Artikel Sejarah Bank Syariah

Sejarah Bank Syariah - Bank syariah yang bangun pertama kali di Indonesia yakni Bank Muamalat-dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-pada tanggal 1 Mei 1992. dalam tahap awal pendirian ini keberadaan bank syariah belum menerima perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Kemudian dengan diberlakukannya undang-undang nomor 10 tahun 1998 dimana didalamnya telah terdapat pengaturan secara rinci mengenai landasan aturan serta jenis-jenis perjuangan yang sanggup dioperasikan dan sanggup diimplementasikan oleh bank syariah, juga terdapat kode bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Sejarah Singkat Perbankan Syariah


Perkembangan perbankan syariah sanggup dilihat dari jaringan kantor perbankan syariah, yang di tahun 1998 gres ada satu bank umum dengan 10 kantor cabang; 1 kantor cabang pembantu; serta 19 kantor kas, menjadi 2 bank umum syariah dengan 123 kantor; 7 unit perjuangan syariah pada bank umum konvensional yang tersebar dengan 39 kantor; serta 85 BPRS. Diakhir tahun 2003 jumlah bank syariah telah genap sepuluh buah.  Hingga tahun 2000 terdapat dua bank dengan konsep full islamic Banking (Bank Muamalat dan bank Syariah Mandiri) dan dua bank konvensional yang membuka cabang syariah (Bank IFI dan BNI Syariah). Sepanjang tahun 2001 – 2003 terdapat enam bank konvensional lainnya yang membuka cabang syariah. Dalam tahun 2005 tercatat ada 4 bank umum syariah, …………………

Sistem dual banking yang dikala ini dianut di Indonesia, dimana di dalam sistem perbankannya terdapat dua sistem yaitu sistem perbankan konvensional serta sistem perbankan syariah. Bank Syariah dengan mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No.32/ 148/ KEP/DIR tanggal 12 November 1998 pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa Bank berdasarkan Prinsip Syariah yakni bank yang beroperasi dengan prinsip syariah. Dalam kamus Bank Indonesia  di jelaskan bahwa bank syariah yakni bank yang memakai sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al Quran dan Al Hadist, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dihentikan oleh Al Quran dan Al Hadist .

 Bank syariah yang bangun pertama kali di Indonesia yakni Bank Muamalat Artikel Sejarah Bank Syariah


Dalam perbankan konvensional terdapat kegiatan-kegiatan yang dihentikan oleh syariah Islam, menyerupai mendapatkan dan membayar bunga (riba), membiayai aktivitas produksi dan perdagangan barang-barang yang diharamkan menyerupai minuman keras (haram), dan sebagainya. Perbedaan lainnya dari perbankan konvensional dan perbankan syariah yakni dari segi struktural, dimana dalam perbankan syariah terdapat dewan perbankan syariah yang bertugas mengawasi keabsahan operasional perbankan syariah berdasarkan prinsip Islam, yang tidak terdapat dalam perbankan konvensional. 

Mekanisme penyaluran serta penghimpunan dana dalam perbankan syariah dan konvensional pun berbeda, dimana perbankan konvensional memakai perangkat bunga, sedangkan dalam perbankan syariah dipakai prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa.

 Perbedaan Antara Bagi Hasil dan Bunga (Syafi`i Antonio. Id. hlm. 60)
Bank Konvensional (Bunga)
Bank Syariah (Bagi Hasil)
Penentuan bunga dibentuk pada waktu kesepakatan tanpa anutan untung rugi

Penentuan bagi hasil dibentuk pada waktu kesepakatan dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi

Besarnya prosentase tergantung pada jumlah uang yang dipinjamkan
Besarnya keuntungan bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh

Pembayaran bunga tetap menyerupai yang dipinjamkan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan, sekiranya tidak menerima keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming

Jumlah pembagian keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk islam
Tidak ada yang mencurigai keabsahan keuntungan bagi hasil.
 
  Artikel Sejarah Bank Syariah


0 Response to "Artikel Sejarah Bank Syariah"

Post a Comment