Guru Tpp Wajib Punya Npwp Kalau Tidak Belahan Pajak 26%

Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, tidak hanya berlaku pada guru PNS. PPh ini juga berlaku untuk guru non PNS yang mendapat pinjaman yang sifatnya tetap dan terkait dengan honor menyerupai halnya pinjaman TPP. Yang dimaksud dengan pinjaman yang terkait dengan honor yakni pinjaman yang sifatnya tetap yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk pinjaman keluarga, pinjaman struktural/fungsional, pinjaman pangan dan pinjaman khusus.
 PPh ini juga berlaku untuk guru non PNS yang mendapat pinjaman yang sifatnya tetap da Guru TPP Wajib Punya NPWP Jika Tidak Potongan Pajak 26%
Terkait dengan pemotongan pajak PPh baik bagi guru PNS maupun Non PNS yang mendapat pinjaman sertifikasi sudah otomatis terpotong wajib pajak sesuai dengan nominal pembayaran SKTP yang dibayarkan/ditransfer ke rekening Guru pada BANK penyalur yakni sebesar nominal SKTP yang sudah di kurangi dengan besaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku:

Merujuk pada Dasar aturan terkait dengan pajak PPh 21:

A. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, mengatur antara lain:
  1. Pasal 3 ayat (1), Guru dan dosen yang telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi pinjaman profesi setiap bulan.
  2. Pasal 4, Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali honor pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pasal 9, Pemberian pinjaman profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang apabila guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.07/2012 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TP Guru PNSD) Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2012, mengatur antara lain :
  1. Ayat (1), Pembayaran TP Guru PNSD dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13 (tiga belas).
  2. Ayat (2), Pemda melakukan pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sesudah diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulan.
  3. Ayat (3), Pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  4. Ayat (4), Daftar perhitungan pembayaran TP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari honor induk setiap bulan.
C. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengatur antara lain :
  1. Pasal 4 ayat (1), Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut.
  2. Pasal 4 ayat (2), Pajak Penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tamat dengan tarif : i ). Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya. ii ). Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya. iii ). Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Pada laman GTK diterbitkan pemberitahuan ihwal besaran pecahan pajak PPH untuk Guru PNS dan Bukan PNS yang sudah inpassing sebagai berikut:
NoGolonganPajak
1I0%
2II0%
3III5%
4IV15%
5Bukan PNS belum inpassing6%

Besaran pajak diatas yakni untuk guru yang sudah mempunyai NPWP, jikalau belum mempunyai NPWP, maka pecahan pajak ditambah lagi sebesar 20% dari pecahan pajak sesuai golongan

Ada pengecualian bagi guru yang tidak mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau  APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan. Jika pada guru Non PNS yang tidak mempunyai NPWP maka besaran PPh yakni 6% + 20% = 26%. Potongan 26% PPh bagi guru yang belum mempunyai NPWP sangatlah besar. Oleh alasannya yakni itu, bagi guru yang gres lulus sertifikasi tahun ini semoga segera mempunyai NPWP untuk mengurangi 20% dari pecahan pajak tambahan.

Segera lakukan registrasi di kantor pajak terdekat di tempat Anda. Jika terlalu jauh Anda sanggup mencoba alternatif dengan mendaftarkan NPWP secara online. Cara Daftar NPWP Online

0 Response to "Guru Tpp Wajib Punya Npwp Kalau Tidak Belahan Pajak 26%"

Post a Comment