Pengertian Keuangan Daerah, Makalah, Artikel, Sistem Pengelolaan

Pengertian Keuangan Daerah, Makalah, Artikel, Sistem Pengelolaan - Kriteria penting yang lain untuk mengetahui secara faktual kemampuan tempat dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya yaitu kemampuan tempat dalam bidang keuangan. Dengan perkataan lain, faktor keuangan merupakan faktor yang penting dalam mengatur tingkat kemampuan tempat dalam melakukan otonomi daerah.  (Pengelolaan Keuangan Daerah)

Dalam Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 2000, menyebutkan bahwa keuangan tempat yaitu semua hak dan kewjiban tempat dalam rangka penyelenggaraan pemerintah tempat yang sanggup dinilai dengan uang temasuk didalamnya segala bentuk kekayaan lain yang berafiliasi dengan hak dan kewajiban tempat tersebut dalam kerangka APBD.

Sehubungan dengan pentingnya posisi keuangan tersebut, keuangan daerah sebagai salah satu indikator untuk mengetahui kemampuan tempat dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan dikeluarkannya undang-undang wacana Otonomi Daerah, membawa konsekuensi bagi tempat yang akan menimbulkan perbedaan antar tempat yang satu dengan yang lainnya, terutama dalam hal kemampuan keuangan daerah, antara lain (Nataluddin, 2001:167):
  • Daerah yang bisa melakukan otonomi daerah.
  • Daerah yang mendekati bisa melakukan otonomi daerah.
  • Daerah yang sedikit bisa melakukan otonomi tempat dan 
  • Daerah yang kurang bisa melakukan urusan otonomi daerah


Selain itu ciri utama yang memperlihatkan suatu tempat bisa melakukan otonomi tempat yaitu sebagai berikut (Nataluddin, 2001:167):
  • Kemampuan keuangan daerah, artinya tempat harus mempunyai kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan, mengelola dan memakai keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahannya.
  • Ketergantungan kepada derma pusat harus seminimal mungkin semoga Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi belahan sumber keuangan terbesar, yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah, sehingga peranan pemerintah tempat menjadi lebih besar.


Berkaitan dengan hakekat otonomi tempat yaitu berkaitan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka peranan data keuangan tempat sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan tempat serta jenis dan besar balanja yang harus dikeluarkan semoga perencanaan keuangan sanggup dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan tempat yang memperlihatkan citra statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan isu yang penting terutama untuk menciptakan kebijakan dalam pengelolaan keuangan tempat untuk melihat kemampuan / kemandirian tempat (Yuliati, 2001:22)

Secara konseptual, contoh kekerabatan antara pemerintah pusat dan tempat harus dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan tempat dalam membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, walaupun pengukuran kemampuan keuangan tempat ini akan menimbulkan perbedaan. Paul Hersey dan Kenneth Blanchard memperkenalkan “Hubungan Situasional” dalam pelaksanaan otonomi tempat (dalam Nataluddin, 2001:168-169) :
  • Pola Hubungan Instruktif, peranan pemerintah puasat lebih mayoritas dari pada kemandirian pemerintah tempat (daerah yang tidak bisa melakukan otonomi daerah)
  • Pola Hubungan Konsultif, campur tangan pemerintah pusat sudah mulai berkurang, sebab tempat dianggap sedikit lebih bisa melakukan otonomi.
  • Pola Hubungan Partisipatif, peranan pemerintah pusat semakin berkurang, mengingat tempat yang bersangkutan tingkat kemandiriannya mendekati bisa melakukan urusan otonomi.
  • Pola Hubungan Delegatif, campur tangan pemerintah pusat sudah tidak ada sebab tempat telah benar-benar bisa dan berdikari dalam melakukan urusan otonomi daerah.

Bertolak dari teori tersebut, sebab adanya potensi sumber daya alam dan sumber daya insan yang berbeda, akan terjadi pula perbedaan contoh kekerabatan dan tingkat kemandirian antar daerah. Sebagai anutan dalam melihat contoh kekerabatan dengan kemampuan tempat (dari sisi keuangan) sanggup dikemukakan tabel sebagai berikut :

Tabel
Pola Hubungan Tingkat Kemampuan Daerah

Kemampuan Keuangan
Kemandirian (%)
Pola hubungan
Rendah sekali
Rendah
Sedang
Tinggi
0%-25%
25%-50%
50%-75%
75%-100%
Instruktif
Konsultatif
Partisipatif
Delegatif

  Sumber : Abdul Halim (2002:169)


Pengelolaan Penerimaan Daerah
Menurut UU No. 32 tahun 2004 pasal 157 dan UU No. 33 tahun 2004 pasal 6, serta PP No. 105 tahun 2000 dan PP No 64 tahun 2000, sumber-sumber penerimaan sanggup diperinci sebagai berikut:
a.    Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber keuangan yang digali dari dalam wilayah yang bersangkutan. Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah terdiri dari :
  1. Pajak Daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001 wacana pajak daerah, yang dimaksud dengan pajak tempat yang selanjutnya disebut dengan pajak yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau tubuh kepala tempat tanpa imbalan eksklusif yang seimbang yang sanggup dilaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah tempat dan pembangunan daerah.
  2. Retribusi Daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2001 wacana retribusi daerah, yang dimaksud dengan retribisi tempat yaitu pungutan tempat sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah tempat untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
  3. Hasil Perusahaan Milik Daerah, merupakan  hasil pengelolaan kekayaan tempat yang dipisahkan. Jenis penerimaan yang termasuk hasil pengelolaan kekayaan tempat lainnya yang dipisahkan antara lain belahan laba, deviden dan penjualan saham milik daerah.
  4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, antara lain hasil penjualan asset negara dan jasa giro.


b.    Dana Perimbangan
Dana perimbangan yaitu dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan kepada tempat untuk membiayai kebutuhan tempat dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan tersebut saling mengisisi dan melengkapi. Adapun pos-pos dana perimbangan tersebut terdiri dari :
  • Bagian tempat dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan penerimaan dari Sumber Daya Alam menyerupai : kehutanan, perikanan, pertambangan, minyak dan gas.
  • Dana Alokasi Umum yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan keuangan antar tempat untuk mendanai kebutuhan tempat dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. (UU No. 33 pasal 1 ayat 2)
  • Dana Alokasi Khusus  yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan tempat dan sesuai dengan prioritas nasional. (UU No. 33 tahun 2004 pasal 1 ayat 23).


Langkah-langkah yang sanggup dilaksanakan semoga pendapatan tempat sanggup ditingkatkan antara lain sebagai berikut (dalam Nirzawan, 2001:75):
a.    Intensifikasi, dilaksanakan antara lain dengan cara sebagai berikut :
  • Melaksanakan tertib penetapan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, tertib dalam pemungutan kepada wajib pajak, tertib dalam manajemen serta tertib dalam manajemen serta tertib dalam penyetoran.
  • Melaksanakan secara optimal pemungutan pajak dan retribusi tempat sesuai dengan potensi yang obyektif berdasarkan peraturan yang berlaku.
  • Melakukan pengawasan dan pengendalian secara sistematis dan kontinyu (berkelanjutan) untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pemungutan di lapangan oleh petugas.
  • Membentuk tim satuan kiprah (satgas) pada dinas terkait yng bertugas mengawasi pemungutan di lapangan oleh petugas.
  • Memberikan insentif (rangsangan)secara khusus kepada pegawanegeri pengelola PAD yang sanggup melampui penerimaan dari sasaran yang telah ditetapkan.
  • Mengadakan pendekatan persuasif kepada wajib pajak semoga memenuhi kewajibannya melalui kegiatan penyuluhan.
  • Melakukan langkah-langkah pengendalian lain guna menghindari timbulnya penyimpangan terhadap pelaksanaan peraturan tempat mengenai pengelolaan maupun penetapan pajak dan retribusi daerah.


b.    Ekstensifikasi, dilaksanakan dengan cara antara lain sebagai berikut:
  • Menyusun acara kebijakan dan taktik pengembangan dan menggali obyek pungutan gres yang potensial dengan lebih memprioritaskan kepada retribusi tempat untuk ditetapkan dan dijabarkan dalam peraturan daerah.
  • Meninjau kembali ketentuan tarif dan pengembangan sasaran sesuai dengan peraturan tempat yang ada dan mengkaji ulang peraturan tempat untuk diajukan perubahan. 
  • Mengadakan studi banding ke tempat lain guna menerima isu terhadap jenis-jenis penerimaan pajak dan retribusi lain yang memungkinkan untuk dikembangkan.


Pengelolaan Pengeluaran Daerah
Dalam Peraturan pemerintah No. 105 tahun 2000, menyebutkan bahwa Pengeluaran Daerah yaitu semua pengeluaran kas tempat periode tahun anggaran yang bersangkutan yang meliputi belanja rutin (operasional), belanja pembangunan (belanja modal) serta pengeluaran tidak disangka.
a.    Belanja Rutin
Belanja rutin yaitu pengeluaran yang keuntungannya hanya untuk satu tahun anggaran dan menambah asset / kekayaan bagi daerah. Belanja rutin terdiri dari :
1)    Belanja manajemen dan umum :
  • Belanja pegawai
  • Belanja barang
  • Belanja perjalanan dinas
  • Belanja pemeliharaan
2)    Belanja operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana

b.    Belanja Investivasi / Pembangunan
Belanja investasi yaitu pengeluaran yang keuntungannya cenderung melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah asset / kekayaan daerah, dan selanjutnya akan menambah anggaran rutin untuk biaya rutin untuk biaya operasional dan pemeliharaannya. Belanja investasi terdiri dari :
  • Belanja publik. Belanja yang keuntungannya sanggup dinikmati secara eksklusif oleh masyarakat. Belanja publik merupakan belanja modal (capital expenditure) yang berupa investasi fisik (pembangunan infrastruktur) yang mempunyai nilai hemat lebih dari satu tahun dan menjadikan terjadinya penambahan asset daerah.
  • Balanja aparatur yaitu belanja yang keuntungannya tidak secara eksklusif dinikmati oleh masyarakat, tetapi dirasakan secara eksklusif oleh aparatur. Belanja aparatur mengakibatkan terjadinya penambahan aktiva tetap dan aktiva tidak lancar lainnya. Belanja aparatur diperkirakan akan memperlihatkan manfaat pada periode berjalan dan periode yang akan datang.
  • Pengeluaran transfer yaitu pengalihan uang dari pemerintah tempat dengan kriteria :
    • Tidak mendapatkan secara eksklusif imbalan barang dan jasa menyerupai layaknya terjadi transaksi pembelian dan penjualan.
    • Tidak mengharapkan dibayar kembali dimasa yang akan datang, menyerupai yang dibutuhkan pada suatu pinjaman.
    • Tidak mengharapkan adanya hasil pendapatan, menyerupai layaknya yang dibutuhkan pada suatu investasi.
 Pengeluaran transfer ini terdiri dari atas : angsuran pinjaman, dana derma dana cadangan.

c.    Pengeluaran Tidak Tersangka
Pengeluaran tidak tersangka yaitu yang disediakan untuk pembiayaan :
  • Kejadian-kejadian luar biasa menyerupai peristiwa alam, kejadian yang sanggup membahayakan daerah.
  • Tagihan tahun kemudian yang belum diselesaikan dan atau tidak tersedia anggarannya pada tahun yang bersangkutan.
  • Pengambilan penerimaan yang bukan haknya atau penerimaan yang dibebaskan (dibatalkan) dan atau kelebihan penerimaan.

Pengeluaran tempat tersebut harus dikelola dengan memperhatikan beberapa prinsip yang harus dipertimbangkan antara lain (Nirzawan,2001:77):

a.    Akuntabilitas
Akuntabilitas pengeluaran tempat yaitu kewajiban pemerinta tempat untuk memperlihatkan pertanggung jawaban, menyajikan dan melaporkan segala acara dan kegiatan yang terkait dengan penggunaan uang publik kepada pihak yang mempunyai hak dan kewenangan untuk meminta  pertanggung tanggapan tersebut (DPRD dan masyarakat luas). Aspek penting yang harus dipertimbangkan oleh para manajer tempat yaitu :
  • Aspek legalitas pengeluaran tempat yaitu setiap transaksi pengeluaran yang dilakukan harus sanggup dilacak otoritas legalnya.
  • Pengelolaan (stewardship) atas pengeluaran tempat yang baik, proteksi asset fisik dan financial, mencegah terjadinya pemborosan dan salah urus.

Prinsip-prinsip akuntabilitas pengeluaran daerah  :
  • Adanya sistem akuntansi dan sistem anggaran yang sanggup menjamin bahwa pengeluaran tempat dilakukan secara konsistensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengeluaran tempat yang dilakukan sanggup memperlihatkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
  • Pengeluaran tempat yang dilakukan sanggup berorientasi pada pencapaian visi, misi, hasil dan manfaat yang akan diperoleh.
 Kriteria penting yang lain untuk mengetahui secara faktual kemampuan tempat dalam mengatur  Pengertian Keuangan Daerah, Makalah, Artikel, Sistem Pengelolaan


b.    Value of Money
Pengeluaran tempat harus mendasarkan konsep value of money, yaitu :
  • Ekonomi, yaitu kekerabatan antara pasar (nilai uang) dan masukan (input). Ekonomi yaitu pembelian barang dan jasa pada kualitas yang diinginkan dan pada harga terbaik yang memungkinkan. Pengertian ekonomi sebaiknya meliputi juga pengeluaran tempat yang berhati-hati atau cermat dan penggunaan keuangan daerah secara optimal tanpa pemborosan (tepat guna). Suatu kegiatan operasional dikatakan hemat apabila sanggup menghilangkan atau mengurangi biaya yang dianggap tidak perlu. Dengan demikian pada hakekatnya ada pengertian yang serupa antara efisiensi dan ekonomi, sebab kedua-keduanya menghendaki peniadaan dan penurunan biaya.
  • Efisiensi, berafiliasi erat dengan konsep efektivitas, yaitu rasio yang membandingkan antara output yang dihasilkan terhadap input yang digunakan. Proses kegiatan operasional sanggup dikatakan dilakukan secara efisiensi apabila suatu sasaran kinerja tertentu sanggup dicapai dengan memakai sumber daya dan biaya yang serendah-rendahnya.
  • Efektivitas, merupakan kaitan atau kekerabatan antara keluaran suatu pusat pertanggung tanggapan dengan tujuan atau sasaran yang harus dicapainya. Efektivitas dalam Pemda sanggup diartikan penyelesaian kegiatan sempurna pada waktunya dan didalam batas anggaran yang tersedia, sanggup berarti pula mencapai tujuan dan sasaran menyerupai apa yang telah direncanakan. Namun demikian, walaupun ada yang dilaksanakan menyimpang dari planning semula, tetapi mempunyai dampak yang menguntungkan pada kelompok akseptor sasaran manfaat, maka sanggup dikatakan efektif. Semakin besar donasi pengeluaran yang dilakukan terhadap nilai pencapaian tujuan atau sasaran yang ditentukan sanggup dikatakan efektif proses kerja dari unit kerja dimaksud.


Daftar Pustaka - Pengertian Keuangan Daerah, Makalah, Artikel, Sistem Pengelolaan

Natahiddin.  2001. Potensi dana perimbangan pada pemerintahan daerali di Propinsi Jambi, Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta : UPP YKPN.

Yuliati. 2001. Analisis Kemampuan Keuangan Daerah dalam menghadapai Otonomi Daerah, Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: UPP YKPN.

Abdul Halim. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat. 

UU RI. 2004. Undang-UndangRipublik Indonesia Nomor 3 3 Tahun 2004  wacana Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

UU  RI. 2000. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Tentang   Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Nirzawan. 2001, Tinjauan umum terhadap sistem pengelolaan Keuangan Daerah di  Bengkulu Utara, Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta : UPP YKPN. v-

0 Response to "Pengertian Keuangan Daerah, Makalah, Artikel, Sistem Pengelolaan"

Post a Comment