Pengertian Mahkamah Konstitusi Fungsi Kedudukan Tugas

Pengertian Mahkamah Konstitusi Fungsi Kedudukan Tugas - Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan kiprah MK penting dalam mengharmoniskan kekerabatan antar forum negara yang sering berbenturan. Untuk menjamin akuntabilitas putusannya, hakim MK perlu dilengkapi kelompok hebat yang berfungsi menunjukkan wawasan dan pertimbangan bagi MK.
Banyaknya forum negara gres yang muncul pasca reformasi menyebabkan konflik antar forum yang mengganggu penyelenggaraan negara. Konflik antar forum negara bergotong-royong sanggup diarahkan menjadi sesuatu yang konstruktif bagi perkembangan demokrasi pada masa depan (Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi, Selasa 5 Desember 2006 “Resume Berita Mengenai Mahkamah Konstitusi”, http://www.republika.com/artikel/html, Selasa 20 Desember 2006 ) (Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi “Resume Berita Mengenai Mahkamah Konstitusi”).

Makamah Konstitusi merupakan salah  satu forum yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Dan mengenai susunan MK berdasarkan UU RI No. 24 Tahun 2003 Pasal 4 Ayat 1, 2, 3, 4, 5 Tentang Susunan MK yang berbunyi : 
  1. Makamah Konstitusi memiliki 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  2. Susunan Makamah Konstitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi 
  3. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. 
  4. Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Makamah Konstitusi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pemilihan ketua dan wakil Ketua Makamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua usianya. 
  5. Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Makamah Konstitusi.

Mengenai kewenangan Makamah Konstitusi dalam hal mengadili putusannya bersifat final pada tingkat pertama  dan terakhir, untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI  Tahun 1945, lalu menetapkan sengketa kewenangan antar forum yang kewenangannya diberikan atau diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, membubarkan partai politik dan menetapkan perselisihan.

Aturan mengenai wewenang dan tanggung jawab MK terdapat dalam UU No. 24 Tahun 2003 BAB III Tentang Kekuasaan Makamah Konstitusi Pasal 10 yang menyatakan :

1.  Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:  
  • menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  
  • memutus pembubaran partai politik; dan  
  • memutus perselisihan perihal hasil pemilihan umum. 

2.  Mahkamah Konstitusi wajib menunjukkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres diduga telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

3.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: 
  • pengkhianatan terhadap negara yaitu tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  • korupsi dan penyuapan yaitu tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang.  
  • tindak pidana berat lainnya yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.  
  • perbuatan tercela yaitu perbuatan yang sanggup merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.  
  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres yaitu syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Dan guna mendukung pelaksanaan wewenang MK sebagaimana dimaksud pasal 10 MK Berhak memanggil pejabat Negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk menunjukkan keterangan. Sesuai pasal 11 UU No. 24 Tahun 2003 yang menyatakan :  “Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk menunjukkan keterangan”. (UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Makamah Konstitusi Pasal 11 )

Sedangkan mengenai tanggung jawab MK diatur dalam pasal 12, 13 ayat 1 dan 2 mengenai tanggung jawab dan akuntabilitas yang menyatakan : Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih. (Pasal 12 UU No. 24 Tahun 2003). Dan pasal 13 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :

1.  Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan terencana kepada masyarakat secara terbuka mengenai: 
  • permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus;
  • pengelolaan keuangan dan kiprah manajemen lainnya.

2.  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam isu terencana yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pengertian Mahkamah Konstitusi Fungsi Kedudukan Tugas Pengertian Mahkamah Konstitusi Fungsi Kedudukan Tugas
Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 005/PUU-IV/2006

Secara universal, kewenangan pengawasan Komisi Yudisial tidak menjangkau Hakim Agung pada Mahkamah Agung, alasannya yaitu Komisi Yudisial yaitu merupakan kawan dari Mahkamah Agung dalam melaksanakan pengawasan terhadap para hakim pada tubuh peradilan di semua lingkungan peradilan yang ada dibawah Mahkamah Agung; Pasal 32 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 perihal Mahkamah Agung yang berbunyi sebagai berikut : 
  • Mahkamah Agung melaksanakan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di  semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman;
  • Mahkamah Agung mengawasi tingkah laris dan perbuatan pada Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya; ( Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 perihal Mahkamah Agung)

Adapun permintaan penjatuhan hukuman terhadap Hakim berdasarkan Pasal 21 jo Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diserahkan kepada  Mahkamah Agung 37 Mahkamah Agung dan kepada Hakim yang akan dijatuhi hukuman pemberhentian diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan Hakim. Di samping itu khusus mengenai permintaan pemberhentian terhadap Hakim  Agung dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung dan kepada Hakim Agung yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri lebih  dahulu dihadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 perihal Mahkamah Agung.


Sedang bagi Hakim Mahkamah Konstitusi permintaan pemberhentiannya dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dan kepada Hakim Konstitusi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri  lebih dahulu dihadapan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 perihal Mahkamah Konstitusi, tanpa campur tangan dari Komisi Yudisial. Hal ini berbeda dengan Hakim pada tubuh peradilan dibawah Mahkamah Agung selain mensyaratkan permintaan penjatuhan hukuman dari Komisi Yudisial, juga Hakim yang bersangkutan  diberi kesempatan lebih dahulu untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan Hakim.

Atas dasar tersebut maka Pasal 21, Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) serta ayat (5), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) yang mengatur perihal permintaan penjatuhan hukuman terhadap Hakim Agung dan/atau Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Yudisial bertentangan dengan Pasal 24B.

Karena pengawasan terhadap Hakim Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi serta permintaan penjatuhan hukuman oleh Komisi Yudisial  tidak termasuk Hakim Agungdan/atau Hakim Mahkamah Konstitusi, maka sepanjang mengenai “pengawasan dan permintaan penjatuhan sanksi” terhadap Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal-pasal: 1 butir 5, 20, 21, 22 ayat (1) abjad e dan ayat (5), 23 ayat (2) dan ayat (3) serta ayat (5), 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 perihal Komisi  Yudisial serta Pasal 34 ayat (3) Undangundang Nomor 4 Tahun 2004 perihal Kekuasaan Kehakiman harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 24B Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan selanjutnya menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan aturan yang mengikat bagi Hakim Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi. Mengingat menyerupai apa yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Yang mana isi nya yaitu ;
MENGADILI
1.  Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian;
2.  Menyatakan:
  • Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”;
  • Pasal 20, yang berbunyi, ”Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 abjad b Komisi Yudisial memiliki kiprah melaksanakan pengawasan terhadap sikap hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga sikap hakim”; 
  • Pasal 21, yang berbunyi, ”Untuk kepentingan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 abjad b, Komisi Yudisial bertugas mengajukan permintaan penjatuhan hukuman terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi”; 
  • Pasal 22 ayat (1) abjad e, yang berbunyi, ”Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Komisi Yudisial: menciptakan laporan hasil investigasi yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR”; 
  • Pasal 22 ayat (5), yang berbunyi, ”Dalam hal tubuh peradilan atau hakim tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi wajib menunjukkan penetapan berupa paksaan kepada badan  peradilan atau hakim untuk menunjukkan keterangan atau data yang diminta”; 
  • Pasal 23 ayat (2), yang berbunyi, ”Usul penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a beserta alasan kesalahannya bersifat mengikat, disampaikan oleh Komisi Yudisial kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi”; 
  • Pasal 23 ayat (3), yang berbunyi, ”Usul penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dan  abjad c diserahkan oleh Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi”, dan; 
  • Pasal 23 ayat (5), yang berbunyi, ”Dalam hal pembelaan diri ditolak, permintaan pemberhentian hakim diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi kepada Presiden paling lambat 14 (empat belas) hari semenjak pembelaan diri ditolak oleh Majelis Kehormatan Hakim”; 
  • Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; 
  • Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; 
  • Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”;
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 perihal Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415),  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  
  • Pasal 34 ayat (3), yang berbunyi, ”Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta sikap hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam undang-undang”,

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 perihal Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3.  Menyatakan: 
  • Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”,
  • Pasal 20, 
  • Pasal 21, 
  • Pasal 22 ayat (1) abjad e, 
  • Pasal 22 ayat (5), 
  • Pasal 23 ayat (2), 
  • Pasal 23 ayat (3), dan 
  • Pasal 23 ayat (5) 
  • Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; 
  • Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; 
  • Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”;
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 perihal Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4415) tidak memiliki kekuatan aturan mengikat;  
  • Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 perihal Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), tidak memiliki kekuatan aturan mengikat;
4.  Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah untuk memuat amar putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
5.  Menolak permohonan untuk selebihnya.
Daftar Pustaka - Pengertian Mahkamah Konstitusi Fungsi Kedudukan Tugas

UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Makamah Konstitusi Pasal 11
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi, Selasa 5 Desember 2006 “Resume Berita Mengenai Mahkamah Konstitusi”, http://www.republika.com/artikel/html, Selasa 20 Desember 2006
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 perihal Mahkamah Agung

0 Response to "Pengertian Mahkamah Konstitusi Fungsi Kedudukan Tugas"

Post a Comment