Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka

Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka - Mejelis Pembimbing adalah suatu tubuh dalam Gerakan Pramuka yang mendukung pelaksanaan kiprah Gerakan Pramuka dengan cara memberi bimbingan dan proteksi moril, organisatoris, material dan finansial kepada Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting,  dan  Gugusdepan Gerakan Pramuka.


Majelis Pembimbing (MABI) Gerakan Pramuka berkedudukan di tingkat :
  • Nasional disebut Majelis Pembimbing Nasional (MABINAS)
  • Daerah disebut Majelis Pembimbing Daerah (MABIDA)
  • Cabang disebut Majelis Pembimbing Cabang (MABICAB)
  • Ranting disebut Majelis Pembimbing Ranting (MABIRAN)
  • Gugusdepan disebut Majelis Pembimbing Gugusdepan (MABIGUS)
  • Desa/Kelurahan disebut Majelis Pembimbing Desa (MABISA)
  • Satuan Karya Pramuka disebut Pembimbing Saka (MABISAKA)

Materi Pembahasan
Majelis Pembimbing supaya dalam melakukan fungsi bimbingan dan batuan moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada SAKA/Gudep/Kwartir sesuai kebutuhan jajarannya masing - masing, wajib melakukan koordinasi secara periodik dengan jajarannya masing - masing.
Majelis Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur - unsur orang renta akseptor didik dan tokoh masyarakat di lingkungan Gugusdepan yang mempunyai perhatian dan tanggung jawab terhadap Gerakan Pramuka serta bisa menjalankan kiprah Majelis Pembimbing.
Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari tokoh masyarakat pada tingkat masing - masing yang mempunyai perhatian dan rasa tanggungjawab terhadapan Gerakan Pramuka serta bisa menjalankan kiprah Majelis Pembimbing.

Pembina Gugusdepan dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi Anggota Majelis Pembimbing.
Majelis Pembimbing terdiri atas :
    • Seorang Ketua 
    • Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua. 
    • Seorang atau beberapa Sekretaris 
    • Beberapa orang Anggota

  • Ketua Majelis Pembimbing Gugus depan dipilih dari antara Anggota Majelis Gugusdepan yang ada. 
  • Ketua Majelis Pembimbing jajaran Ranting, Cabang, dan Daerah, dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat.
  • Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.

Majelis Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian terdiri atas : 
  • Seorang Ketua yang dijabat oleh Ketua Majelis Pembimbing atau salah seorang dari Wakil Ketua.
  • Seorang Wakil Ketua
  • Seorang Sekretaris
  • Beberapa orang Anggota

Majelis Pembimbing mengadakan Rapat Majelis Pembimbing sekurang - kurangnya satu kali dalam waktu satu tahun.    

Majelis Pembimbing Harian Mengadakan Rapat Mejelis Pembimbing Harian sekurang - kurangnya 3 bulan sekali.
 suatu tubuh dalam Gerakan Pramuka yang mendukung pelaksanaan kiprah Gerakan Pramuka dengan Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka


PENUTUP
Sampai  ketika ini kiprah Majelis Pembimbing belum nampak optimal melakukan fungsinya, hal ini diduga alasannya yaitu Pembina Gudep/Saka/Kwartir untuk selalu mengadakan koordinasi dan konsultasi secara terencana dalam upaya membuat sinkronisasi gerakan menuju tercapai tujuan Gerakan Pramuka.


Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka
AD & ART GERAKAN PRAMUKA, Kepres RI No. 34 Tahun 1999 dan Kep.Ka Kwarnas No. 107 Tahun 1999. Kwarnas, Jakarta, 1999.
PP MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA, Kep. Kwarnas No. 022 Th. 1977.  Kwarnas. Jakarta, 1977.

Atmasulistya, Endy R, Drs. H, dkk. PANDUAN PRAKTIS MEMBINA PRAMUKA. Kwarda DKI Jakarta, 2000.

0 Response to "Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka"

Post a Comment