Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Wacana Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Berita - Selamat tiba Bapak/Ibu guru pengunjung setia Blog Pendidikan Terbaru, pada kesempatan yang berbahagia ini admin bakal mengabarkan tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 wacana Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

 
Ibu guru pengunjung setia Blog Pendidikan Terbaru Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 wacana Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 wacana Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Berkaitan dengan Implementasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 wacana Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Dirjen GTK telah memberikan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 18356 Tahun 2018, wacana Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah tertanggal 9 Agustus 2018. Dengan keinginan semoga surat edaran ini sanggup diinformasikan kepada para pemangku kepentingan di daerah.


Dalam  SE DIRJEN GTK Nomor 18356 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dinyatakan bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 wacana Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bersama ini diberitahukan bahwa kepala sekolah bukan lagi sebagal kiprah pemanis akan tetapi Kepala Sekolah ialah guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang mencakup taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.


Selanjutnya Surat Edaran DIRJEN GTK Nomor 18356 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, juga menyatakan bahwa Dalam Bab II, Pasal 2 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 diatur bahwa Guru sanggup menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:


  • a. mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-I) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan agenda studi yang terakreditasi paling rendah B;
  • b. mempunyai akta pendidik;
  • c. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
  • d. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
  • e. mempunyai hasil evaluasi prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Balk” selama 2 (dua) tahun terakhir;
  • f. mempunyai pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
  • g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  • h. tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  • j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;
  • k. mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, sebagaimana diatur dalam Bab III, Pasal 8 ayat (9).



Oleh alasannya persyaratan untuk pengangkatan Kepala Sekolah ini sudah cukup jelas, diminta semoga Pemda sanggup mentaati ketentuan ini. Pengangkatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas sanggup menjadikan tidak syahnya untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah. yang akan berimplikasi pada pengelolaan dana BOS, penerbitan rapor, penerbitan ijazah dan tidak berhak atas pinjaman kepala sekolah.


Adapun untuk pemenuhan kepemilikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah bagi Kepala Sekolah yang sudah menduduki jabatan sebagaimana diatur dalam Bab XI Ketentuan Peralihan Pasal 21 ayat (e): Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam abjad a yang belum mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pembinaan penguatan Kepala Sekolah”. Pelatihan penguatan kepala sekolah diberikan masa transisi selama 2 (dua) tahun semenjak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 diundangkan.


Surat Edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Demikian Berita Blog Pendidikan terbaru, terkait dengan  Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 wacana Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

0 Response to "Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Wacana Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah."

Post a Comment