Pengertian Perkawinan Makalah Persoalan Tujuan Definisi Perkawinan Berdasarkan Para Ahli

Pengertian Perkawinan - Menurut Undang-Undang Perkawinan, yang dikenal dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974, yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang senang dan kekal menurut Ketuhanan Yang Maha Esa
Judul Artikel (Pengertian Perkawinan Makalah, Masalah, Tujuan, Definisi, Perkawinan Menurut Para Ahli)


Menurut Bachtiar (2004), Definisi Perkawinan adalah pintu bagi bertemunya dua hati dalam naungan pergaulan hidup yang berlangsung dalam jangka waktu yang lama, yang di dalamnya terdapat aneka macam hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, bahagia, harmonis, serta menerima keturunan. Perkawinan itu merupakan ikatan yang berpengaruh yang didasari oleh perasaan cinta yang sangat mendalam dari masing-masing pihak untuk hidup bergaul guna memelihara kelangsungan insan di bumi.

Terruwe (dalam Yuwana & Maramis, 2003) menyatakan bahwa perkawinan merupakan suatu persatuan. Persatuan itu diciptakan oleh cinta dan pemberian yang diberikan oleh seorang laki-laki pada isterinya, dan perempuan pada suaminya.

Menurut Goldberg (Yuwana & Maramis, 2003), perkawinan merupakan suatu forum yang sangat terkenal dalam masyarakat, tetapi sekaligus juga bukan suatu forum yang tahan uji. Perkawinan sebagai kesatuan tetap menjanjikan suatu keakraban yang bertahan usang dan bahkan abadi serta pelesatarian kebudayaan dan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan inter-personal.

Menurut Kartono (1992), Pengertian perkawinan merupakan suatu institusi sosial yang diakui disetiap kebudayaan atau masyarakat. Sekalipun makna perkawinan berbeda-beda, tetapi praktek-prakteknya perkawinan dihampir semua kebudayaan cenderung sama perkawinan menunujukkan pada suatu kejadian ketika sepasang calon suami-istri dipertemukan secara formal dihadapan ketua agama, para saksi, dan sejumlah hadirin untuk  kemudian disahkan secara resmi dengan upacara dan ritual-ritual tertentu.

Menurut Saxton (1986) , perkawinan menyampaikan bahwa mempunyai dua makna, yaitu :

a.    Sebagai suatu institusi sosial
Suatu solusi kolektif terhadap kebutuhan sosial. Eksistensi dari perkawinan itu menawarkan fungsi pokok untuk kelangsungan hidup suatu kelompok dalam hal ini ialah masyarakat.

b.    Makna individual
Perkawinan sebagai bentuk legitimisasi (pengesahan) terhadap kiprah sebagai individual, tetapi yang terutama,  perkawinan di pandang sebagai sumber kepuasan personal.

Berdasarkan aneka macam definisi ihwal perkawinan di atas, sanggup disimpulkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri yang mempunyai kekuatan aturan dan diakui secara sosial dengan tujuan membentuk keluarga sebagai kesatuan yang menjanjikan pelestarian kebudayaan dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan inter-personal.


Tujuan  Dan Harapan Perkawinan

Perkawinan merupakan kebutuhan fitri setiap insan yang menawarkan banyak hasil yang penting, diantaranya adalah  pembentukan sebuah keluarga yang didalamnya seseorang pun sanggup menemukan kedamaian pikiran. Orang yang tidak  kawin bagaikan seekor burung tanpa sarang. Perkawinan merupakan proteksi bagi seseorang yang merasa seperti hilang dibelantara kehidupan, orang sanggup menemukan pasang hidup yang akan membuatkan dalam kesenangan dan penderitaan.

Perkawinan merupakan acara sepasang laki-laki dan perempuan yang terkait pada suatu tujuan bersama yang hendak dicapai. Dalam pasal 1 Undang-Undang perkawinan tahun 1974 tersebut diatas dengan jelas  disebutkan, bahwa tujuan perkawinan membentuk keluarga (rumah tangga) yang senang dan kekal menurut Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Walgito (2000), masalah kesepakatan nikah ialah hal yang tidak mudah, alasannya ialah kebahagiaan ialah bersifat reltif dan subyektif. Subyektif alasannya ialah kebahagiaan bagi seseorang belum tentu berlaku bagi orang lain,  relatif alasannya ialah sesuatu hal yang pada suatu waktu sanggup menjadikan kebahagiaan dan belum tentu diwaktu yang juga sanggup menjadikan kebahagiaan.

Masdar Helmy (dalam Bachtiar, 2004) mengemukakan bahwa tujuan perkawinan selain memenuhi kebutuhan hidup jasmani dan rohani manusia, juga membentuk keluarga dan memelihara serta meneruskan keturunan di dunia, mencegah perzinahan, biar tercipta ketenangan dan ketentraman jiwa bagi yang bersangkutan, ketentraman keluarga dan masyarakat.

Menurut Soemijati (dalam bachtiar, 2004) tujuan perkawinan ialah untuk memenuhi tuntutan hajat watak kemanusiaan, bekerjasama antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan keluarga senang dengan dasar cinta dan kasih sayang, memperoleh keturunan yang sah dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh hukum.

Menurut Bachtiar (2004), membagi lima tujuan perkawinan yang paling pokok adalah:
  • Memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang tenang dan teratur
  • Mengatur potensi kelamin
  • Menjaga diri dari perbuatan-perbuan yang tidak boleh agama
  • Menimbulkan rasa cinta antara suami-isteri
  • Membersihkan keturunan yang hanya bisa diperoleh dengan jalan pernikahan.

Sedangkan Ensiklopedia Wanita Muslimah (dalam bacthtiar, 2004), tujuan perkawinan adalah:
  • Kelanggengan jenis insan dengan adanya keturunan
  • Terpeliharanya kehormatan
  • Menenteramkan dan menenagkan jiwa
  • Mendapatkan keturunan yang sah
  • Bahu-membahu antara suami-isteri
  • Mengembangkan tali silaturahmi dan memperbanyak keluarga

Suardiman (dalam maharani, 2002) memperlihatkan beberapa tujuan yang dicapai dalam perkawinan
  • Menuruti hasrat perkawinan
  • Menurunkan keturunan untuk melestarikan jenis kelamin
  • Memperluas relasi keluarga
  • Memperoleh kesenangan dalam hidupnya
  • Memperoleh mitra sehidup semati
  • Mendidik dan membimbing anak

Perkawinan merupakan kebutuhan fitri setiap insan yang menawarkan banyak hasil yang penting, di antaranya adalah: (http://Indonesian.Irib.ir)
  • Pembentukan sebuah keluarga yang di dalamnya seseorang sanggup menemukan kedamaian pikiran. Orang yang tidak kawin bagaikan seekor burung tanpa sarang. Perkawinan merupakan proteksi bagi seseorang yang merasa seperti hilang di belantara kehidupan; orang sanggup menemukan pasangan hidup yang akan membuatkan dalam kesenangan dan penderitaan.
  • Gairah seksual merupakan keinginan yang berpengaruh dan juga penting. Setiap orang harus mempunyai pasangan utnuk memenuhi kebutuhan seksualnya dalam lingkungan yang kondusif dan tenang. Orang harus menikmati kepuasan seksual dengan cara yang benar dan wajar. Orang-orang yang tidak mau kawin seringkali menderita ketidakteraturan baik secara fisik maupun psikologis. Ketidakteraturan semacam itu dan juga persoalan-persoalan tertentu merupakan tanggapan pribadi dari penolakan kaum muda terhadap perkawinan.
  • Reproduksi atau sebagai wadah untuk melangsungkan keturunan. Melalui perkawinan, perkembangbiakan insan akan berlanjut. Anak-anak ialah hasil dari perkawinan dan merupakan factor-faktor penting dalam memantapkan fondasi kelaurga dan juga merupakan sumber kebahagiaan sejati bagi orangtua mereka.


Harapan yang sering dikemukakan bagi pasangan yang sudah menikah adalah: 
  • Melakukan segala sesuatu bersama-sama
  • Terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pribadi yang mendalam
  • Mempunyai pendapat dan perasaan yang sama mengenai aneka macam hal
  • Keinginan untuk selalu memperhatikan dan diperhatikan oleh pasangan
  • Sering melaksanakan percintaan dan bermesraan dengan pasangan
  • Hilangnya kebiasaan-kebiasaan jelek pasangan alasannya ialah dampak dari rasa cinta kasih sesudah perkawinan
  • Dapat menyesuaikan diri dengan problem-problem yang terjadi dalam kehidupan perkawinan
  • Perkawinan yang hendak dijalani nantinya berbeda dengan perkawinan yang kurang menyenangkan ibarat yang pernah dilihat dan ditemui sebelumnya.

Menurut Yuwana dan Maramis (2003), keinginan istri ialah seorang istri menginginkan pemberian dan pengukuhan, oleh alasannya ialah dari kodratnya perempuan memang tidak berusaha untuk bangun sendiri. Mereka ingin tetap tergantung dan demi keamanan, mereka memerlukan pemberian dan pengukuhan dari pihak suaminya. Mereka menginginkan pemberian dalam semua aspek kehidupannya, dan pemberian itu ialah dari suami mereka. Sementara keinginan suami ialah hal pertama yang diperlukan bagi suami terhadap istrinya ialah cinta dan pengabdian.

Berdasarkan uraian diatas, sanggup disimpulkan bahwa tujuan dan keinginan perkawinan ialah membentuk keluarga yang senang dengan penuh rasa cinta, mendapatkan keturunan, memenuhi kebutuhan hidup jasmani dan rohani, dan menghindari perzinahan sehingga tercipta ketenangan dan ketentraman jiwa.

 ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tuj Pengertian Perkawinan Makalah Masalah Tujuan Definisi Perkawinan Menurut Para Ahli


Alasan-Alasan Melakukan Perkawinan

Pendapat Bornstein & Bornstein (dalam Septriasih, 2004), ganjal an yang mendasari individu melaksanakan suatu perkawinan ialah cinta, kebutuhan persahabatan dan keinginan terpenuhinya pengembangan diri.

Menurut Duvall, (1996), ada beberapa alasan mengapa individu terlibat dalam perkawinan, yaitu :
  • Untuk sekedar kawin, alasannya ialah banyak rekan yang telah melangsungkan perkawinan.
  • Untuk meluputkan diri dari beban hidup
  • Untuk mengobati patah hati 
  • Adanya tekanan dari keluarga
  • Daya tarik seksual
  • Sekedar menikmati kesenangan.

Selain pendapat diatas, Duvall menambahkan alasan lain yang lebih obyektif dan lebih sanggup diterima, yaitu alasan bahwa tiap individu membutuhkan teman hidup yang sanggup menawarkan cinta kasih serta keinginan untuk mempunyai keturunan.


Masalah-Masalah Perkawinan

Menurut Bachtiar (2004), masalah-masalah sering timbul dalam kehidupan perkawinan akan mempengaruhi kebahagiaan dalam perkawinan. Secara potensial akar masalah atau konflik berada pada beberapa faktor :


a.    Komunikasi

Salah satu hal yang hingga ketika ini diyakini sebagai penyebab utama konflik atau masalah ialah komunikasi yang buruk. Ini bisa berupa verbalisasi yang tidak jelas, cara bicara yang menyakitkan, penggunaan kata-kata yang kurang baik, ekspresi wajah yang tidak menyenangkan, nada bunyi yang merendahkan atau melecehkan pihak lain, dan sebagainya.

b.    Pembagian peran
Pembagian kiprah dalam kehidupan rumah tangga penting. Kalau pembagian itu tidak seimbang, maka sanggup dipastikan konflik akan muncul.

Dari awal pernikahan, setiap pasangan suami-istri melaksanakan kiprah dalam menuntaskan tugas-tugas dalam pernikahannya. Pembagian kiprah bisa dijelaskan menurut jenis kelamin atau menurut kemampuan dan keterampilan masing-masing.

c.    Perbedaan inidvidual
Potensi akar masalah terbesar dalam perkawinan ialah perbedaan individu suami-istri, terutama yang bersumber pada sistem nilai dan ciri kepribadian masing-masing suami-istri. Nilai-nilai yang berbeda sangat gampang menjadikan masalah, apalagi pada ketika mengambil keputusan.


Penyesuaian Perkawinan


Ada beberapa jago Sinha dan Mukerjee mendefinisikan pembiasaan perkawinan sebagai suatu pecahan dimana terdapat sebuah perasaan senang antara suami dan istri, kepuasaan dalam perkawinannya, pemberian perhatian yang saling menguntungkan, saling peduli, saling mengerti dan saling mendapatkan pasangan dan juga orang lain yang ada disekitar.
Scheimers (dalam bachtiar, 2004) menyebutkan bahwa konsep pembiasaan perkawinan intinya merupakan suatu sesi untuk hidup secara efektif dan bermanfaat dalam menghadapi tuntutan sehari-hari, perubahan-perubahan, tanggung jawab, relasi dan harapan-harapan dengan mengunakan ketenangan hati dan segala sesuatu yang merupakan pecahan dari perkawinan. Dan dari respon terhadap pembiasaan itu, apakah suatu hal itu dinilai baik atau buruk, sanggup dianggap sebagai suatu perjuangan dari individu untuk mengurangi atau melarikan diri dari tekanan dalam perjuangan untuk memperbaiki kondisi equilibrium.


Daftar Pustaka - Pengertian Perkawinan Makalah, Masalah, Tujuan, Definisi, Perkawinan Menurut Para Ahli

Bachtiar, A. (2004). Menikahlah, Maka Engkau Akan Bahagia!. Yogyakarta : Saujana

Maramis, W.F. & Yuwana, T.A. (1990). Dinamika Perkawinan Masa Kini. Malang : Diana

Kartono, K. (1992). Psikologi Wanita : Gadis Remaja dan Wanita Dewasa. Bandung : Mandar Madu.

Walgito, B. (2000). Bimbingan dan Konseling Perkawinan. Edisi kedua. Yogyakarta. Penerbit ANDI

0 Response to "Pengertian Perkawinan Makalah Persoalan Tujuan Definisi Perkawinan Berdasarkan Para Ahli"

Post a Comment