Pengertian Pembuktian Aturan Program Pidana Prinsip Berdasarkan Para Ahli

Pengertian Pembuktian - KUHAP tidak menunjukkan klarifikasi mengenai pengertian pembuktian, KUHAP hanya memuat jenis-jenis alat bukti yang sah berdasarkan hukum, yang tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Walaupun KUHAP tidak menunjukkan pengertian mengenai pembuktian, akan tetapi banyak mahir aturan yang berusaha menjelaskan wacana arti dari pembuktian.  Pengertian Pembuktian Hukum Acara Pidana


Artikel ini berjudul Pengertian Pembuktian Hukum Acara Pidana Prinsip Menurut Para Ahli
Subekti (2001: 1) menerangkan bahwa “Membuktikan ialah meyakinkan Hakim wacana kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu sengketa”.

Definisi Pembuktian Menurut Para Ahli > Martiman Prodjohamidjojo (1984: 11) mengemukakan menerangkan mengandung maksud dan perjuangan untuk menyatakan kebenaran atas sesuatu peristiwa, sehingga sanggup diterima logika terhadap kebenaran insiden tersebut.

Yang dimaksud dengan pembuktian, ialah pembuktian bahwa benar suatu insiden pidana telah terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya, sehingga harus mempertanggungjawabkannya (Darwan Prinst, 1998: 133).

Pembuktian ialah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan aliran wacana cara-cara yang dibenarkan undang-undang menerangkan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh dipergunakan hakim menerangkan kesalahan yang didakwakan (M. Yahya Harahap, 2003: 273).

Pengertian Hukum pembuktian ialah merupakan sebagian dari aturan program pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah berdasarkan hukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak dan menilai suatu pembuktian (Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003: 10).

Ditinjau dari segi aturan program pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, telah diatur pula beberapa aliran dan penggarisan:
  1. Penuntut umum bertindak sebagai abdnegara yang diberi wewenang untuk mengajukan segala daya upaya menerangkan kesalahan yang didakwakannya kepada terdakwa.
  2. Sebaliknya terdakwa atau penasihat aturan memiliki hak untuk melemahkan dan melumpuhkan pembuktian yang diajukan penuntut umum, sesuai dengan cara-cara yang dibenarkan undang-undang.
  3. Terutama bagi hakim, harus benar-benar sadar dan cermat menilai dan mempertimbangkan kekuatan pembuktian yang diketemukan selama investigasi persidangan (M. Yahya Harahap, 2003: 274).

b.    Prinsip-Prinsip Pembuktian

Prinsip-prinsip pembuktian antara lain:

1)    Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Prinsip ini terdapat pada Pasal 184 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: “Hal-hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan” atau disebut dengan istilah notoire feiten.
Secara garis besar fakta notoir dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
  • a)    Sesuatu atau insiden yang diketahui umum bahwa sesuatu atau insiden tersebut memang sudah demikian halnya atau semestinya demikian.
Yang dimaksud sesuatu misalnya, harga emas lebih mahal dari perak.  Dan yang dimaksud dengan insiden misalnya, pada tanggal 17 Agustus diadakan peringatan hari kemerdekaan Indonesia.
  • b)    Sesuatu kenyataan atau pengalaman yang selamanya dan selalu mengakibatkan demikian atau selalu merupakan kesimpulan demikian. Misalnya, arak ialah termasuk minuman keras yang dalam dosis tertentu sanggup mengakibatkan seseorang mabuk (Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003: 20).


2)    Menjadi saksi ialah kewajiban
Kewajiban seseorang menjadi saksi diatur pada klarifikasi Pasal 159 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan: “Orang yang menjadi saksi sehabis dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk menunjukkan keterangan tetapi dengan menolak kewajiban itu ia sanggup dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Demikian pula dengan ahli.”

3)    Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis)
Prinsip ini terdapat pada Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: “Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk menerangkan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya”.

Menurut KUHAP, keterangan satu saksi bukan saksi tidak berlaku bagi investigasi cepat. Hal ini sanggup disimpulkan dari klarifikasi Pasal 184 KUHAP sebagai berikut: “Dalam program investigasi cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah”.

Jadi, ini berarti satu saksi, satu keterangan ahli, satu surat, satu petunjuk, atau keterangan terdakwa disertai keyakinan hakim cukup sebagai alat bukti untuk memidana terdakwa dalam masalah cepat (M. Yahya Harahap, 2003: 267).

4)    Pengakuan terdakwa tidak menghapuskan kewajiban penuntut umum menerangkan kesalahan terdakwa

Prinsip ini merupakan penegasan dari lawan prinsip “pembuktian terbalik” yang tidak dikenal oleh aturan program pidana yang berlaku di Indonesia.

Menurut Pasal 189 ayat (4) KUHAP yang berbunyi: “Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk menerangkan bahwa ia bersalah melaksanakan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti lain”.

5)    Keterangan terdakwa hanya mengikat pada dirinya sendiri
Prinsip ini diatur pada Pasal 189 ayat (3) KUHAP yang berbunyi: “Keterangan terdakwa hanya sanggup dipakai terhadap dirinya sendiri”.

Ini berarti apa yang diterangkan terdakwa di sidang pengadilan hanya boleh diterima dan diakui sebagai alat bukti yang berlaku dan mengikat bagi diri terdakwa sendiri (Adnan Paslyadja, 1997: 8-15).

Menurut asas ini, apa yang diterangkan seseorang dalam persidangan yang berkedudukan sebagai terdakwa, hanya sanggup dipergunakan sebagai alat bukti terhadap dirinya sendiri. Jika dalam suatu masalah terdakwa terdiri dari beberapa orang, masing-masing keterangan setiap terdakwa hanya merupakan alat bukti yang mengikat kepada dirinya sendiri. Keterangan terdakwa A tidak sanggup dipergunakan terhadap terdakwa B, demikian sebaliknya (M. Yahya Harahap, 2003: 321).
 KUHAP tidak menunjukkan klarifikasi mengenai pengertian pembuktian Pengertian Pembuktian Hukum Acara Pidana Prinsip Menurut Para Ahli


Daftar Pustaka - Pengertian Pembuktian Hukum Acara Pidana dan Prinsip Pembuktian

Subekti.  2001. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.
Martiman Prodjohamidjojo. 1984. Komentar Atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.
Darwan Prinst. 1998. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan.
M. Yahya Harahap. 2003. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemerikasaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Hari Sasangka dan Lily Rosita.2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Pengertian Pembuktian Hukum Acara Pidana Prinsip Menurut Para Ahli

0 Response to "Pengertian Pembuktian Aturan Program Pidana Prinsip Berdasarkan Para Ahli"

Post a Comment