Aturan Rombel,Beban Kerja Guru,Tugas Perhiasan Tp 2018/2019

Tahun Plajaran 208/2019 ada sedikit pembenahan perihal hukum Rombongan belajar, Beban guru, Kepala Sekolah serta Pengawas. Aturan rombel dan beban kerja guru akan menghipnotis juga pada aplikasi Dapodik sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2018 Pasal 28 Sekolah wajib melaksanakan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara terjadwal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
 ada sedikit pembenahan perihal hukum Rombongan berguru Aturan Rombel,Beban Kerja Guru,Tugas Tambahan TP 2018/2019
Untuk memilih jumlah rombongan berguru khususnya kelas X (sepuluh) baru, silahkan membaca Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Tingkat SD sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar yang masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar.

Tingkat Sekolah Menengah Pertama sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar.

Tingkat Sekolah Menengan Atas sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.

Tingkat Sekolah Menengah kejuruan sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

Pada jumlah rombel dan jumlah peserta didik pada setiap rombel dapodik mengacu sepenuhnya pada hukum Permendikbud tersebut.

Beban kerja guru sebagaimana yang termaktub pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.
Pasal 2 :
  1. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal.
  2. Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
Jam kiprah pemanis yang termaktub dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 hanya berlaku pada realisasi sekolah sedangkan untuk singkronisasi pada aplikasi dapodik masih mengacu pada hukum dapodik. Lebih jelasnya untuk pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, silahkan membaca Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.

Berkaitan dengan dukungan kiprah pemanis guru untuk pemenuhan jam sebagai syarat penerimaan TPG perlu di ingat bahwa Dapodik tidak sepenuhnya mengacu pada Permendikbud tersebut, mohon diperhitungkan dengan sebaik-baiknya. Dan sebaiknya kiprah pemanis merupakan pilihan terakhir.

Download PermenDikBud:

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017
Permendikbud No. 14 Tahun 2018
Link download Permendikbud no. 15 tahun 2018
Lampiran I
Lampiran II
Lampiran III Link download Permendikbud no. 10 tahun 2018

0 Response to "Aturan Rombel,Beban Kerja Guru,Tugas Perhiasan Tp 2018/2019"

Post a Comment