Blog Pendidikan - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, dinyatakan bahwa Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran santunan profesi.
a. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
b. Guru PNSD yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
c. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.
Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari karena cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan karena cuti alasan penting berdasarkan isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak mampu dibayarkan santunan profesinya.
Simpulan:
· Guru yang Cuti Karena Sakit paling lama 14 hari tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru.
· Guru yang Cuti Karena Alasan Penting paling lama 1 bulan tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru.
· Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji untuk pertama kali berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi
Lalu bagaimana Untuk Cuti Melahirkan? Di dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 memang tidak dinyatakan secara tegas, namun kita mampu menyandingkannya dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru yang Bertugas Pada Sekolah Indonesia Di Luar Negeri. Dengan asumsi bahwa Guru di dalam negeri juga memiliki kedudukan yang sama dengan guru SILN, Guru yang Cuti Melahirkan juga tetap mendapat TPG.
Berikut ini Kutipan cuilan G poin 4 Lampiran Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018: Cuti Guru SILN terkait Penerimaan Tunjangan Profesi Guru SILN yang sedang cuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil berhak untuk mendapat Tunjangan Profesi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Cuti Tahunan
Pegawai yang menduduki jabatan guru SILN pada sekolah yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan pegawai yang telah menggunakan hak cuti tahunan dan tetap mendapat Tunjangan Profesi.
b. Cuti Haji
Guru SILN yang melaksanakan ibadah haji berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya dengan melampirkan acara keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji. Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti.
c. Cuti sakit
Guru SILN yang sakit 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak ata s cuti sakit, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dari dokter.
d. Cuti Ibadah Keagamaan:
Guru SILN mampu melaksanakan ibadah keagamaan menyerupai umrah pada ketika liburan akademik, namun apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah umrah pada saat liburan akademik, maka Guru SILN mampu mengajukan cuti ibadah umrah paling banyak 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa Guru SILN yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pejabat yang berwenang wajib memperhatikan keberlangsungan proses kegiatan berguru mengajar dalam memperlihatkan cuti keagamaan.
e. Cuti Melahirkan
1) Guru SILN dapat mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi Guru SILN, dari pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti.
2) Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) ialah 3 (tiga) bulan.
f. Cuti Alasan Penting
Guru SILN dapat menggunakan cuti alasan penting sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa Guru SILN yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti.
Simpulan dari Lampiran Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018 tersebut:
- Liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan pegawai yang telah menggunakan hak cuti tahunan dan tetap mendapat Tunjangan Profesi. Jadi Libur semester atau Akhir Semester tetap mendapat TPG
- Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji untuk pertama kali berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi
- · Guru yang Cuti Karena Sakit paling lama 14 hari tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru.
- · Guru yang Cuti Melahirkan paling Lama 3 bulan tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru.
- · Guru yang Cuti Karena Alasan Penting paling lama 1 bulan tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru.
Permendikbud No 10 Tahun 2018
Permendikbud No 23 Tahun 2018
Peraturan Kepala (PERKA) BKN Nomor 24 Tahun 2017
Demikian isu guru terbaru, apakah Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Saketi, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) ?
0 Response to "Cuti Ibadah Haji, Cuti Lantaran Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Mampu Sumbangan Profesi Guru (Tpg) ?"
Post a Comment