Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Tugas dan Kewenangannya
Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan nasional dibuat alasannya ialah dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tugas Pokok Gerakan Pramuka ialah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas-tunas bangsa biar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggung jawab dan bisa membina serta mengisi kemerdekaan nasional.
Untuk sanggup mengefektifkan pelaksanaan kiprah pokok tersebut Gerakan Pramuka menyusun dan menata organisasi gerakan pramuka dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, hingga ke Gugusdepan.
1. Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
- Anggota Gerakan Pramuka dihimpun dalam Gugusdepan-gugusdepan yang ada di wilayah Desa atau Kelurahan.
- Gugusdepan-gugusdepan dihimpun di dalam Ranting yang mencakup suatu wilayah Kecamatan.
- Ranting-ranting dihimpun di dalam Cabang yang mencakup suatu wilayah Daerah Tingkat II terdiri dari Kabupaten dan Kota.
- Cabang-cabang dihimpun di dalam Daerah yang mencakup seluruh Wilayah Republik Indonesia.
- Di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sanggup dibuat Gugusdepan di bawah training pusat.
2. Kepengurusan
- Kepala Negara Rebuplik Indonesia ialah Pramuka Utama Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana
- Kwartir ialah sentra pengendali Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh Kwartir yang terdiri atas para Andalan, dengan susunan sebagai berikut:
- seorang Ketua
- beberapa Wakil Ketua yang merangkap sebagai Ketua Komisi
- seorang Sekretaris Jenderal (di Kwarnas) atau seorang sekretaris (di jajaran Kwartir yang lain)
- beberapa orang anggota
- Untuk meningkatkan training dan pengembangan Satuan Karya Pramuka (SAKA) setiap Kwartir membentuk Pimpinan SAKA dengan kiprah mengusahakan dukungan meteriil dan finasiil untuk program-program SAKA, yang ketuanya ialah ex-officio ialah anggota Kwartir/Andalan.
- Kwartir memutuskan Andalan Urusan yang dikelompokkan dalam Komisi-komisi yang bertugas mempelancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kecerdikan Kwartir, yang susunannya terdiri atas: Seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris yang dijabat oleh Staf Kwartir.
- Kwartir menyusun suatu staf yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan manajemen yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (di Kwarnas)/Sekretaris ( di jajaran Kwartir yang lain).
- Kwartir Harian
Apabila dibutuhkan masing-masing jajaran Kwartir sanggup membentuk tubuh Kwartir Harian untuk melaksanakan kiprah sehari-hari, yang terdiri atas:
- Seorang Ketua, yang dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua Kwartir
- Seorang Sekretaris, yang dijabat oleh Sekretaris (di Kwarnas)/Sekretaris (dijajaran Kwartir yang lain)
- Beberapa anggota
- Seorang Wakil sekretaris, yang dijabat oleh deputi sekretaris Jenderal (di Kwarnas)/Kepala Sekretaris Kwartir (di Kwartir jajaran lainnya)
- Seorang Pembantu Sekretaris, yang dijabat oleh Staf Kwartir
3. Satuan Karya Pramuka (SAKA), Dewan Kerja, Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT)
- Satuan Karya Pramuka (SAKA) ialah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, menggembangkan bakat, meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman para Pramuka dalam banyak sekali kejuruan .
- Dewan Kerja adalah, tubuh kelengkapan Kwartir berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu Kwartir untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega, berkedudukan di Kwarnas (DKN), Kwarda (DKN), di Kwarcab (DKC), dan Kwarran (DKR).
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLATNAS), merupakan wadah training Anggota Dewasa, berkedudukan di Kwarnas (PUSDIKLATNAS), di Kwarda (PUSDIKLATDA), di Kwarcab (PUSDIKLATCAB).
4. Majelis Pembimbing
Majelis Pembimbing (MABI) ialah tubuh yang bertugas memberi bimbingan dan pemberian yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil.
5. Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
- Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka (LPK) ialah wadah independen yang dibuat oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah.
- LPK Gerakan Pramuka bertugas untuk melaksanakan audit keuangan Gerakan pramuka dan memberikan hasil audit tersebut kepada Musyawarah.
- Ketua LPK Gerakan Pramuka dipilih oleh Musyawarah Gerakan Pramuka.
- LPK Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Akuntan Publik.
- Masa bakti LPK Gerakan Pramuka sama dengan masa bakti Kwartir atau Gugusdepan.
6. Musyawarah
a. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka ialah lembaga tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b. Acara pokok Musyawarah:
- pertanggungjawaban Kwartir selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
- menetapkan Rencana Kerja.
- menetapkan kepengurusan Kwartir untuk masa bakti berikutnya.
- menetapkan Ketua BPK Gerakan Pramuka.
c. Pimpinan Musyawarah ialah Presedium yang dipilih oleh musyawarah.
d. Pelaksanaan Musyawarah:
- Kwartir Nasional melaksanakan MUNAS dalam 5 tahun sekali
- Kwartir Daerah melaksanakan MUNAS dalam 5 tahun sekali
- Kwartir Cabang melaksanakan MUCAB dalam 5 tahun sekali
- Kwartir Ranting melaksanakan MUSRAN dalam 3 tahun sekali
- Gugusdepan melaksanakan MUGUS dalam 3 tahun sekali
e. Jika terdapat hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak maka diantara dua waktu musyawarah sanggup diadakan Musyawarah Luar Biasa.
f. Untuk detailnya dalam hal Musyawarah, Rapat Kerja dan Referandum sanggup dipelajari pada ART Bab IX, Pasal 63 s.d Pasal 103 (Kep.Ka.Kwarnas Nomor 203 Tahun 2009)
7. Dewan Kehormatan
Dewan Kehormatan merupakan tubuh tetap yang dibuat oleh Gugusdepan atau Kwartir sebagai tubuh yang memutuskan promosi dan sangsi dengan tugas:
- Menilai sikap dan sikap Anggota Gerakan Pramuka yang melanggar isyarat kehormatan pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
- Menilai sikap, perilaku, dan jiwa seseorang, yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
- Dewan Kehormatan kwartir diusahakan terdiri atas:
Anggota MABI, Andalan, Anggota Kehormatan, Anggota Dewan Kerja.
- Dewan Kehormatan Gugusdepan, terdiri dari:
Anggota MABIGUS, Pembina gugusdepan, Pembina Satuan, Unsur Peserta didik.
Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Tugas dan Kewenangannya
Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Tugas dan Kewenangannya
0 Response to "Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Kiprah Dan Kewenangannya"
Post a Comment