Pengertian Pegawai Negeri Sipil (Pns) Definisi Kepegawaian Daerah

Pengertian Pegawai Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia dari Poerwadarminta (1991 : 593), kata Pegawai berarti orang yang bekerja pada pemerintah (perusahaan dan sebagainya).
Istilah pegawai berdasarkan Wijaya (2002 : 15) mengandung pengertian sebagai berikut : (Pengertian Pegawai Negeri Sipil | Definisi Kepegawaian Daerah)
  1. Menjadi anggota suatu kerjasama (organisasi) dengan maksud memperoleh balas jasa/imbalan kompensasi atas jasa yang telah diberikan.
  2. Berada dalam sistem kerja yang sifatnya lugas/pamrih.
  3. Berkedudukan sebagai peserta kerja dan berhadapan dengan pihak pemberi kerja.
  4. Kedudukan sebagai peserta kerja itu diperoleh sesudah melalui proses penerimaan.
  5. Dan akan menghadapi masa pemberhentian (pemutusan korelasi kerja antara pemberi kerja dengan peserta kerja).

Tinjauan Secara Normatif -  Definisi Kepegawaian Daerah
1. Badan Kepegawaian Daerah - Pengertian Badan Kepegawaian Daerah
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 pasal 1 ayat (1), disebutkan bahwa Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD yaitu perangkat kawasan yang melakukan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam membantu kiprah pokok Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Badan Kepegawaian Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. BKD memiliki kiprah pokok membantu Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melakukan manajemen Pegawai Negeri Sipil
Selanjutnya dalam pasal 4 Keputusan Presiden tersebut, disebutkan bahwa dalam melakukan kiprah pokoknya, BKD menyelenggarakan fungsi sebagai berikut 
  • Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan kawasan di bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar, dan mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah;
  • Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah;
  • Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah;
  • Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar, dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  • Pelayanan manajemen kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar dan mekanisme yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
  • Penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan mekanisme yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
  • Penyiapan penetapan gaji, tunjangan, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar, dan mekanisme yang ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan;
  • Penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  • Pengelolaan sistem isu kepegawaian daerah;
  • Penyampaian isu kepegawaian kawasan kepada Badan Kepegawaian Negara.


2. Pegawai Negeri Sipil - Pengertian Pegawai Negeri Sipil
Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 wacana Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 wacana Pokok-pokok Kepegawaian, disebutkan bahwa Pegawai Negeri yaitu setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari rumusan di atas ditarik kesimpulan bahwa terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh seseorang semoga sanggup disebut sebagai Pegawai Negeri, yaitu :
  • Memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
  • Diserahi kiprah dalam jabatan negeri atau jabatan negara lainnya;
  • Digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun jenis Pegawai Negeri berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Pasal 2 yaitu :
1.     Pegawai Negeri terdiri dari :
  • Pegawai Negeri Sipil;
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.     Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
  • Pegawai Negeri Sipil Pusat; dan
  • Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dijelaskan bahwa Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan kiprah Negara, pemerintahan dan pembangunan.

 Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia dari Poerwadarminta  Pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Definisi Kepegawaian Daerah


2.2.3.    Kinerja

Menurut Keputusan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor : 598/ IX / 6 / X / 1999 wacana Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, kinerja yaitu citra mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/ program/kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi suatu organisasi.

Referensi - Pengertian Pegawai Sipil Kepegawaian Daerah

Poerwadarminta, W.J.S, 1991, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.

Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 wacana Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah

Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 wacana Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian

0 Response to "Pengertian Pegawai Negeri Sipil (Pns) Definisi Kepegawaian Daerah"

Post a Comment