Pengertian Rumah Sakit Gigi Dan Lisan Fungsi Tujuan Target Sarana

Pengertian Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) yaitu rumah sakit khusus yang memyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, dan merupakan sarana pendidikan dan penelitian tenaga kesehatan gigi tingkat (D1, D3 dan S1), pendidikan (dokter gigi dan dokter spesialis) serta pendidikan magister dan doktoral, S2, seorang andal dan S3 (Departemen Kesehatan  RI, 2003).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomer 1173 tahun 2004 perihal rumah sakit gigi dan verbal menyatakan bahwa  Rumah Sakit Gigi dan Mulut (selanjutnya disingkat RSGM) yaitu sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan verbal perorangan untuk pelayanan pengobatan dan pemulihan tanpa mengabaikan pelayanan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit yang dilaksanakan melalui pelayanan rawat jalan, gawat darurat dan pelayanan tindakan medis.

Pengertian Rumah Sakit Gigi dan Mulut Fungsi Tujuan Sasaran Sarana
Sakit Gigi Dan Mulut terbagi atas beberapa bagian, yaitu :
  1. Laboratorium Periodonsia
  2. Laboratorium Oral Medicine (OM)
  3. Laboratorium Bedah Mulut
  4. Laboratorium Prostodonsia
  5. Laboratorium Ortodonsia 
  6. Laboratorium Konservasi
  7. Laboratorium Pedodonsia
  8. Laboratorium Ilmu Kesehatan Gigi Masyarakat

Fungsi dan Tujuan Sakit Gigi Dan Mulut
Fungsi RSGM adalah:
1.    Pelayanan atau dedikasi kepada masyarakat meliputi;
  • sarana pelayanan kesehatan gigi dan verbal primer, sekunder, dan tersier, penunjang, referensi dan gawat darurat kesehatan gigi dan mulut.
  • wadah pengembangan konsep pelayanan kedokteran gigi.
  • pusat unggulan pelayanan kedokteran gigi.

2.    Pendidikan
sarana pendidikan dan training di bidang kedokteran gigi jenjang diploma, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dokter gigi seorang andal konsultan, magister, doktor dan pendidikan berkelanjutan bidang kedokteran gigi.

3.    Penelitian
  • pusat penelitian, pengkajian, dan pengembangan ilmu kedokteran gigi,
  • pusat penerapan obat, materi dan kedokteran gigi (Depkes RI, 2003).

RSGM berdasarkan Peraturan Pemerintah  Menteri Kesehatan nomer 1173 tahun 2004, berdasarkan fungsinya sanggup dibagi menjadi dua, yaitu RSGM Pendidikan dan RSGM non Pendidikan. RSGM Pendidikan yaitu RSGM yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, yang juga dipakai sebagai sarana proses pembelajaran, pendidikan dan penelitian bagi profesi tenaga kesehatan kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya dan terikat melalui kerjasama dengan fakultas kedokteran gigi.

Tujuan umum Sakit Gigi Dan Mulut adalah meningkatkan mutu pendidikan, penelitian dan pelayanan kesehatan gigi dan verbal yang berkualitas, profesional, modern dan sesuai dengan tuntutan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran gigi.

Tujuan khusus RSGM, yaitu:
  • tersedianya sarana pelayanan kesehatan gigi dan verbal bagi masayarakat secara optimal, mencakup :
    • pelayanan medik gigi primer, yaitu tindakan medik gigi yang merupakan wewenang dokter gigi umum.
    • pelayanan medik gigi sekunder, yaitu  tindakan medik gigi yang merupakan wewenang dokter gigi spesialis.
    • pelayanan medik gigi tersier, yaitu tindakan medik gigi yang merupakan wewenang dokter gigi subspesialis/dokter gigi seorang andal konsultan.
  • tersedianya sarana pendidikan kedokteran gigi dan tenaga kesehatan gigi lainnya.
  • tersedianya sentra penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya pada kedokteran gigi.
  • tersedianya unit pelayanan sebagai sarana referensi bagi unit yang lebih rendah.
  • tersedianya unit penunjang jadwal acara medik kedokteran umum (rujukan secara pelayanan kesehatan lain setingkat/horizontal), acara pelayanan kesehatan terintegrasi, pendidikan dan training tenaga kesehatan dan penelitian.

Kriteria yang harus dipenuhi oleh RSGM Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah  Menteri Kesehatan No.1173 tahun 2004 adalah:
  1. kebutuhan akan proses pendidikan,
  2. fasilitas dan peralatan fisik untuk pendidikan,
  3. aspek manajemen umum dan mutu pelayanan rumah sakit,
  4. aspek keuangan dan sumber dana,
  5. memiliki kerjasama dengan Fakultas Kedokteran Gigi dan Kolegium Kedokteran Gigi.

Sasaran Sakit Gigi Dan Mulut
Sasaran  RSGM yaitu tercapainya mutu pelayanan kesehatan gigi yang sanggup memberi dukungan kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan gigi, pendidikan dan penelitian (Depkes RI, 2003).

Sarana Peralatan RSGM
RSGM harus memenuhi persyaratan bangunan, sarana dan prasarana serta peralatan sesuai dengan kebutuhan. Persyaratan yang dimaksud yaitu :
  1. lokasi atau letak bangunan dan prasarana harus sesuai dengan rencana umum tata ruang
  2. bangunan dan prasarana harus memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan kerja dan analisis efek lingkungan RS dan sarana kesehatan lain
  3. peralatan harus memenuhi persyaratan kalibrasi, standar kebutuhan pelayanan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.

Ketentuan persyaratan minimal peralatan RSGM berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Kesehatan nomer 1173  tahun 2004, meliputi:
  1. jumlah dental unit 50
  2. jumlah dental chair 50 unit
  3. jumlah daerah tidur 3 buah
  4. peralatan medik, mencakup :
    • 1 unit intra oral camera
    • 1 unit dental X-ray
    • 1 unit panoramic X-ray 
    • 1 unit Cephalometri X-ray
    • 1 unit autoclave /7 unit sterilizator
    • 1 camera
    • 1 digital intra oral.
 yaitu rumah sakit khusus yang memyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan verbal Pengertian Rumah Sakit Gigi dan Mulut Fungsi Tujuan Sasaran Sarana

RSGM sanggup mempunyai peralatan medik khusus lainnya, mencakup :
  1. 1 unit laser
  2. 1 radiografi (Radio Visio Graphi).

Perbandingan standar peralatan Rumah Sakit Gigi dan Mulut Fungsi yang disusun oleh Direktorat Pelayanan Medis Gigi Departemen Kesehatan RI tahun 2003 dengan yang dimiliki oleh RSGM FKG UNEJ, yaitu:

Sumber: Laporan Penyelenggaraan RSGM FKG UNEJ 2006

Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Gigi dan Mulut
RSGM berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Kesehatan Nomer 1173 tahun 2004 harus mempunyai tenaga yang mencakup :

1.    Tenaga medis kedokteran gigi, yang terdiri dari :
a.    dokter gigi
b.    dokter gigi spesialis, yang mencakup :
  • bedah mulut
  • orthodonsia
  • konservasi
  • prostodonsia
  • pedodonsia
  • periodonsia
  • oral medicine

2.    Dokter/spesialis lainnya
a.    dokter dengan training PPGD
b.    dokter anestesi
c.    dokter penyakit dalam
d.    dokter seorang andal anak

3.    Tenaga Keperawatan
a.    perawat gigi
b.    perawat

4.    Tenaga kefarmasian
a.    apoteker
b.    analis farmasi
c.    tangan kanan apoteker

5.    Tenaga Keteknisan Medis
a.    radiografer
b.    teknisi gigi
c.    analis kesehatan
d.    perekam medis

6.    Tenaga Non Kesehatan
a.    administrasi
b.    kebersihan

RSGM Pendidikan dalam memenuhi kurikulum pendidikan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus menyediakan tujuh dokter gigi seorang andal tersebut diatas dan dokter gigi seorang andal lainnya, mencakup bidang kesehatan gigi masyarakat (dental public health), dental material, oral biology dan dental radiology (Peraturan Pemerintah Menteri Kesehatan Nomer 1173, 2004).
Daftar Pustaka Pengertian Rumah Sakit Gigi dan Mulut Fungsi Tujuan Sasaran Sarana

Departemen Kesehatan RI. 2003. Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Gigi dan Mulut. Jakarta 
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1173 /MENKES/PER/X/2004  perihal Rumah Sakit Gigi dan Mulut.

0 Response to "Pengertian Rumah Sakit Gigi Dan Lisan Fungsi Tujuan Target Sarana"

Post a Comment