Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 Ihwal Penugasan Lp2ks Untuk Melakukan Pemberdayaan Pengawas Sekolah

Berita Pendidikan - Selamat tiba di blog Pendidikan Terbaru, terkait dengan Sebelum terbentuk forum yang melakukan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah secara definitif, Mendikbud telah munugaskan LP2KS untuk melakukan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan Pengawas Sekolah. Penugasan ini tertuang dalam Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah.

 Selamat tiba di blog Pendidikan Terbaru KEPUTUSAN MENDIKBUD NOMOR 212/P/2018 TENTANG PENUGASAN LP2KS UNTUK MELAKSANAKAN PEMBERDAYAAN PENGAWAS SEKOLAH
KEPUTUSAN MENDIKBUD NOMOR 212/P/2018 TENTANG PENUGASAN LP2KS UNTUK MELAKSANAKAN PEMBERDAYAAN PENGAWAS SEKOLAH

Dalam diktum pertama Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan LP2KS Untuk Melaksanakan Pemberdayaan Pengawas Sekolah dinyatakan bahwa Mendikbud menugaskan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) untuk melakukan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah.

Dalam diktum kedua Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 dinyatakan bahwa dalam melakukan kiprah penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) wajib:
a. berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah;
b. berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
c. bekerja sama dengan unit kerja/lembaga penyelenggara pendidikan dan training yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

KEPUTUSAN MENDIKBUD NOMOR 212/P/2018 TENTANG PENUGASAN LP2KS UNTUK MELAKSANAKAN PEMBERDAYAAN PENGAWAS SEKOLAH

Diktum Keempat Kep Mendikbud Nomor 212/P/2018 menyatakan bahwa : Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah melakukan kiprah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU hingga dengan ditetapkannya forum yang melakukan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah secara definitif.

Sedangkan dalam diktum Kelima Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 dinyatakan bahwa Biaya yang timbul sebagai jawaban pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang relevan.



Sekian artikel gosip dari Blog Pendidikan Terbaru, terkait dengan Keputusan (Kep) Mendikbud Nomor 212/P/2018 Tentang Penugasan LP2KS Untuk Melaksanakan Pemberdayaan Pengawas Sekolah.

0 Response to "Keputusan Mendikbud Nomor 212/P/2018 Ihwal Penugasan Lp2ks Untuk Melakukan Pemberdayaan Pengawas Sekolah"

Post a Comment