Pengertian Kedaulatan (Sovereignity) Dan Kedaulatan Rakyat Makalah

Kedaulatan (Sovereignity) dan Kedaulatan Rakyat - Kekuasaan merupakan konsep hubungan sosial yang terdapat baik dalam kehidupan komunitas, masyarakat, negara dan umat manusia. Konsep hubungan sosial itu mencakup hubungan personal di antara dua insan yang berinteraksi, hubungan institusional yang bersifat hierarkis, dan hubungan subyek dengan obyek yang dikuasai (Salman Luthan, Artikel, Dialektika Hukum dan Kekuasaan, Jurnal Hukum. NO. 14 Vol. 7. Agustus 2000, hlm 85-86)


Sedangkan konsep kekuasaan dalam sebuah negara pada umumnya bersifat hierarkis dan berjenjang, melaluai kekuasaan yang tertinggi hingga kekuasaan yang terendah. Kekuasaan tertinggi dalam struktur negara ialah kedaulatan. Kedaulatan sendiri merupakan hak kekuasaan yang mutlak, tertinggi, tak terbatas, tak tergantung, dan tak terkecuali. (Frans Magnis Suseno dalam Salman Luthan, Ibid, hlm 93)  Kedaulatan berdasarkan Jellinek ialah sesuatu kekuasaan yang tidak mengenai kekuasaan lain diatasnya, ia sekaligus kekuasaan yang tidak tergantung pada kekuasaan lain dan karenanya kekuasaan yang tertinggi. Sementara Jean Bodin mendefinisikan arti kedaulatan ialah kekuasaan yang ketidak terbatasannya menguasai semua rakyat, ia sendiri tidak sanggup diikat oleh suatu Undang-Undang. (Sumali, Op.Cit., hlm.17)

Lebih lanjut mengenai kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara haruslah bersifat: (C.S.T. Kansil dalam Syaiful Anwar, Sendi-Sendi Hukum Tata Negara, Tarsito, Bandung, 1996, hlm.57)
  1. Asli, maksudnya bukan berdasarkan dari kekuasaan lain.
  2. Tertinggi, maksudnya tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi di atasnya.
  3. Tidak sanggup dibagi-bagi, maksudnya kedalam  maupun keluar negara itu merupakan kekuasaan sepenuhnya.

Pengertian Kedaulatan (sovereignity)
sendiri merupakan ciri atau atribut aturan dari negara-negara, dan sebagai atribut negara ia sudah usang ada, bahkan ada yang beropini bahwa sovereignity itu mungkin lebih bau tanah dari konsep negara itu sendiri. (Dahlan Tahib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Konstitusi, Liberty, Yogyakarta, 1999, hlm 6)

Dalam perkembangan lebih lanjut, sesuatu yang tertinggi dalam negara menjadikan adanya majemuk pandangan atau teori, yakni: (Ibid)
  1. Yang tertinggi dalam negara itu ialah Tuhan (Godssouvereiniteit)
  2. Yang tertinggi dalam negara ialah negara itu sendiri (Staatssouvereiniteit)
  3. Yang tertinggi dalam negara itu ialah aturan (Rechtssouvereinitiet)
  4. Yang tertinggi dalam negara itu ialah rakyat (Volkssouvereintiet)

Sebagai teori, tidak satupun dari aliran itu yang sanggup disebut paling modern. Hanya saja harus diakui, hampir semua negara modern remaja ini, secara formil mengaku menganut asas kedaulatan rakyat. (Jimly Asshiddiqe dalam Dahlan Tahib, Ibid, hlm 7)

Pengertian Kedaulatan rakyat
berarti bahwa yang berdaulat di suatu negara ialah rakyat. Penguasa memperoleh kekuasaan untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan (pemerintah) sebab menerima persetujuan rakyat (kontrak sosial) yang dilakukan melalui proses pemilihan umum (Pemilu). Karena pemilu merupakan prosedur demokratis untuk menegakan prinsip kedaulatan rakyat dalam tatanan kehidupan kenegaraan. Esensi kedaulatan rakyat sama dengan Sistem demokrasi. Dengan demikian negara yang berkedaulatan rakyat ialah negara demokrasi. (Salman Luthan, Op Cit, hlm 94-95)
Robert A. Dahl mengajukan lima kreteria bagi sebuah negara demokrasi yang ideal, yaitu; 
  • persamaan hak pilih dalam memilih keputusan kolektif yang mengikat, 
  • partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, 
  • pembeberan kebeneraan, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memperlihatkan evaluasi terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, 
  • kontrol terahir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan langsung bagi masyarakat untuk menentuakan jadwal mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang atau forum yang mewakili masyarakat, dan 
  • pencakupan, yaitu terliputnya masyrakat yang tercakup semua orang remaja dalam kaitannya dengan hukum.( Suharizal, Reformasi Konstitusi 1998-2002 Pergulatan Konsep dan Pemikiran Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Sinar Repro, Jakarta, 2002, hlm 37) 
Sementara itu Andrews dan Chapman (Sumali, Op.Cit. hlm 15-16)
Dalam The Social Construction of Democracy, 1870-1990: An Introduction, menyatakan ada enam ciri penting dalam rezim Demokrasi: 
  • hak bunyi yang luas, 
  • pemilihan umum yang bebas dan terbuka, 
  • kebebasan berbicara dan berkumpul, 
  • rule of law, 
  • pemerintahan yang tergantung pada parlemen, dan 
  • badan pengadilan yang bebas.

Selanjutnya asas kedaulatan rakyat atau paham demokrasi berdasarkan Dahlan Tahib mengandung 2 (dua) arti : Pertama, demokrasi yang berkaitan dengan Sistem pemerintahan atau bagaimana caranya rakyat diikutsertakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan yang Kedua, demokrasi sebagai asas yang dipengaruhi keadaan kultur, historis suatu bangsa sehingga muncul demokrasai konstitusional, demokrasi rakyat dan demokrasi Pancasila. Yang terang bahwa di setiap negara dan setiap pemerintahan modern pada hasilnya akan berbicara perihal rakyat. Dalam proses bernegara rakyat sering dianggap hulu dan sekaligus muaranya. Rakyat ialah titik sentral karna rakyat disuatu negara pada hakekatnya ialah pemegang kedaulatan, artinya rakyat menjadi sumber kekuasaan. (Dahlan Tahib, Op.Cit, hlm 7.)

Untuk memperkaya pemahaman kita perihal demokrasi patut dikutip pendapat Samuel Hutington, (Samuel Hutington dalam Sumali, Op Cit, hlm 16.) yang menyatakan: “sebuah Sistem politik disebut demokratis kalau para pembuat keputusan kolektif yang lebih berpengaruh dalam Sistem itu di pilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan terjadwal dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh bunyi dan hampir semua penduduk remaja berhak memperlihatkan suara”.

Rumusan demokrasai tersebut dan banyak lagi pada hakekatnya merupakan pemahaman prinsip kedaulatan rakyat yang diartikan suatu pemerintaha oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat (The Goverment of the People, by the People and for the People) Rumusan tersebut memperlihatkan citra bahwa pada hakekatnya negara tidak lain ialah suatu organisasi dalam bentuk pemerintahan sebagai alat untuk mencapai tujuan yaitu untuk melindungi dan menjaga kepentingan rakyat. (Dahlan Tahib, Op.Cit.hlm 8.) 

 Kekuasaan merupakan konsep hubungan sosial yang terdapat baik dalam kehidupan komunitas Pengertian Kedaulatan (Sovereignity) dan Kedaulatan Rakyat Makalah

Dengan demikian negara tidak berhak untuk membenarkan segala macam tindakan dengan fakta kedaulatannya, karenanya segala tindakan yang berkaitan dengan kebijakannya haruslah menerima legitimasi dari rakyat, dan segalanya harus sanggup dipertanggung jawabkan. Dalam hal tindakan yang bertentangan dengan kepentingan serta melanggar hak-hak dasar rakyat tidaklah dibenarkan. Dan bahwa negara secara hakiki berfungsi untuk melengkapi apa yang kurang dalam masyarakat dan untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi, untuk selanjutnya juga memperlihatkan kepada rakyatnya rasa aman, tentram, adil, makmur, dan sejahtera.

Daftar Pustaka Pengertian Kedaulatan (Sovereignity) dan Kedaulatan Rakyat Makalah ini ditulis menyerupai footenote, dikala sahabat membaca postingan ini maka akan menemukan goresan pena berukuran kecil di ujung kutipan,

0 Response to "Pengertian Kedaulatan (Sovereignity) Dan Kedaulatan Rakyat Makalah"

Post a Comment