Pengertian Kredit, Fungsi, Unsur, Macam, Prinsip, Definisi Kredit Berdasarkan Para Ahli

Pengertian Kredit, Fungsi, Unsur, Macam, Prinsip, Definisi Kredit Menurut Para Ahli

Pengertian Kredit memiliki dimensi yang beraneka ragam, dimulai dari arti kata “ kredit”yang berasal dari bahasa Yunani “ credere” yang berarti kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari – hari .


Pengertian Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati “. (Astiko, Manajemen Perkreditan ( Yogyakarta : andi Offset, 1996 ), hal 5)

Pengertian kredit
yang lebih mapan untuk aktivitas perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria ialah penyediaan uang / tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.

Dalam praktek sehari – hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.

Sebenarnya sasaran kredit pokok dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan aktivitas usahanya sehingga kredit ( dana bank ) yang diberikan tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata. (Teguh P. Mulyono, Manajemen Perkreditan Komersil ( Yogyakarta : BPFE, 1987 ), hal. 37)
   

Prinsip – prinsip Kredit
Untuk mendapatkan kredit harus melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh bank / forum keuangan. Agar aktivitas pelaksanaan perkreditan sanggup berjalan  dengan sehat dan layak, dikenal dengan 6 C yaitu :

a.    Character ( kepribadian / Watak )
Character ialah watak serta kemauan dari pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan. Yang diteliti ialah sifat – sifat, kebiasaan, kepribadian, gaya hidup dan keadaan keluarga.

b.    Capacity ( kemampuan )
Capacity ialah kesanggupan pemohon untuk melunasi kewajiban dari aktivitas perjuangan yang dilakukan atau aktivitas yang ditinjau dengan kredit dari bank. Kaprikornus maksud dari evaluasi kredit terhadap capacity ini untuk menilai hingga dimana hasil perjuangan yang diperolehnya akan bisa untuk melunasinya pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati.

c.    Capital ( modal )
Capital ialah modal yang dimiliki calon debitur pada ketika mereka mengajukan permohonan kredit pada bank.

d.    Collateral ( jaminan )
Collateral ialah barang – barang yang diserahkan pada bank oleh peminjan atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diberikan. Barang jaminan diharapkan supaya kredit tidak mengandung resiko.

e.    Condition of Economic ( kondisi ekonomi )
Condition of Economic ialah situasi dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu ketika maupun untuk satu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan sanggup mempengaruhi kelancaran perjuangan dari perusahaan yang memperoleh kredit.

f.    Constrain ( batasan atau kendala )
Dalam evaluasi debitur dipengaruhi oleh kendala yang tidak memungkinkan sesorang melaksanakan perjuangan di suatu tempat.


Disamping formula 6 C di atas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu :

a.    Personality
Personality yaitu evaluasi bank perihal kepribadian peminjam menyerupai riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga ( istri / anak ), social standing ( pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana masyarakat perihal diri si peminjam dan sebagainya ).

b.    Purpose
Bank dalam menilai si peminjam mencari dara perihal tujuan atau keperluan penggunaan kredit, dan apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit kolam bersangkutan.

c.    Payment
Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Hal ini sanggup diperoleh dari perhitungan tentan prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga sanggup diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu jumlahnya.

d.    Prospect
Prospect yaitu keinginan perjuangan di masa yang akan tiba dari calon debitur. Ini sanggup diketahui dari perkembangan perjuangan si peminjam selama beberapa bulan atau tahun, perkembangan – perkembangan keadaan ekonomi atau perjuangan perdagangan sektor perjuangan debitor, kekuatan keuangan perusahaan yang dilihat dari earning power ( kekuatan pendapatan / laba ) di masa kemudian dan asumsi masa akan datang.


Macam – macam Kredit
Untuk membedakan kredit berdasarkan faktor – faktor dan unsur – unsur yang ada dalam pengertian kredit, maka perbedaan kredit sanggup dibedakan atas dasar :

a.    Sifat penggunaan kredit
  1. Kredit Konsumtif ialah kredit yang dipakai untuk keperluan konsumsi atau uang akan habis terpakai untuk memenuhi kebutuhannya.
  2. Kredit Produktif ialah kredit yang dipakai untuk peningkatan usaha, baik perjuangan – perjuangan produksi, perdagangan maupun investasi.

b.    Keperluan kredit
1)    Kredit produksi / ekploitasi
Kredit ini diharapkan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan kuantitas atau mutu hasil produksi.

2)    Kredit Perdagangan
Kredit ini dipergunakan untuk keperluan perdagangn pada umumnya yang berarti peningkatan utility of place saru suatu barang, barang – barang yang diperdagangkan ini juga diharapkan bagi industri.

3)    Kredit Investasi
Kredit yang diberikan kepada para pengusaha untuk investasi, berarti untuk penambahan modal dan kredit bukan untuk keperluan perbaikan ataupun penambahan barang modal atau akomodasi – akomodasi yang dekat hubungannya dengan itu. Misalnya untuk membangun pabrik, membeli / mengganti mesin – mesin dan sebagainya.


Kredit berdasarkan cara pemakaian
1)    Kredit rekening Koran bebas
Debitur mendapatkan seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan rekening koran pinjamannya diisi berdasarkan besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melaksanakan penarikan selama kredit berjalan.

 2)    Kredit rekening Koran terbatas
Sistem ini adanya perbatasan tertentu bagi nasabah dalam melaksanakan penarikan uang rekeningya, menyerupai pemberian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang chartal dilakukan berangsur – angsur.

3)    Kredit rekening Koran aflopend
Penarikan kredit dilakukan dalam arti maksimum kredit pada waktu penarikan pertamalah sepeuhnya dipergunakan oleh nasabah.

4)    Revolving credit
Sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening Koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.

5)    Term Loans
Dalam sistem ini penggunaan dan pemakaian kredit sangat fleksibel artinya nasabah bebas memakai uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau perihal hal itu.


d.    Kredit berdasarkan Jaminan
Kredit ini pada umumnya ada dua yaitu :
  1. Unsecured Loans ( kredit tanpa jaminan ) sering juga disebut kredit blangko.
  2. Secured Loans

Jenis inilah yang dipakai oleh kebanyakan bank di Indonesia yaitu menunjukkan kredit jaminan. Jaminan kredit sanggup berupa tanah, rumah, pabrik dan atau mesin – mesin pabrik, perusahaan serta surat berharga.


Jangka Waktu Kredit
Perbedaan jangka waktu kredit berdasarkan peraturan Bank Indonesia ialah sebagai berikut :
  • Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu selama – lamanya satu tahun. Kaprikornus pemakaiannya tidak melebihi satu tahun.
  • Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu hingga tiga tahun.
  • Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.



Tujuan kredit meliputi scope yang luas. Fungsi pokok yang saling berkaitan dari kredit ialah sebagai berikut : 
  • Profitability: Proftability ini bertujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa laba yang diteguk dari pemungutan bunga.
  • Safety: Safety ialah keamanan dari prestasi atau akomodasi yang diberikan harus benar – benar terjamin sehingga profitability sanggup benar – benar tercapai tanpa kendala yang berarti.

 yang berarti kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari  Pengertian Kredit, Fungsi, Unsur, Macam, Prinsip, Definisi Kredit Menurut Para Ahli


Sedangkan Fungsi kredit ialah menyalurkan dana – dana yang dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk itu fungsi kredit dalam kehidupan perekonomian ialah sebagai berikut :

a.    Kredit sanggup meningkatkan daya guna daru modal
Artinya bahwa para pedagang kecil sanggup menikmati kredit bank melalui PD. BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati untuk memperluas usahanya, berbagi perjuangan dan kesempatan untuk berusaha.

b.    Kredit sanggup meningkatkan daya guna suatu barang
Dengan proteksi kredit dari PD. BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati tersebut maka para pedagang kecil sanggup memproduksi materi mentah menjadi materi jadi, berarti daya guna dari materi tersebut.   

c.    Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi
Bahwa dalam menghadapi keadaan perekonomian yang kurang sehat, maka kredit sanggup sebagai alat stabilitas ekonomi contohnya dalam perjuangan pengendalian inflasi, peningkatan ekspor serta pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.

d.    Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
Bantuan kredit dipakai para usahawan untuk memperbesar volume perjuangan produksinya. Peningkatan perjuangan nantinya diharapkan akan meningkatkan profit. Bila laba secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan ke dalam struktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus menerus dan karenanya pendapatan terus meningkat. (Sinungan M, Dasar – dasar dan teknik Manajemen Kredit ( Jakarta : PT.Bina Aksara, 1989 ) hal.9)


Artikel yang berjudul Pengertian Kredit Fungsi Unsur Macam Prinsip Definisi Kredit Menurut Para Ahli  ini memakai footnote sebagai referensinya. Semoga bermanfaat

0 Response to "Pengertian Kredit, Fungsi, Unsur, Macam, Prinsip, Definisi Kredit Berdasarkan Para Ahli"

Post a Comment