Pengertian Hubungan Kerja Definisi

Pengertian Hubungan Kerja - Pada dasarnya, hubungan kerja yaitu kekerabatan antara pekerja dan pengusaha, terjadi sesudah diadakan perjanjian oleh pekerja dengan pengusaha, di mana pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada pengusaha dengan mendapatkan upah dan di mana pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah. Perjanjian yang sedemikian itu disebut perjanjian kerja. Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa hubungan kerja sebagai bentuk kekerabatan aturan lahir atau tercipta sesudah adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha.


Definisi kekerabatan Kerja Menurut Hartono Widodo dan Judiantoro, kekerabatan kerja yaitu kegiatan-kegiatan pengerahan tenaga/jasa seseorang secara teratur demi kepentingan orang lain yang memerintahnya (pengusaha/majikan) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. (Hartono, Judiantoro, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992), hal. 10.)

Selanjutnya Tjepi F. Aloewir, mengemukakan bahwa pengertian kekerabatan kerja yaitu kekerabatan yang terjalin antara pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian yang diadakan untuk jangka waktu tertentu maupun tidak tertentu. (Tjepi F. Aloewic, Naskah Akademis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Industrial, Cetakan ke-11, (Jakarta: BPHN, 1996), hal. 32.  )

Hubungan kerja pada dasarnya mencakup hal-hal mengenai:
  1. Pembuatan Perjanjian Kerja (merupakan titik tolak adanya suatu kekerabatan kerja)
  2. Kewajiban Pekerja (yaitu melaksanakan pekerjaan, sekaligus merupakan hak dari pengusaha atas pekerjaan tersebut)
  3. Kewajiban Pengusaha (yaitu membayar upah kepada pekerja, sekaligus merupakan hak dari si pekerja atas upah)
  4. Berakhirnya Hubungan Kerja
  5. Cara Penyelesaian Perselisihan antara pihak-pihak yang bersangkutan
 yaitu kekerabatan antara pekerja dan pengusaha Pengertian Hubungan Kerja Definisi

Daftar pustaka  Pengertian Hubungan Kerja Definisi

Hartono, Judiantoro, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992), hal. 10.
    Tjepi F. Aloewic, Naskah Akademis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Industrial, Cetakan ke-11, (Jakarta: BPHN, 1996), hal. 32. 

    0 Response to "Pengertian Hubungan Kerja Definisi"

    Post a Comment