Ta'ziyah (Menghibur)

Membicarakan problem Ta'ziyah, sudah barang tentu tidak terlepas dari sebuah petaka kematian, lantaran ajal (maut) tidak memandang siapa saja, baik itu orang tua, orang muda, anak-anak, bahkan bayi yang belum lahir pun menghadapi yang namanya maut. Bagi orang yang meninggal, tentu sudah berakhir perjalanan hidupnya di dunia yang fana ini. Bagi keluarga tentu merasa kehilangan dan sangat terpukul bersedih hati dengan petaka tersebut. Dari semua itu apa yang dialami oleh keluarganya, tentu perlu pencerahan dan hiburan semoga derita yang dialami tidak berlarut.
 sudah barang tentu tidak terlepas dari sebuah petaka ajal Ta'ziyah (Menghibur)
Sebagai hak Adami orang muslim tentu kita harus mengerti dan bagaimana tata cara berta'ziyah dengan baik dan benar: termasuk mengerti hukum, budbahasa dan tradisi ta'ziyah yang ada di indonesia.

Pengertian dan aturan ta'ziyah

Menurut bahasa kata ta'ziyah berarti "menghibur". Sedangkan berdasarkan istilah berarti melawat atau mengunjungi keluarga orang yang meninggal dunia untuk turut merasa berduka dan memberi penghormatan terakhir kepada yang meninggal dunia. Takziah merupakan pelaksanaan hak muslim terhadap sesama muslim tujuannya ialah untuk :
  1. Menghibur keluarga sedih semoga sanggup menjadi ringan beban penderitaan nya dan diberikan keteguhan serta kesabaran dalam menghadapi musibah
  2. Mendoakan kepada orang yang meninggal semoga diampuni segala dosanya dan diterima semua amal kebaikan semasa hidupnya.
Menurut aturan fiqih takziah itu hukumnya sunnah dilaksanakan sebelum pemakaman atau sesudahnya hingga hari ketiga wafatnya orang yang bersangkutan. Selebihnya ialah makruh kecuali bagi orang yang tiba dari jauh. Dasar aturan ke sunahan takziah ialah sabda rasulullah saw.
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سُوقَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ
Artinya : "Barangsiapa yang berta'ziah kepada saudaranya yang tertimpa petaka maka ia akan disandangi oleh allah dengan beberapa embel-embel kemuliaan kelak di hari kiamat".(Hadits Ibnu Majah Nomor 1591)

Adab Ta'ziah

Orang yang mendengar petaka ajal hendaknya mengucapkan kalimat " inna lillahi wainna ilai hirojiun". Shohabiyah Ummu Salamah menyebutkan sabda Nabi ﷺ:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيْبُهُ مُصِيْبَةٌ فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللهُ: إِنَّا لِلهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيْبَتِي وَاخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا؛ إِلاَّ أَخْلَفَ اللهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا
“Tiada seorang Muslim yang ditimpa musibah, kemudian ia menyampaikan apa yang diperintahkan Allah (yaitu): Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un.  Ya Allah, berilah saya pahala atas (musibah) yang menimpaku, dan berilah ganti bagiku yang lebih baik darinya’; kecuali Allah menawarkan kepadanya yang lebih baik darinya.” (HR. Muslim no. 918)

Orang yang berta'ziyah, ia hendaknya menggunakan pakaian yang sopan rapi dan sebaiknya berwarna agak gelap sebagai tanda belasungkawa. Di rumah sedih harus memperlihatkan perasaan sedih, perilaku sopan dan santun dan tidak banyak bercakap-cakap dengan orang lain yang terlalu mencolok.

Ketika bertemu dengan keluarga sedih orang yang berta'ziyah hendaknya mengucapkan doa
أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ، وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ
Artinya : "Semoga Allah memperbesar pahala bagi anda, menghibur sedih cita anda dengan kebajikan dan mengampuni keluarga anda yang meninggal".

Orang yang berta'ziyah sebaiknya menawarkan proteksi untuk meringankan beban keluarga yang terkena musibah. Bentuk proteksi sanggup berupa materi masakan lantaran mereka sedang dalam kekalutan dan kesedihan sehingga tidak sempat mengurus masakan untuk diri dan keluarga mereka.
Rasulullah saw bersabda:
عن عبيد الله بن جعفر قال لما جاء نعى جعفر حين قتل قال لنبي صلى الله عليه ؤسلم  اصنعوا لا ل جعفر طعا ما فقد اتا هم ما يشغلهم.  رواه ا لخمسة إلا النساء
Artinya : "Dari Abdullah bin Ja'far, katanya: tatkala tiba kabar meninggalnya ja'far dikala ia terbunuh Rasulullah saw bersabda: Buatkanlah olehmu masakan untuk keluarga Ja'far lantaran mereka sedang menderita kesusahan (kekalutan)" (Riwayat lima orang jago hadits terkecuali nasa'i).

Tradisi takziah di indonesia

Di negara kita ada suatu tradisi bahwa seusai pemakaman semenjak malam pertama ajal hingga malam ke-7, orang berta'ziah ke rumah sedih dengan membacakan tahlil dan doa yang pahalanya di hadiahkan kepada orang yang meninggal, sedangkan keluarga sedih mengeluarkan masakan untuk orang-orang yang berta'ziyah.

Mengenai problem ini ada beberapa hal yang sanggup diuraikan :
1. Dalam satu sisi ta'ziah yang melewati hari ketiga wafatnya seseorang hukumnya makruh, bukan haram. Tetapi sisi lain mendoakan sesama muslim baik yang masih hidup maupun yang sudah mati justru sangat dianjurkan dalam pemikiran islam. Allah swt berfirman :
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
Artinya : "Dan orang-orang yang tiba setelah mereka kaum muhajirin dan anshar mereka berdoa : ya allah berilah ampunan kepada kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu daripada kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang" (Al hasyr :10).

Oleh lantaran diisi program tahlilan yang pada dasarnya mendoakan orang yang sudah mati sekalipun melewati hari ketiga yang hukumnya hanya makruh maka bab dengan cara menyerupai itu tentunya boleh asalkan orang yang berta'ziyah tidak bertujuan mencari makan.

2. Bisakah amalan orang hidup itu bermanfaat bagi orang yang sudah mati?
Menurut jumhur ulama sanggup bermanfaat lantaran dua lantaran :
  1. Karena masih terkait dengan jasa-jasa almarhum semasa hidupnya menyerupai shodaqoh jariyanya yang dimanfaatkan oleh masyarakat, ilmunya yang telah banyak ditimba oleh murid-muridnya, dan anak-anaknya yang shalih.
  2. Karena antara orang yang hidup dengan yang sudah mati sama-sama islam. Allah swt berfirman:
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
Artinya : "Dan orang-orang yang berberiman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dengan keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka" (At Thur:21)

Dalam hadits bubuk hurairah disebutkan :

Artinya : "Apabila kau menyalati seorang jenazah maka doakan ia dengan ikhlas" (HR. Turmudzi)

3. Hadiah pahala kepada orang mati, berdasarkan sebagian ulama dalam madzhab Hanafi hanya pahala shodaqoh yang sanggup sampai, tapi berdasarkan jumhur ulama selain imam Syafi'i dan imam Maliki bahwa puasa, haji, shodaqoh dan amalan lainnya sanggup hingga kepada orang mati yang dituju berdasarkan beberapa hadits antara lain :

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia menceritakan,

أنّ امرأة ركبَت البحر فنذَرت، إِنِ الله -تبارك وتعالى- أَنْجاها أنْ تصوم شهراً، فأنجاها الله عز وجل، فلم تصم حتى ماتت. فجاءت قرابة لها إِلى النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فذكرت ذلك له، فقال: أرأيتك لو كان عليها دَيْن كُنتِ تقضينه؟ قالت: نعم، قال: فَدَيْن الله أحق أن يُقضى، فاقضِ عن أمّك
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia mengatakan,
"Ada perempuan yang naik bahtera di tengah laut, kemudian dia bernazar, kalau Allah menyelamatkan dirinya maka dia akan puasa sebulan. Dan Allah menyelamatkan dirinya, namun dia belum sempat puasa hingga mati. Hingga tiba putri perempuan itu menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia menyebutkan insiden yang dialami ibunya. Lantas dia bertanya: ‘Apa pendapatmu kalau ibumu mempunyai utang, apakah engkau akan melunasinya?’ ‘Ya.’ Jawab perempuan itu. Kemudian dia bersabda, ‘Hutang kepada Allah lebih layak untuk dilunasi. Lakukan qadha untuk membayar hutang puasa ibumu." (HR. Ahmad 1861, Abu Daud 3308, Ibnu Khuzaimah 2054, dan sanadnya dishahihkan Al-A’dzami).
Artinya : "Bahwasanya seorang perempuan dari suku Juhainah telah tiba kepada Nabi saw kemudian berkata : Sesungguhnya ibu saya telah pernah nazar menunaikan haji, tapi belum pernah menunaikannya hingga mati, maka bisakah saya menghajikannya?. Jawab Beliau : hajikanlah ibumu! bagaimanakah pendapatmu kalau ibumu punya tanggungan hutang apakah kau akan melunaskanya? Lunasilah hutangmu kepada allah, lantaran hutang kepada alloh itu lebih wajib untuk dipenuhi" (HR. Bukhari)

Karena itu hadiah pahala tahlil kepada orang mati tentunya sanggup diqiaskan dengan hadits-hadits tersebut di atas.

4. Jika orang yang berta'ziyah membawa buah tangan materi masakan buat keluarga yang tertimpa petaka kematian, maka demikian itu berdasarkan jumhur ulama hukumnya sunnah berdasarkan hadits:

Artinya : "Dari Abdullah bin Ja'far, katanya: tatkala tiba kabar meninggalnya ja'far dikala ia terbunuh Rasulullah saw bersabda: Buatkanlah olehmu masakan untuk keluarga Ja'far lantaran mereka sedang menderita kesusahan (kekalutan)" (Riwayat lima orang jago hadits terkecuali Nasa'i)

Sebaliknya kalau keluarga sedih yang mengeluarkan jamuan masakan untuk orang-orang yang berta'ziah hukumnya makruh, lantaran dianggap sanggup menambah beban penderitaannya. Imam Jarir bin Abdullah mengatakan: Bagi keluarga sedih hanya diperbolehkan mengeluarkan jamuan masakan untuk para pelayat yang tiba dari jauh dan memerlukan nginap di rumah mereka, selain untuk keperluan itu hukumnya makruh.

Dalam satu sisi mengeluarkan jamuan makan untuk orang-orang yang berta'ziyah, termasuk orang-orang yang tiba untuk tahlilan hingga 7 hari hukumnya makruh, bukan haram. Sementara dalam sisi lain termasuk (ikramud dluyuf) yakni menghormati tamu justru sangat dianjurkan dalam pemikiran islam, begitu pula (ith'amut tha'am) yakni memberi makan justru banyak dianjurkan dalam hadits-hadits.

Jika tujuannya ialah untuk menghormati tamu dan memberi makan sebagai shodaqoh, maka menjamu para penerima tahlilan hingga tujuh hari itu tentunya tidak dilarang, asalkan:
  1. Tidak dijadikan sebagai syarat atau barang wajib
  2. Tidak didanai dari harta waris, terutama milih anak yatim
  3. Tidak berlebihan
  4. Biayanya tidak dipaksa paksakan dengan cara hutang.
Demikianlah goresan pena yang menjelaskan ihwal pengertian takziah, aturan takziah, budbahasa berta'ziyah, serta tradisi takziah yang ada di indonesia.

0 Response to "Ta'ziyah (Menghibur)"

Post a Comment