Pengertian Desentralisasi Fiskal Definisi Berdasarkan Para Ahli

Pengertian Desentralisasi - Dalam UU Nomor 22 tahun 1999 pasal 1 yang dimaksud dengan desentralisasi yakni : “ Desentralisasi ada penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada tempat otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia “

Definisi Desentralisasi merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, khususnya dalam rangka menawarkan pelayanan umum yang lebih baik dan membuat proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Desentralisasi sanggup diwujudkan dengan pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan di bawahnya untuk melaksanakan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak (taxing power), terbentuknya Dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD, dan adanya pinjaman dalam bentuk transfer dari Pemerintah Pusat. 

Desentralisasi tidaklah gampang untuk didefinisikan, sebab menyangkut banyak sekali bentuk dan dimensi yang beragam, terutama menyangkut aspek fiskal, politik, perubahan manajemen dan sistem pemerintahan dan pembangunan sosial dan ekonomi. Secara umum, desentralisasi meliputi aspek-aspek politik (political decentralization); administratif (administrative decentralization); fiskal (fiscal decentralization); dan ekonomi (economic or market decentralization).  (Machfud Sidik, “ Format Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang Mengacu pada Pencapaian Tujuan Nasional “, Seminar Nasional : public sector score card, Jakarta, 2002)


Pengaturan hubungan keuangan pusat-daerah didasarkan atas 4 prinsip (lihat gambar 2.1) :
  1. Urusan yang merupakan kiprah pemerintah pusat di tempat dalam rangka dekonsentrasi di biayai dari dan atas beban APBN.
  2. Urusan yang merupakan kiprah pemerintah tempat sendiri dalam rangka desentralisasi didanai dari dan atas beban APBD.
  3. Urusan yang merupakan kiprah pemerintah pusat atau pemerintah tempat tingkat atasnya, yang dilaksanakan dalam rangka kiprah perbantuan,dibiayai oleh pemerintah pusat atas beban APBN atau pemerintah tempat tingkat atasnyaa beban APBD-nya sebagai pihak yang menugaskan.
  4. Sepanjang potensi sumber-sumber keuangan tempat belum mencukupi, pemerintah menawarkan sejumlah sumbangan.
 

Gambar 2.1

Pengertian Desentralisasi fiskal, merupakan komponen utama dari desentralisasi. Apabila Pemerintah Daerah melaksanakan fungsinya secara efektif dan menerima kebebasan dalam pengambilan keputusan pengeluaran di sektor publik, maka mereka harus menerima dukungan sumber-sumber keuangan yang memadai baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Pinjaman, maupun Subsidi / Bantuan dari Pemerintah Pusat.
Pelaksanaan desentralisasi fiskal akan berjalan dengan baik jikalau didukung faktor-faktor berikut:
  • Pemerintah Pusat yang bisa melaksanakan pengawasan dan enforcement;
  • SDM yang besar lengan berkuasa pada Pemerintah Daerah guna menggantikan kiprah Pemerintah Pusat;
  • Keseimbangan dan kejelasan dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan dalam melaksanakan pungutan pajak dan retribusi daerah.


Daftar Pustaka - Pengertian Desentralisasi

Machfud Sidik, “ Format Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang Mengacu pada Pencapaian Tujuan Nasional “, Seminar Nasional : public sector score card, Jakarta, 2002


Pengertian Desentralisasi Fiskal Definisi Menurut Para Ahli

0 Response to "Pengertian Desentralisasi Fiskal Definisi Berdasarkan Para Ahli"

Post a Comment