Tugas Embel-Embel Yang Diakui Dapodik 2019 (Sesuai Permendikbud No.15)

Dapodik 2019 - Bapak/Ibu operator data pendidikan (Dapodik) yang biasa dikenal dengan sebutan OPS Dapodik. Nah kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkait dengan Tugas komplemen yang diakui di Dapodikdasmen 2019.

Penambahan acuan ini ditujukan untuk menyesuaikan  aplikasi dapodikdasmen dengan Permandikbud Nomor 15 Tahun 2018 wacana Pemenuhan beban kerja guru dan untuk memenuhi kebutuhan data dengan aplikasi RKAS. Sebagai pola penambahan kiprah komplemen Bendahara BOS, Ketua LPS-PI untukjenjang SMK. Koordinator bursa kerja khusus Sekolah Menengah kejuruan dan koordinator pengembangan PKG/PKB.
 yang biasa dikenal dengan sebutan OPS Dapodik Tugas Tambahan Yang Diakui Dapodik 2019 (sesuai Permendikbud No.15)
Penambahan acuan : Tugas Tambahan Yang Diakui Dapodik 2019 Sesuai Permendikbud No.15

Tugas komplemen tersebut diubahsuaikan dengan jumlah 12/ 6 jam hal ini berdasarkan kriteria yang dibebankan kepada guru/ PTK/GTK. Tersemat di bawah ini Tugas Tambahan yang diakui di Dapodik 2019:

Jenjang TK/PAUD
  • 1 Kepsek

Jenjang SD (Sekolah Dasar)
  • 1 Kepsek
  • 1 Kepala Perpustakaan

Jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama)
  • 3 orang wakil kepsek dengan rincian ( 1 – 9 Rombongan belajar untuk satu wakasek, 10 – 18 dua wakasek, lebih dari 19 rombel tiga wakasek)
  • 1 Kepala laboratorium dan perpustakaan
Jenjang Sekolah Menengan Atas (Sekolah Menengah Atas)
  • 1 Kepsek
  • 3 orang wakil kepsek dengan rincian ( 1 – 9 Rombel untuk 1 wakasek, 10 – 18 dua wakasek, 19 – 27 tiga wakasek dan lebih dari 27 rombel empat wakasek)
  • 1 Kepala lab dan perpustakaan
  • Pembina pramuka ketentuan nya sekolah memiliki 1 sampai dengan 6 rombel : 1 pembina. 7 - 12 rombongan belajar : 2 pembina, 13 - 18 rombel : 3 pembina dan 19 lebih : 4 pembina hal ini berlaku buat sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 dan berlaku jumlah JJM jam nya 2 jam/minggu.
Jenjang Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan)
  • 1 Kepsek
  • Maksimal 4 orang wakasek dengan rincian ( 1 – 9 rombel untuk 1 wakasek, 10 – 18 dua wakasek, 19 – 27 tiga wakasek dan lebih dari 27 rombel empat wakasek)
  • 1 Kepala laboratorium IPA
  • Kepala bengkel sesuai acara keahlian memiliki SK kepsek dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
  • 1 Kepala perpustakaan
  • Kepala acara keahlian : berdasarkan acara keahlian yang dimiliki sekolah, pola nya BISMEN kepala acara Akuntansi
  • 1 Kepala unit produksi
  • Pembina pramuka ketentuannya sekolah memiliki 1 sampai dengan 6 rombel : 1 pembina. 7 - 12 rombongan belajar : 2 pembina, 13 - 18 rombel : 3 pembina dan 19 lebih : 4 pembina hal ini berlaku untuk sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 dan berlaku jumlah jam nya 2 jam/minggu.
Unduh Tugas Tambahan Dapodik 2019 Permendikbud No.15 Tahun 2018

Dalam Aplikasi Dapodik terdapat penambahan dan peniadaan kiprah komplemen GTK/Guru hal tersebut berkaitan dengan kiprah komplemen yang diakui di Dapodik 2019.

Adapun untuk fatwa penambahan  dan penghapusannya :
  1. Masuk pada sajian kiprah tambahan, menyerupai pada gambar dibawah ini. 
     yang biasa dikenal dengan sebutan OPS Dapodik Tugas Tambahan Yang Diakui Dapodik 2019 (sesuai Permendikbud No.15)
  2. Selanjut nya rekan OPS sanggup menghapus data kiprah tambahan, dikala ini ditambahkan bakalan tampil peringatan dini khusus nya pada isian GTK yang berkaitan dengan dukungan profesi. Klik “Ya” untuk melanjutkan;
  3. Peringatan kembali tampil sebagai edukasi Kepala Sekolah semoga memperhatikan akurasi data yang bakal dikirim melalui aplikasi Dapodik 2019 versi terbaru, Untuk menghapus data, silahkan anda pribadi saja pilih “Ya”.
Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar Dapodik 2019 terkait dengan judul Tugas Tambahan Yang Diakui Dapodik 2019 berdasarkan Permendikbud No.15

0 Response to "Tugas Embel-Embel Yang Diakui Dapodik 2019 (Sesuai Permendikbud No.15)"

Post a Comment