Pengertian Komisi Yudisial Fungsi Kewenangan Dan Undang Undang

Pengertian Komisi Yudisial Fungsi Kewenangan dan Undang Undang - Sebagaimana telah diperintahkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, khususnya pasal 24A ayat (3), pasal 24B pasal 25, maka perlu dibuat forum negara gres bersifat sanggup bangun diatas kaki sendiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan memiliki wewenang lain dalam rangka  menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim.

Lembaga Negara gres ini berjulukan Komisi Yudisial, yang dibuat menurut UU Komisi Yudisial. Mengenai kewenangan Komisi Yudisial, pasal 13 UUKY memilih : 
  • Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan
  • Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga sikap hakim.

Sedangkan tugas Komisi Yudisial ditentukan pasal 14 ayat (1) UUKY, yaitu: 
  • Melakukan registrasi calon Hakim Agung;
  • Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung; 
  • Menetapkan calon Hakim Agung; dan 
  • Mengajukan calon Hakim Agung ke dewan perwakilan rakyat

Disamping itu, Komisi Yudisial juga bertugas melaksanakan pengawasan terhadap sikap hakim (Pasal 20 UUKY). Dalam melaksanakan kewenangannya menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga sikap hakim, Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan hukuman terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi (Pasal 21 UUKY). Penjatuhan hukuman ini diajukan kepada Mahkamah Agung untuk hakim agung dan kepada Mahkamah Konstitusi untuk hakim konstitusi.

Bagaimana pengawasan itu dilakukan. Sesuai Pasal 22 ayat (1), maka Komisi
Yudisial:  
  • menerima laporan masyarakat perihal sikap hakim;
  • meminta laporan secara terpola kepada tubuh peradilan berkaitan dengan sikap hakim; 
  • melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran sikap hakim; 
  • memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar isyarat etik sikap hakim; dan 
  • membuat laporan hasil investigasi yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Sedangkan pasal 22 ayat (2) menegaskan, bahwa dalam melaksanakan pengawasannya, Komisi Yudisial wajib: 
  • Menaati norma, hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Menjaga kerahasiaan keterangan yang  alasannya sifatnya merupakan diam-diam

Komisi Yudisial yang diperoleh menurut kedudukannya sebagai anggota.

Yang dimaksud dengan mentaati norma, hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini  contohnya tidak memperlakukan semena-mena terhadap hakim yang dipanggil untuk memperoleh keterangan atau tidak memperlakukan hakim seperti tersangka atau terdakwa. Hal ini untuk menjaga hak dan martabat hakim yang bersangkutan 

Pelaksanaan kiprah Komisi Yudisial dihentikan mengurangi kebebasan hakim dalam menilik dan memutus masalah (pasal 22 ayat 3). Itu artinya, hakim tetap diberikan kemandirian dalam melaksanakan tugasnya.

Hanya saja, manakala hakim akan diperiksa Komisi Yudisial, maka pasal 22 ayat (4) menegaskan:  “Badan peradilan dan hakim wajib menunjukkan keterangan atau data yang diminta Komisi Yudisial dalam rangka pengawasan terhadap sikap hakim dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung semenjak tanggal usul Komisi Yudisial diterima. Yang dimaksud dengan hakim dalam ketentuan ini termasuk hakim pelapor, hakim terlapor,  atau hakim lain yang terkait. Sedangkan yang dimaksud dengan keterangan itu sanggup diberikan secara verbal dan/atau tertulis” (penjelasan pasal 22 ayat 4). 

Dalam hal tubuh peradilan atau hakim tidak memenuhi kewajiban tersebut, Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi wajib menunjukkan penetapan berupa paksaan kepada tubuh peradilan  atau hakim untuk menunjukkan keterangan atau data yang diminta (Pasal 22 ayat 5).

Apabila tubuh peradilan atau hakim telah diberikan peringatan atau paksaan tetapi tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka pimpinan tubuh peradilan atau hakim yang bersangkutan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian (pasal 22 ayat 6). Semua keterangan dan data ini bersifat diam-diam (pasal 22 ayat 7). Sedangkan mengenai ketentuan tata cara pelaksanaan kiprah sebagai mana dimaksud pada pasal 22 ayat (1) di atur oleh Komisi Yudisial.

Di dalam pasal 23 ayat (1) UUKY ditegaskan mengenai usul penjatuhan hukuman yang sanggup diberikan Komisi Yudisial kepada hakim sesuai dengan tingkat pelanggarannya, yaitu: 
  1. Teguran tertulis;
  2. Pemberhentian sementara; atau 
  3. Pemberhentian.

Usul pemberhentian hukuman teguran tertulis ini disertai alasan kesalahannya, bersifat mengikat, disampaikan Komisi Yudisial kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi (pasal 23 ayat 2). Sedangkan usul penjatuhan hukuman pemberhentian sementara dan pemberhentian ini diserahkan Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi (pasal 23 ayat 3). Untuk hakim yang dijatuhkan hukuman pemberhentian sementara dan pemberhentian diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim (pasal 23 ayat 4). Dalam hal pembelaan ditolak, usul pemberhentian hakim diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah  Konstitusi kepada presiden paling lambat 14 hari semenjak pembelaan ditolak oleh Majelis Kehormatan (pasal 23 ayat 5). Keputusan Presiden mengenai pemberhentian hakim, ditetapkan dalam jangka waktu paling usang 14 hari semenjak presiden mendapatkan usul Mahkamah Agung (pasal 23 ayat 6)

Selain kiprah pengawasan, Komisi Yudisial juga sanggup mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi untuk menunjukkan penghargaan kepada hakim atas prestasi dan jasanya dalam menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga sikap hakim (pasal 24 ayat 1).

Harus diakui, dilahirkannya forum Komisi Yudisial ini tidak lain akhir dari banyaknya penyimpangan sikap hakim, bahkan sampai-sampai memunculkan istilah bandit peradilan, sementara  system yang ada untuk membersihkan penyimpangan penyimpangan hakim, contohnya suap dan korupsi dinilai tidak bisa menembus dinding korps hakim. Boleh jadi, kalau saja hakim dinegeri ini banyak yang berperilaku bersih, tak perlu dibuat Komisi Yudisial.

Sekelompok orang yang ditunjuk  dan atau diberi wewenang oleh pemerintah untuk menjalankan suatu kiprah tertentu yang berafiliasi dengan forum hukumatau forum yudikatif. Latar Belakang Lahirnya Komisi Yudisial dan Kedudukannya Dalam Susunan Ketatanegaraan Indonesia. Guna pembenahan terhadap duduk masalah kasus dalam hal kekuasaan kehakiman yang selama ini seringkali  dimanfaatkan oleh kepentingan politik pihak–pihak tertentu maka dibutuhkan adanya gagasan – gagasan perihal perlunya  lembaga–lembaga khusus yang memiliki fungsi fungsi tertentu yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial dibuat dalam rangka memenuhi gagasan–gagasan tersebut sebagai penyeimbang yang berjalan bukan pada rel atau koridor peradilan tetapi untuk melaksanakan pengawasan atau sebagai fungsi control sehingga perwujudan konsep “chek and balance” bisa tercapai dengan benar.

Kedudukan Komisi Yudisial dalam ketatanegaraan di Indonesia adalah termasuk kedalam forum tinggi Negara  setingkat presiden dan bukan forum pemerintahan bersifat khusus atau forum khusus yang bersifat independent yang dalam istilah lain disebut forum Negara sanggup bangun diatas kaki sendiri (state auxiliaries institution).dengan demikian status kelembagaan Komisi Yudisial tidak sama dengan, misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komnas HAM, Komnas perempuan, Komisi Pemeriksaan Kekayaan Negara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Hukum Nasional, Komisi Kebenaran dan Rekosiliasi, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Konstitusi, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak, alasannya ada alasan sebagai berikut: 
  1. Kewenangan Komisi Yudisial diberikan pribadi oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pasal 24B
  2. Komisi Yudisial secara tegas dan tanpa keraguan merupakan kepingan dari kekuasaan kehakiman, alasannya pengaturan ada dalam kepingan IX kekuasaan kehakiman yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Yang terang kedudukan Komisi Yudisial disini sebagai forum Negara, yakni forum yang kewenangannya ditentukan oleh UUD, dimana Komisi Yudisial itu sendiri dalam pasal 24b ayat 1 dan 2  dalam hubungannya dengan forum Negara yang lain ibarat MK, MA, Presisen, MPR, dewan perwakilan rakyat itu sejajar.

Pola kekerabatan yang ada diantara forum – forum ini yakni rujukan kekerabatan fungsional dan bukan structural. Yang membedakan antara rujukan kekerabatan fungsional dengan rujukan kekerabatan structural disini yakni tidak lagi rujukan kekerabatan yang bersifat instruktuif tetapi bersifat  berjalan sesuai fungsi masing – masing forum tersebut yang mana konsepsi ketenegaraan kini yakni konstruksi check and balance yang artinya ada fungsi control dan penyeimbang dalam forum Negara (Aan Eko Widiarto.SH, MHum) ( Aan Eko Widiarto “KY Merupakan Perwujudan Check and balance”AZAS Edisi XVIII/Tahun/XIV/2006, Fakultas Hukum UMM. )

Pengertian Komisi Yudisial Fungsi Kewenangan dan Undang Undang Pengertian Komisi Yudisial Fungsi Kewenangan dan Undang Undang

Kewenangan Komisi Yudisial
Komisi Yudisial bersifat sanggup bangun diatas kaki sendiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai  wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim (Pasal 24 B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945).

  1. Komisi Yudisial dibuat biar sanggup melaksanakan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring internal saja;
  2. Komisi Yudisial menjadi perantara (mediator) atau penghubung antara kekuasaan pemerintah (Executive Power) dan kekuasaan kehakiman (Judicial Power) yang tujuan utamanya yakni untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari imbas kekuasaan  apapun juga khususnya kekuasaan pemerintah. 
  3. Dengan adanya Komisi Yudisial, tingkat  efisiensi dan efektivitas kekuasaan (Judicial Power) akan semakin tinggi dalam banyak hal; baik yang menyangkut rekruitmen dan monitoring Hakim Agung maupun pengelolaan keuangan kekuasaan kehakiman. 
  4. Terjaganya konsistensi putusan forum peradilan, alasannya setiap putusan memperoleh evaluasi dan pengawasan yang ketat dari sebuah forum khusus (Komisi Yudisial) 
  5. Dengan adanya Komisi Yudisial, kemandirian kekuasaan kehakiman (Judicial Power) sanggup terus terjaga, alasannya politisasi terhadap perekrutan Hakim Agung sanggup diminimalisasi dengan adanya Komisi Yudisial yang bukan merupakan forum politik, sehingga diasumsikan tidak memiliki kepentingan politik.

Komisi Yudisial Berwenang Melakukan Pengawasan Terhadap Hakim

Karena selama ini kedudukan hakim sebagai salah satu dari kepingan forum peradilan dirasakan tidak berjalan secara optimal maka pemerintah melaksanakan pembenahan – pembenahan yang salah satunya yaitu dengan melaksanakan pembentukan forum yang independen yang berfungsi sebagai forum pengawasan terhadap hakim. Seperti yang kita tahu, karenanya dilahirkanlah suatu forum gres melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yaitu  Komisi Yudisial Republik Indonesia. Yang secara legislatif salah satu kewenangan dan kiprah Komisi Yudisial yakni menegakkan kehormatan, dan keluhuran martabat, serta sikap hakim (Pasal 24B Undang-Undang Dasar 45). Tugas dan kewenangan  tersebut dilaksanakan  Komisi Yudisial dengan melaksanakan pengawasan terhadap hakim, yakni dengan meneliti, menguji, dan

Daftar Pustaka - Pengertian Komisi Yudisial Fungsi Kewenangan dan Undang Undang

Aan Eko Widiarto “KY Merupakan Perwujudan Check and balance”AZAS Edisi XVIII/Tahun/XIV/2006, Fakultas Hukum UMM.

0 Response to "Pengertian Komisi Yudisial Fungsi Kewenangan Dan Undang Undang"

Post a Comment