Jenis-jenis Tindak Pidana - Dalam membahas tindak pidana kita niscaya menemukan bermacam-macam tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat baik itu sengaja maupun tidak sengaja. Tindak pidana itu sendiri sanggup dibedakan atas dasar-dasar tertentu yaitu sebagai berikut: (Drs. Adami Chazawi, SH, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I; Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, Tahun 2007, hal 121 ) (Judul Artikel ini Jenis Jenis Tindak Pidana Aduan, Khusus Umum, Berat Ringan, Kejahatan, Formil Materil )
Pembagian Jenis Jenis Tindak Pidana
a) Menurut system KUHP, dibedakan antara kejahatan dimuat dalam buku II dan pelanggaran dimuat dalam buku III.
Alasan pembedaan antara kejatan dan pelanggaran yaitu jenis pelanggaran lebih ringan dari pada kejahatan. Hal ini sanggup diketahui dari ancaman pidana pada pelanggaran tidak ada yang diancam dengan pidana penjara, tetapi berupa pidana kurungan dan denda, sedangkan kejahatan lebih di dominasi dengan ancaman pidana penjara. kriteria lain yang membedakan kejatan dan pelanggaran yakni kejahatan itu meruapakan delik-delik yang melanggar kepentingan aturan dan juga menjadikan ancaman secara kongkret, sedangkan pelanggaran itu hanya membahayakan in abstracto saja. Secara kuantitatif pembuat Undang-undang membedakan delik kejahatan dan pelanggaran itu sebagai berikut : (DR. Andi Hamzah, OP Cit, Hal 98)
- Pasal 5 kitab undang-undang hukum pidana hanya berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang merupakan kejahatan di Indonesia. Jika seorang Indonesia yang melaksanakan delik di luar negeri yang digolongkan sebagai delik pelanggaran di Indonesia, maka di pandang tidak perlu dituntut.
- Percobaan dan membantu melaksanakan delik pelanggaran tidak dipidana.
- Pada pemidanaan atau pemidanaan terhadap anak di anak-anak tergantung pada apakah itu kejahatan atau pelanggaran.
b) Menurut cara merumuskannya, dibedakan antara tindak pidana formil dan tindak pidana materril.
Tindak pidana formil adalah tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga memperlihatkan arti bahwa inti larangan yang dirumuskan itu yaitu melaksanakan suatu perbuatan tertentu. Perumusan tindak pidana formil tidak memerlukan dan atau tidak memerlukan timbulnya suatu tanggapan tertentu dari perbuatan sebagai syarat penyelesaian tindak pidana, melainkan semata-mata pada perbuatannya. Misalnya pada pencurian Pasal 362 untuk selesainya pencurian digantung pada selesainya perbuatan mengambil.
Sebaliknya dalam rumusan tindak pidana materril, inti larangan yaitu pada menjadikan tanggapan yang dilarang. Oleh alasannya itu, siapa yang menjadikan tanggapan yang dihentikan itulah yang dipertanggungjawabkan dan dipidana. Begitu juga untuk selesainya tindak pidana materiil, tidak bergantung pada sejauh mana wujud perbuatan yang dilakukan, tetapi sepenuhnya di gantungkan pada syarat timbulnya tanggapan terlarang tersebut. Misalnya wujud membacok telah simpulan dilakukan dalam hal pembunuhan, tetapi pembunuhan itu belum terjadi kalau dari perbuatan itu belum atau tidak menjadikan tanggapan hilangnya nyawa korban, yang terjadi hanyalah percobaan pembunuhan.
c) Berdasarkan bentuk kesalahan, dibedakan antara tindak pidana sengaja dan tindak pidana tidak dengan senagaja.
Tindak pidana sengaja yaitu tindak pidana yang dalam rumusannya dilakukan dengan kesengajaan atau mengandung unsur kesengajaan. Sedangkan tindak tidak sengaja yaitu tindak pidana yang dalam rumusannya mengandung culpa.
d) Berdasarkan macam perbuatan perbuatannya, sanggup dibedakan antara tindak pidana aktif/positif sanggup juga disebut tindak pidana komisi dan tindak pidana pasif/negative, disebut juga tindak pidana omisi.
Tindak pidana aktif yaitu tindak pidana yang perbuatannya berupa perbuatan aktif, perbuatan aktif yaitu perbuatan yang untuk mewujudkan disyaratkan adanya gerakan dari anggotan badan orang yang berbuat. Dengan berbuat aktif orang melanggar larangan, perbuatan aktif ini terdapat baik dalam tindak pidana yang dirumuskan secara formil maupun secara materiil. Bagian terbesar tindak pidana yang dirumuskan dalam kitab undang-undang hukum pidana yaitu tindak pidana aktif.
Tindak pidana pasif ada dua macam yaitu tindak pidana pasif murni dan tindak pidana pasif yang tidak murni. Tindak pidana pasif murni ialah tindak pidana yang dirumuskan secara formil atau tindak pidana yang intinya semata-mata unsur perbuatannya yaitu berupa perbuatan pasif. Sementara itu, tindak pidana pasif yang tidak murni berupa tindak pidana yang intinya berupa tindak pidana positif, tetapi sanggup dilakukan dengan cara tidak berbuat aktif, atau tindak pidana yang mengandung suatu tanggapan terlarang, tetapi dilakukan dengan tidak berbuat/atau mengabaikan sehingga tanggapan itu benar-benar timbul.
e) Berdasarkan dikala dan jangka waktu terjadinya, maka sanggup dibedakan antara tindak pidana terjadi seketika dan tindak pidana terjadi dalam waktu usang atau berlangsung lama/berlangsung terus.
Tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga untuk terwujudnya atau terjadinya dalam waktu seketika atau waktu singkat saja, disebut juga dengan aflopende delicten. Sebaliknya ada tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa, sehingga terjadinya tindak pidana itu berlangsung lama, yakni sesudah perbuatan dilakukan, tindak pidana itu masih berlangsung terus, yang disebut juga dengan voordurende dellicten. Tindak pidana ini sanggup disebut sebagai tindak pidana yang membuat suatu keadaan yang terlarang.
f) Berdasarkan sumbernya, sanggup dibedakan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Tindak pidana umum yaitu semua tindak pidana yang dimuat dalam kitab undang-undang hukum pidana sebagai kodifikasi aturan pidana materiil (Buku II dan Buku III). Sementara itu tindak pidana khusus yaitu semua tindak pidana yang terdapat diluar kodifikasi KUHP.
g) Dilihat dari sudut subjek hukum, sanggup dibedakan antara tindak pidana communia (tindak pidana yang sanggup dilakukan oleh semua orang) dan tindak pidana propria (tindak pidana yang hanya sanggup dilakukan oleh orang yang berkualitas tertentu).
Pada umumnya tindak pidana itu dibuat dan dirumuskan untuk berlaku pada semua orang, dan memang pecahan terbesar tindak pidana itu dirumuskan dengan maksud yang demikian. Akan tetapi, ada perbuatan-perbuatan yang tidak patut tertentu yang khusus hanya sanggup dilakukan oleh orang yang berkualitas tertentu saja, contohnya pegawai negeri (pada kejahatan jabatan) atau nakhoda (pada kejahatan pelayaran), dan sebagainya.
h) Berdasarkan perlu tidaknya pengaduan dalam hal penuntutan, maka dibedakan antara tindak pidana biasa dan tindak pidana aduan.
Tindak pidana biasa yang dimaksudkan ini yaitu tindak pidana yang untuk dilakukannya penuntutan pidana terhadap pembuatnya tidak disyaratkan adanya pengaduan dari yang berhak, sementara itu tindak aduan yaitu tindak pidana yang untuk dapatnya dilakukan penuntutan pidana disyaratkan untuk terlebih dahulu adanya pengaduan oleh yang berhak mengajukan pengaduan, yakni korban atau wakilnya dalam perkara perdata, atau keluarga tertentu dalam hal-hal tertentu atau orang yang diberi kuasa khusus untuk pengaduan oleh orang yang berhak.
i) Berdasarkan berat-ringannya pidana yang diancamkan, maka sanggup dibedakan antara tindak pidana bentuk pokok, tindak pidana yang diperberat dan tindak pidana yang diperingan.
Dilihat dari berat ringannya, ada tindak pidana tertentu yang dibuat menjadi:
Dilihat dari berat ringannya, ada tindak pidana tertentu yang dibuat menjadi:
- Dalam bentuk pokok disebut juga bentuk sederhana atau sanggup juga disebut dengan bentuk strandar;
- Dalam bentuk yang diperberat;
- Dalam bentuk ringan.
Tindak pidana dalam bentuk pokok dirumuskan secara lengkap, artinya semua unsurnya dicantumkan dalam rumusan, sementara itu pada bentuk yang diperberat dan atau diperingan, tidak mengulang kembali unsur-unsur bentuk pokok itu, melainkan sekedar menyebut kualifikasi bentuk pokoknya atau pasal bentuk pokoknya, lalu disebutkan atau ditambahkan unsur yang bersifat memberatkan atau meringankan secara tegas dalam rumusan. Karena ada faktor pemberatnya atau faktor peringannya, ancaman pidana terhadap tindak pidana terhadap bentuk yang diperberat atau yang diperingan itu menjadi lebih berat atau lebih ringan dari pada bentuk pokoknya.
j) Berdasarkan kepentingan aturan yang dilindungi, maka tindak pidana tidak terbatas macamnya bergantung dari kepentingan aturan yang dilindungi.
Sistematika pengelompokan tindak pidana pecahan per pecahan dalam kitab undang-undang hukum pidana didasarkan pada kepentingan aturan yang dilindungi. Berdasarkan kepentingan aturan yang di lindungi ini maka sanggup disebutkan contohnya dalam Buku II. Untuk melindungi kepentingan aturan terhadap keamanan Negara, dibuat rumusan kejahatan terhadap keamanan Negara (Bab I), untuk melindungi kepentingan aturan bagi kelancaran tugas-tugas bagi penguasa umum, dibuat kejahatan terhadap penguasa umum (Bab VIII), untuk melindungi kepentingan aturan terhadap hak kebendaan pribadi dibuat tindak pidana ibarat Pencurian (Bab XXII), Penggelapan (Bab XXIV), Pemerasan dan Pengancaman (Bab XXIII) dan seterusnya.
k) Dari sudut berapa kali perbuatan untuk mejadi suatu larangan dibedakan antara tindak pidana tunggal dan tindak pidana berangkai.
Tindak pidana tunggal yaitu tindak pidana yang dirumusakan sedemikian rupa sehingga untuk dipandang selesainya tindak pidana dan sanggup dipidananya pelaku cukup dilakukan satu kali perbuatan saja, pecahan terbesar tindak pidana dalam kitab undang-undang hukum pidana yaitu berupa tindak pidana tunggal. Sementara itu yang dimaksud dengan tindak pidana berangkai yaitu tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga untuk dipandang sebagai simpulan dan sanggup dipidananya pelaku, disyaratkan dilakukan dilakukan secara berulang.
Dalam artikel Jenis Jenis Tindak Pidana Aduan, Khusus Umum, Berat Ringan Kejahatan, Formil Materil ini memakai footenote sebagai referensinya, somoga bermanfaat
0 Response to "Jenis Tindak Pidana Aduan, Khusus Umum ,Berat Ringan, Kejahatan Formil, Materil"
Post a Comment