Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Definisi Dan Aktivitas Berdasarkan Para Ahli

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat - Secara garis besar, forum keuangan sanggup dikelompokkan menjadi forum keuangan bank atau seringkali hanya disebut bank, dan forum keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari lembaga-lembaga keuangan yang berfungsi dan aktivitas pokoknya berbeda dengan bank, misalnya:  asuransi, dana pensiun, pegadaian, leasing (sewa guna usaha).


Perbedaaannya dengan bank adalah, bahwa lembaga-lembaga keuangan bukan bank tersebut tidak mendapatkan simpanan masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito, melainkan memperoleh sumber pendanaannya dari modal, pinjaman, iuran, atau premi yang dibayar nasabahnya, dan penerbitan surat-surat berharga baik berjangka pendek maupun berjangka panjang. Sementara itu, penyaluran dana kepada dunia perjuangan dan pelayanan jasa keuangan lainnya yang diberikan forum keuangan bukan bank bergantung pada jenis aktivitas dan operasinya.

Menurut J.D Parera (2004 : 137), defenisi bank ialah sebagai berikut :

Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dimaksud dengan bank ialah : tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Cakupan aktivitas operasional bank, sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku, sanggup bervariasi antara satu negara dengan negara yang lain. Meskipun demikian, terdapat kesamaan sifat-sifat dasar suatu bank, sifat-sifat tersebut ialah :
  1. Memiliki kewajiban yang harus dibayar setiap ketika apabila ditagih (yaitu dana-dana yang disimpan oleh masyarakat),
  2. Memiliki harta yang tidak likuid yang penilaiannya tidak mudah, serta berjangka waktu lebih usang dibandingkan dengan kewajiban yang dimiliki.

Sifat-sifat dasar dari bank tersebut tampak terperinci pada sumber pendanaannya yang berasal dari simpanan masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito, serta pada penyaluran dananya dalam bentuk-bentuk kredit kepada dunia perjuangan dan investasi lainnya.            

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2002 : 31.1), “Bank ialah forum yang berperan sebagai mediator keuangan (financial intermediary) antara pihak yang mempunyai dana dan pihak yang memerlukan dana, serta forum yang berfungsi memperlancar kemudian lintas pembayaran”.

Sebagai  lembaga  perantara,  pihak-pihak  kelebihan  dana,  baik  perseorangan, tubuh usaha, yayasan, maupun forum pemerintahan, sanggup menyimpan kelebihan dananya di bank dalam bentuk rekening giro, tabungan, ataupun deposito berjangka, sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya. Sementara itu, pihak-pihak yang kekurangan dana dan membutuhkan dana akan mengajukan sumbangan atau kredit ke bank. Kredit tersebut sanggup berupa kredit investasi, kredit modal kerja, maupun kredit konsumsi. Fungsi intermediary (perantara) sanggup berjalan dengan baik, apabila kedua pihak tersebut, yaitu penyimpan dana dan peminjam dana mempunyai kepercayaan terhadap bank.

Definisi Bank perkreditan Rakyat Menurut Para Ahli oleh Undang-Undang No.10 Tahun 1998, sebagai Bank yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara konvensional dan/atau menurut prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayarannya.

Menurut Afiff dan Rekan (1996 : 11), ”Pengertian Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank yang fungsinya mendapatkan simpanan dalam bentuk uang dan memperlihatkan kredit jangka pendek untuk masyarakat pedesaan”.

BPR tergolong bank sekunder, dengan wilayah usahanya terbatas pada lingkungan kecamatan dan beberapa desa tertentu. Maksud bank sekunder, yaitu bank yang tidak sanggup membuat uang sebab tidak memperlihatkan sumbangan melebihi dana yang dihimpun.

Menurut Susilo, Triandaru, dan Santoso (2000 : 59), “BPR hanya sanggup didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, menurut aturan Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah kawasan atau sanggup dimiliki bersama diatas ketiganya”.

2. Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
Kegiatan-kegiatan perjuangan yang sanggup dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat secara lengkap ialah :
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito, berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu,
  • Memberikan kredit,
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana menurut prinsip syariat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka dan/atau tabungan pada bank lain.

Disamping kegiatan-kegiatan yang sanggup dilaksanakan oleh Bank Perkreditan Rakyat diatas, terdapat juga kegiatan-kegiatan yang merupakan larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat sebagai berikut:
  • Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam kemudian lintas pembayaran,
  • Melakukan aktivitas perjuangan dalam valuta asing,
  • Melakukan penyertaan modal,
  • Melakukan perasuransian,
  • Melakukan perjuangan lain diluar aktivitas perjuangan sebagaimana dimaksud diatas.
 forum keuangan sanggup dikelompokkan menjadi forum keuangan bank atau seringkali hanya  Pengertian Bank Perkreditan Rakyat  Definisi dan Kegiatan Menurut Para Ahli

Berdasarkan aktivitas perjuangan dan larangan-larangan diatas, maka secara umum Bank Perkreditan Rakyat mempunyai aktivitas yang lebih terbatas dibandingkan Bank umum. Bank umum sanggup menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan dan deposito, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat dihentikan menghimpun dana dalam bentuk giro, dan juga dihentikan ikut serta dalam kemudian lintas pembayaran. Bank umum sanggup melaksanakan aktivitas perjuangan dalam valuta asing, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat tidak diperbolehkan. Bank umum sanggup melaksanakan penyertaan modal pada forum keuangan dan untuk mengatasi kredit macet, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat sama sekali dihentikan melaksanakan penyertaan modal. Dalam hal melaksanakan perjuangan perasuransian, Bank Perkreditan Rakyat dan bank umum sama-sama tidak diperbolehkan.

Daftar Pustaka Pengertian Bank Perkreditan Rakyat  Definisi dan Kegiatan Menurut Para Ahli

Parera, J.D, 2004. Bank Indonesia, Bank Sentral Republik Indonesia, Suatu Pengantar, Penerbit-Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia, Jakarta.

Ikatan Akuntan Indonesia, 2002. Standar Akuntansi Keuangan, Penerbit-Salemba Empat, Jakarta.

Ariff, Faisal, dan Rekan, 1996. Bank, Strategi dan Operasional, Cetakan Pertama, Penerbit-PT. Eresco, Bandung.

Susilo, Y.Sri, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso, 2000.  Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Cetakan Pertama, Penerbit-Salemba Empat, Jakarta.

0 Response to "Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Definisi Dan Aktivitas Berdasarkan Para Ahli"

Post a Comment