Blog Pendidikan - Berkenaan dengan banyaknya ajakan pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Tenaga Honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat edaran nomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018 perihal Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Kepegawaian Kepala BKN, Aris Windiyanto.
Berikut ini Salinan surat edaran nomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018
Isi Surat Edaran tersebut yaitu bahwa,
· Sesuai Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 perihal Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan, bahwa waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain dari pada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada dikala pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.
· Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 perihal Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS sebab mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.
· Dalam Pasal 305 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat sebab mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut mampu Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian menyaampaikan, bahwa
· Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebab mencapai Batas Usia Pensiun, mampu diberikan pensiun apabila telah memiliki masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun termasuk dalam masa kerja sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan pada dikala pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
· Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS sebab mencapai Batas Usia Pensiun tetapi belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan tidak berhak diberikan pensiun.
Demikian artikel blog pendidikan terbaru terkait dengan kutipan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018 perihal Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun. Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
0 Response to "Syarat Pns Menerima Hak Pensiun Minimal Memiliki Kurun Kerja 10 Tahun"
Post a Comment