jenis pajak yang terdapat pada reksa dana: (Prospektus Reksa Dana PT. Danareksa Investment Management.)
- Deviden, akan dikenai pajak menurut PPh Tarif Umum [Pasal 4 (1) UU PPh].
- Bunga obligasi, masih dianggap sebagai bukan objek pajak (selama 5 tahun pertama semenjak reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif/KIK menjadi efektif), dasar hukumnya yakni Pasal 4 (3) aksara j-UU PPh jo. PP 139 tahun 2000.
- Bunga deposito, akan dikenakan pajak sebesar 20% (PPh Final), dasar hukumnya PP 131 tahun 2000.
- Capital gain saham di Bursa, akan dikenakan pajak 0,1% atas dasar PPh Final (PP 41 tahun 1994 jo. PP 14 tahun 1997).
- Surat utang (commercial paper), akan dikenakan PPh Tarif Umum.
- Bagian laba, termasuk pelunasan kembali (redemption), dianggap bukan objek pajak PPh [Pasal 4 (3) aksara h UU PPh].
Penentuan besaran pajak di atas berlaku standar pada setiap produk reksa dana yang ada di pasar modal Indonesia.
Memahami Informasi Reksa Dana Melalui Prospektus
a. Manajer Investasi Berperan Penting sebagai Penentu Kinerja Reksa Dana.
Informasi track record prestasi manajer investasi sanggup diketahui dan dijadikan rujukan untuk perbandingan dengan kinerja manajer investasi lainnya. Keterangan lainnya ialah mengenai profil personel dari Tim Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Data kecakapan sertifikasi dan kompetensi atas pengelolaan dana serta gelar kecakapan di bidang keuangan juga sering dicantumkan. Gelar tersebut, contohnya gelar CFA (Chartered Financial Analyst), akta sebagai manajer investasi dari Bapepam atau gelar lainnya, menyerupai MBA (Master of Business Administration) dan MM (Magister Manajemen) bidang keuangan dan investasi.
Informasi track record prestasi manajer investasi sanggup diketahui dan dijadikan rujukan untuk perbandingan dengan kinerja manajer investasi lainnya. Keterangan lainnya ialah mengenai profil personel dari Tim Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Data kecakapan sertifikasi dan kompetensi atas pengelolaan dana serta gelar kecakapan di bidang keuangan juga sering dicantumkan. Gelar tersebut, contohnya gelar CFA (Chartered Financial Analyst), akta sebagai manajer investasi dari Bapepam atau gelar lainnya, menyerupai MBA (Master of Business Administration) dan MM (Magister Manajemen) bidang keuangan dan investasi.
b. Informasi ihwal Bank Kustodian.
Fungsi bank kustodian yakni menjaga keamanan dana nasabah. Bank Kustodian yang dipilih manajer investasi niscaya sudah dianggap layak dan sanggup mengemban amanah dari segi tingkat keamanan dan keselamatan imbas atau dana milik nasabah reksa dana. Untuk menjadi bank kustodian tentunya harus memenuhi persyaratan ketat yang diminta oleh Bapepam. Semakin tinggi reputasi bank kustodian, semakin terjamin tingkat keamanan dana dan imbas yang disimpan di bank kustodian, begitu juga sebaliknya.
Fungsi bank kustodian yakni menjaga keamanan dana nasabah. Bank Kustodian yang dipilih manajer investasi niscaya sudah dianggap layak dan sanggup mengemban amanah dari segi tingkat keamanan dan keselamatan imbas atau dana milik nasabah reksa dana. Untuk menjadi bank kustodian tentunya harus memenuhi persyaratan ketat yang diminta oleh Bapepam. Semakin tinggi reputasi bank kustodian, semakin terjamin tingkat keamanan dana dan imbas yang disimpan di bank kustodian, begitu juga sebaliknya.
Dalam Artikel Pengertian Reksadana saham ini memakai foot note untuk dijadikan sebagai referensi, supaya bermanfaat bagi anda semua - Pengertian Reksadana Syariah Saham Terbaik
0 Response to "Pengertian Reksadana Syariah, Saham Terbaik"
Post a Comment