Pengertian Ujian Simpulan Nasional Makalah Tujuan Standarisasi Dan Partisipasi Pemerintah Dalam Pendidikan

Pengertian Ujian Akhir Nasional - Ujian Akhir Nasional adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Instansi terkait untuk memilih lulus tidaknya semua penerima didik baik dari SD/MI, SMP/MTs. MA/SMU/SMK  yang standar kelulusannya sudah ditentukan oleh BSNP.
Deregulasi Pendidikan Nasional
Deregulasi pendidikan merupakan gagasan pokok yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan (PP) yang dikeluarkan pemerintah (DEPDIKNAS) pada Oktober 1998, pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dikala itu mengemukakan peraturan pendidikan mengenai pendidikan,  yakni :
1.  Paradigma Baru Pendidikan Nasional dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun   2003

Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketinggalan disegala aspek kehidupan dan menyesuaikan degan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 1989. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari  22 Bab dan dan 77 Pasal tersebut juga termasuk pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak semenjak tahun 1998.

Dengan adanya desentralisasi penyelenggaraan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, maka pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah (pusat) dan pemerintah kawasan dan masyarakat. Bahkan, pemerintah (pusat) dan pemerintah kawasan bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 ialah “negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara seratanggaran pendapatan dan belanja kawasan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”(UUD No. 20, 2006)
Oleh lantaran itu, maka pengelolaan dan pendidikan harus berdasarkan perinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik (pasal 48 ayat 2). Untuk menjamin terselengaranya pendidikan yang berkwalitas, maka pemerintah (pusat) dan pemerintah kawasan wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan). Dalam hal ini termasuk memfasilitasi dan menyediakan pendidik dan guru yang seagama dengan penerima didik dan pendidik dan guru untuk membuatkan bakat, minat dan kemampuan penerima didik. Pendidik dan tenaga kependidikan sanggup bekerja secara lintas daerah, yang pengangkatan, penempatan, dan satuan formal.

2.  Kesetaraan dan Keseimbangan Pendidikan
Paradigma gres lainnya yang dituangkan dalam Undang-Undang Sisdiknas yang gres ialah konsep kesetaraan, antara satuan pendidikan yang diselengarakan oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat. Tidak ada lagi istilah satuan pendidikan ”plat merah” atau ”plat kuning”; semuanya berhak memperoleh dana dari negara dalam suatu sistim terpadu. Demikian juga adanya kesetaraan antara satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan dengan satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama yang mempunyai ciri khas tertentu. Itulah sebabnya dalam semua jenjang pendidikan disebutkan mengenai nama pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama.

Dengan demikian Undang-Undang Sisdiknas yang gres telah memperlihatkan keseimbangan antara iman, ilmu dan amal (shaleh). Hal itu, selain tercermin dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional, juga dalam penyusunan kurikulum, peningkatan kepercayaan dan taqwa, ahlak mulia, kecerdasan, ilmu pengetahuan, tehnologi seni dan sebagaianya dikpadukan menjadi satu.

3.  Jalur Pendidikan
Perubahan jalur pendidikan dari dua jalur : sekolah dan luar sekolah menjadi 3 jalur : formal, non formal dan informal. Hal ini juga merupakan perubahan fundamental dalam Sisdiknas. Dalam Sisdiknas yang usang pendidikan informal (keluarga) tersebut tolong-menolong juga telah di berlakukan, namun termasuk dalam jalur pendidikan luar sekolah, dan ketentuan penyelenggaraannyapun tidak kongkrit.

Jalur formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, dengan jenis pendidikan : umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.

Pendidikan formal sanggup diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah kawasan dan masyarakat.

Pendidikan dasar yang merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah berbentuk SD (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta SMP (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat (pasal 17 ayat 1dan 2). Dengan demikian istilah SLTP harus berganti kembali menjadi SMP.

Sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun diselenggarakan pendidikan anak usia dini, tetapi bukan merupakan prasayarat untuk mengikuti pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini sanggup diselenggarakan melalui jalur formal (TK, Raudatul Athfal, dan bentuk lain yang sejenis), non formal (kelompok bermain/panti penitipan anak) dan/atau informal (pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan).

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkapan pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat, dan berfungsi membuatkan potensi penerima didik dengan pementingan pada penguasaan pengetahuan keterampilan fungsional serta pengembangan perilaku dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi pendidiakan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, kependidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan training kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk membuatkan kemampuan pesertaa didik (pasal 26 ayat 3). Sedangkan pendidikan informal ialah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkunagan berbentuk kegiatan berguru secara mandiri, yang karenanya diakui sama demngan pendidikan formal dan nonformal sehabis penerima didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan (pasal 27) (Arifin, 2003)

Partisipasi Pemerintah Dalam Pendidikan

Partisipasi pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan dalam abad otonomi kawasan ini hanya meliputi dua aspek saja, yakni aspek mutu dan aspek pemerataan pendidikan.
  1. Daftar Nilai Ujian Akhir sekolah (DNUAS) masih jauh di bawah standar yang  diharapan, sebagai hambatan, persentase pembagian terstruktur mengenai mutu SD pada tahun 1995/1996 menunjukan, pembagian terstruktur mengenai baik dan baik sekali (DNUAS di atas 6,00) sebanyak 9%, kategori sedang (DNUAS 5,5-5,6) sebanyak 28,9% sedangkan kategori kurang atau kurang sekali (DNUAS kurang dari 5,5) sebanyak  62,1%.
  2. Dari aspek non akademik, banyak kritik terhadap dilema kedisiplinan, moral,   dan etika, kreativitas dan kemandirian serta perilaku demokratis yang tidak mencerminkan tingkat kualitas yang diharapan masyrakat luas.
  3. Kemampuan guru yang masi diragukan, indikatornya dari hasil tes guru-guru SLTP dan SMU dengan soal tes setara dengan EBTANAS, karenanya guru MIPA rata-rata mempunyai nilai 6,5 dengan tingkat distribusi sebagian besar memperoleh nilai di bawah rata-rata (Syaukani, 2002).
Standarisasi Nilai Ujian Akhir
Standarisasi Nilai Ujin Akhir Nasional ialah sebuah gagasan dan prioritas pemerintah dan Depertemen Pendidikan untuk meningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dan mutu berguru siswa yang bisa bersaing dengan bangsa-bangsa yang mana mutu pendidikan/sistim pembelajarannya telah maju. Sehingga para siswa dan pihak forum sekolah lebih termotivasi dalam membina dan memotivasi supaya lebih ulet dalam berguru supaya tercapai sasaran nilai minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti:

1.    Upaya Pemerintah dalam Menangani Mutu Pendidikan
Sejak diusulkannya perubahan dalam dunia pendidikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan hingga pada pelaksanaannya dan dampak dari standar nilai ini, siswa dan para orang renta sudah mulai mempersiapkan diri untuk menghadapinya dengan banyak sekali cara baik itu dengan menyewa guru prifat atau memasukan anak-anaknya pada instansi-instansi yang menangani khusus bagi siswa yang beminat untuk berguru diwaktu luar jam sekolah.

2.    Mata Pelajaran Ujian Sekolah/Madrasah
Adapun beberapa mata pelajaran ujian sekolah (UAS/USSN PAI) bagi SD/MI meliputi : pendidikan Agama, PKn, Bahasa Indonesia (praktik), ilmu pengetahuan alam (pratik), ilmu pengetahuan sosial, Seni budaya dan keterampilan, Penjaskes, Muatan lokal. Sedangkan bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditambah dengan kegiatan keagamaan meliputi Fiqih, Bahasa Arab, Aqidah Ahlak, SKI dan Qur’an hadits (BSNP, 2009)

3.    Instrumen Ujian Nasional Sebagai Penentu Kelulusan Berpotensi   Merugikan Siswa
Ujian (Akhir) Nasional alias UN selama ini tampaknya hanya diperlakuakn semacam ritual tahunan tanpa memperlihatkan dampak berarti terhadap pembina dan pengelola serta pelaksana pendidikan pada tingkat sekolah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan. Masukan berupa isu pendidikan yang diperoleh lewat Ujian Nasional hanya diperlakukan sebagai barang pajangan dan menjadi dokumen mati. Apabila sumber data ujian itu dipakai, pemanfaatannya hanya sebatas pada materi kajian beberapa peneliti Pusat Penelitian Pendidikan (Puspendik) untuk kepentingan cum jabatan peneliti sedangkan para pejabat pengelola kebijakan pada tingkat pusat (direktorat, Puspendik, dan pusat kurikulum) hampir sanggup dipastikan tidak akan menyentuh dan memperbincangkanya hingga masa ujian berikutnya.
 salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Instansi terkait untuk memilih lulus tid Pengertian Ujian Akhir Nasional Makalah Tujuan Standarisasi dan Partisipasi Pemerintah Dalam Pendidikan

Tujuan Ujian Akhir Nasional
Ujian Nasional bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dan kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi. Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:

1.    Pemetaan mutu satuan / atau kegiatan pendidikan
Beberapa bentuk pengendalian mutu pendidikan yang harus dilakukan secara sistimatis dan sinergi ialah : 
  • Evaluasi di kelas yang dilakukan sendiri oleh pendidik/atau dalam rangka memantau kemajuan berguru penerima didik terus-menerus.
  • Tes kemampuan dasar (TKD) untuk pemantauan dan perbaikan proses pembelajaran.
  • Ujian Akhir yang terdiri atas Ujian Akhir Sekolah Dasar.
  • Ujian Akhir Nasional SMP/MTs dan SMA/MA/SMK yang berbasis kompetensi yang menjadi benchmark nasional yang terpercaya.
  • Pemantauan mutu pendidikan melalui survei nasional (Arifin, 2004).

2.    Penentuan kelulusan penerima didik dari suatu satuan pendidikan;
  • Memiliki nilai semua mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan tidka terdapat nilai (2,00 serta rata seluruh mata pelajaran rendah 3,25).
  • Semua penerima UAN mendapatkan Surat Tanda Kelulusan (STK) dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) bagi yang tidak lulus STK-nya diberi keterangan tidak sanggup melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi.
  • Peserta yang tidak lulus sanggup memperbaiki pendidikan prestasi dengan mengikuti ujian ulang yang pelaksanaannya akan diatur oleh Pusat Penilaian Pendidikan (BSNP, 2007). 

3.    Pembinaan dan pemberian pinjaman kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Untuk mengikuti Ujian Nasional, penerima didik harus memenuhi persyaratan :
  • Telah duduk di kelas final pada satuan pendidikan yang bersangkutan
  • Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru / nilai raport lengkap dari semester I kelas I hingga dengan semester I kelas final (Juknis Ujian Akhir Sekolah Bersetandar Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah (SD/MI/SDLB Kota Mataram TP. 2007/2008).

Berdasarkan uraian di atas sanggup disimpulkan bahwa ujian final nasional merupakan hal yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan baik dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah hingga dengan tingkat SMU/Aliyah.

Daftar Pustaka - Pengertian Ujian Akhir Nasional Makalah Tujuan Standarisasi dan Partisipasi Pemerintah Dalam Pendidikan

Undang-Undang Sisdiknas, 2003.Undang–undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003

Undang-Undang Sisdiknas, 2006.Undang–undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003



Permendiknas, 2007.  Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Jakarta

0 Response to "Pengertian Ujian Simpulan Nasional Makalah Tujuan Standarisasi Dan Partisipasi Pemerintah Dalam Pendidikan"

Post a Comment