Pengertian Asuransi Umum, Tujuan, Definisi, Sifat, Polis, Premi, Subjek Dan Objek

Pengertian Asuransi - Asuransi atau dalam bahasa Belanda “Verzekering” yang berarti pertanggungan. Dalam pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek Van Koophandle, bahwa asuransi atau pertanggungan yakni suatru perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri dengan seseorang tertanggung dengan mendapatkan uang premi untuk memperlihatkan penggantian kepadanya lantaran suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang dibutuhkan yang mungkin akan didenda lantaran suatu insiden tak tentu. Ketentuan ini  berlaku bagi semua macam pertanggungan, baik yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) maupun yang ada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). (  Pengertian Asuransi )

Pengertian Asuransi Umum - Terdapat 3 (tiga) unsur mutlak yang perlu diperhatikan dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu : 

1. Adanya Kepentingan 
Kepentingan yakni obyek pertanggungan dan merupakan hak subyektif yang mungkin akan lenyap atau berkurang lantaran terjadinya suatu insiden tak tentu atau pasti. Unsur kepentingan yakni unsur yang mutlak harus ada pada tiap-tiap pertanggungan, baik pada ketika ditutupnya pertanggungan maupun pada ketika terjadinya avemen.      

2. Adanya Peristiwa Tak Tentu 
Unsur insiden tak tentu dalam pertanggungan jiwa, yaitu simpulan hayat yakni suatu insiden yang niscaya akan terjadi, dimana yang tidak tertentu yakni “kapan” simpulan hayat itu akan menjadi kenyataan. Peristiwa tak tentu dalam pertanggungan jiwa gres ada apabila si penanggung mengikatkan diri untuk membayar, kalau simpulan hayat tiba lebih pendek daripada jangka waktu dan kemungkinan berlangsungnya hidup orang yang bersangkutan. Lain halnya dengan pertanggungan kerugian lantaran disana insiden itu yakni suatu insiden yang berdasarkan pengalaman insan tidak sanggup dibutuhkan akan terjadi. (Prof Emmy Pangaribuan Simanjuntak., SH.,  Hukum Pertanggungan, Penerbit Liberti)

3.Adanya Kerugian - Pengertian Asuransi
Penggantian kerugian diberikan penanggung bekerjsama tidak sanggup dikatakan sebagai suatu ganti rugi, oleh lantaran orang yang mendapatkan ganti rugi tidak mendapatkan ganti rugi yang sungguh-sungguh sesuai dengan kerugian yang dideritanya. Ganti rugi yang diterimanya bekerjsama yakni hasil penentuan sejumlah uang tertentu yang telah disepakati pihak-pihak. (Ibid, Halaman 9) 

Kaprikornus dukungan uang oleh penanggung bukanlah murni merupakan suatu penggantian kerugian, oleh lantaran jiwa insan mustahil dinilai dengan uang. Rumusan definisi pertanggungan dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) berlaku bagi segala macam pertanggungan, dengan demikian berlaku bagi pertanggungan kerugian maupun bagi pertanggungan sejumlah uang atau pertanggungan jiwa.  

Tujuan Asuransi - Tujuan dari Asuransi atau Pertanggungan yakni sebagai berikut: (R adiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, 1995, halaman 56) 

1. Tujuan Ganti Rugi 
Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertangung dari kebangkrutan sehingga ia masih bisa berdiri menyerupai sebelum menderita kerugian. 

Kaprikornus tertanggung hanya oleh boleh memperoleh ganti rugi  sebesar kerugian yang dideritanya, artinya tertanggung dihentikan mencari laba (speklasi) dari asuransi. Bagitu juga dengan penanggung, ia dihentikan mencari laba atas interst yang ditanggungnya, kecuali memperoleh baals jasa atau premi. 

2. Tujuan tertanggung 
Adalah sebagai berikut : 
  • Untuk memperoleh rasa tentram dan kondusif dari resiko yang dihadapinya atas aktivitas usahanya atas harta miliknya.
  • Untuk mendorong keberanianya mengikatkan perjuangan yang lebih besar dengan resiko yang lebih besar pula, lantaran risiko yang benar itu idiambil oleh penanggung. 
    • Tujuan Penanggung 

Tujuan penanggung dibagi 2 (dua), yaitu : 
  • Tujuan Umum, yaitu : memperoleh laba selain menyediakan lapangan kerja, apabila penanggung membutihkan tenaga pembantu.
  • Tujuan Khusus, yakni : 
    • Meringankan resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah atau para tertanggung dengan mangambil alhi risiko yang dihadapi. 
    • Menciptakan rasa tentram dan kondusif dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan perjuangan yang lebih besar. 
    • Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul bertahap dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang sanggup dipakai untuk membiayai pembagian Bangsa dan Negara.



Asuransi atau pertanggungan di Indonesia bekerjsama berasal dari aturan Berat, baik dalam pengertian maupun adlam bentuknya. Asuransi sebagai bentuk aturan di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang memiliki beberapa sifat sebagai berikut: (W irjono Projodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia jakarta, Inter Masa, 1994, halaman 10)    

a.    Sifat Perjanjian
Semua asuransi berupa perjanjian tertentu (Boyzondere Over Komst), yaitu suatu pemufakatan antaar dua pihak atau lebih dengan maksud akan mencapai suatu tujuan, dimana seorang atau lebih berjanji terhAdap seorang lain atau lebih (pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). 


b.    Sifat timbal balik (Weder Kerige)
 Persetujuan asuransi atau pertanggungan merupakan suatu persetujuan timbal balik (Weder Kerige Overeen Komst), yang berarti bahwa masing-masing pihak berjanji akan melaksanakan sesuatu bagi pihak lain. 

Pihak terjamin berjanji akan membayar uang premi, pihak penjamin berjanji akan membayar sejumlah uang (uang asuransi) kepada pihak terjamin, apabila suatu insiden tertentu terjadi.

c.    Sifat Konsensual 
Persetujuan asuransi atau pertangungan merupakan suatu persetujuan yang bersifat konsensual, yaitu sudah dianggap terbentuk dengan adanya kata sepakat antara kedua belah pihak (pasal 251 KURD). 


d.    Sifat Perkumpulan
Jenis asuransi yang bersifat perkumpulan (Vereeninging ) yakni asuransi saling menjamin yang terbentuk diantara para terjamin selaku anggota. Asuransi menyerupai ini disebutkan dalam pasal 286 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang menyatakan bahwa asuransi itu takluk pada persetujuannya dan peraturannya. 

Perkumpulan asuransi diatur dalam Pasal 1635, 1654 dan 1655 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yang sanggup disimpulkan bahwa perkumpulan asuransi saling menjamin merupakan “Zadelijk Lichaam” yang artiny asuransi dalam masyarakat sanggup bertindak selaku orang dan sanggup mengadakan segala perhubungan aturan dengan orang lain secara sah. 

 Perkumpulan asuransi sanggup bertindak kedalam dan keluar, yaitu kedalam jdapat mengadakan persetujuan asuransi dengan para anggota selaku terjamin, dan keluar dengan perbuatan aturan lainnya, persetujuan ini takluk pada  ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), baik dengan anggota sendiri maupun dengan orang lain. 


e. Sifat Perusahaan
Asuransi yang mengatur sifat perusahaan yakni asuransi secara premi dimana diadakan antara pihak penjamin dan pihak terjamin, tanpa ikatan  aturan diantara terjamin dengan orang lain yang juga menjadi pihak terjamin terhadap si penjamin. 

Dalam hal ini pihak penjamin biasanya bukan seorang individu, melainkan suatu tubuh yang bersifat perusahaan, yang memperhitungkan untung rugi dalam tindakannya.


Polis dan Premi di dalam Asuransi  

 -    Polis Asuransi 
Suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanyakesepakatan), harus dibentuk secara tertulis dalam suatu sertifikat antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada sertifikat yang dibentuk secara tertulis itu dinaman “polis”. Jadi, polis yakni tanda bukti perjanjianprtanggungan yang merupakan bukti tertulis. 

Pada perjanjian asuransi atau pertanggungan antara para pihak, seorang penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut: (Radiks Purba, Op Cit. halaman 59)

  • Bila perjanjian dibentuk seketika dan eksklusif antara penanggung dan tertanggung yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus duserahkan kepada tertanggung dalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD).
  • Jika pertanggungan dilakukan mulai makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertangung paling usang dalam tempo 8 (delapan) hari (pasal 260 KUHD). 

-    Fungsi Umum Polis, yakni : 
  • Perjanjian pertanggungan (Contract Of Indonesia)
  • Sebagai bukti jaminan dri penanggung kepada tertanggung untuk mengganti krugian yang mungkin dialami oleh tergugat akhir insiden yang tidak diduga sebelumnya dengan prinsip : 
    • Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian; atau 
    • Untuk mengindarkan tertanggung dari kebangkrutan (Toial Collapse)
  • Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung. 


-    Is polis pada Umumnya dalam Asuransi

Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dengan pengecualian terhadap asuransi atau pertanggungan jiwa, terdapat 8 (delapan) syarat diantaranya yaitu (.N Purwosujipto, SH. Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan, Jakarta : Djambatan, 1990, halaman 63)
  • Hari ditutupnya perjanjian pertanggungan
  • ama oranh yang menutup pertanggungan, atas namanya sendiri atau atas tanggungan orang ketiga.
  • Uraian yang terang mengenai benda pertangungan atau obyek yang dijamin 
  • Jumlah pertanggungan, untuk mana diadakan jaminan (uang asuransi)
  • Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung 
  • Saat mulai dan simpulan tenggang waktu, dalam mana didakan jaminan oleh penjamin. 
  • Jumlah uang Premi yang harus dibayar oleh si terjamin 
  • Keterangan tambahan yang perlu diketahui oleh penjamin dan janji-janji khusus yang diadakan oleh kedua belah pihak. 



-    Premi Didalam Asuransi

Pengertian premi dalam asuransi atau pertanggungan yakni kewajiban tertanggung, dimana hasil dari kewajiban tertanggung akan dipakai oleh penangung untuk mengganti kerugian yang diderita tertanggung. 


Premi biasanya ditentukan dalam suatu presentase dari jumlah pertanggungan, dimana dalam presentase menggambarkan evaluasi penanggung terhadap resiko yang ditanggungnya, evaluasi penanggung berbeda-beda, akan tetapi hal ini dipengaruhi oleh aturan seruan dan penawaran.( mmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, Yogyakarta : Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, 1990, halaman 41)


Fungsi dari premi merupakan harga pembelian dari tanggungan yang wajib diberikan oleh penanggung atau sebagai imbalan resiko yang diperalihkan pertanggungan dibuat, kecuali pertanggungngan saling menanggung. Sedangkan mengenai pembayaran premi, biasanya dibayar tunai pada ketika perjanjian pertanggungan ditutup. Tetapi kalau premi diperjanjikan dengan anggaran maka premi dibayar pada permulaan tiap-tiap waktu angsuran.


Subyek dan Obyek Asuransi

-    Subyek Asuransi 

Dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada 2 (dua) macam subyek, yaitu di satu pihak seorang atau tubuh aturan menerima tubuh kewajiban untuk sesuatu, dan dilain pihak ada seorang atau suatu tubuh aturan yang menerima hak atas pelaksanaan kewajiban itu, maka dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada pihak berkewajiban dan pihak berhak. Dengan demikian, para pihak dalam perjanjian pertanggungan yaitu penanggung dan tertanggung.( bid, halaman 34)


Kaprikornus berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. (KUHD) bisa disaimpulkan bahwa ada dua pihak yang berperan sebagai subyek asuransi, yaitu : 
  • Pihak tertanggung, yaitu pihak yang memiliki harta benda yang diancam bahaya. Pihak ini bermaksud untuk mengalihkan resiko atas harta bendanya, atas peralihan resiko tersebut pihak tertanggung memiliki kewajiban untuk membayar premi.
  • Pihak penanggung, yakni pihak yang mau mendapatkan resiko atas harta benda orang lain, dengan suatu kontra prestasi berupa premi. Dengan demikian apabila terjadio insiden yang mengakibatkan cita-cita penanggnglah yang memberi ganti rugi 



-    Obyek Asurans

Yang dipergunakan pada umumny yakni harta benda seseorang atau tepatnya milik atas harta benda, contohnya ; rumah, bangunan, aksesori dan benda berharga lainnya. Dalam hal ini dikatakan bahwa yang pertanggungkan yakni sama dengan benda pertanggungan. 

Disamping itu bisa terjadi bahwa obyek pertanggungan tidak sama dengan benda pertanggungan. Contohnya asuransi kendaraan bermotor, benda pertanggungannya yakni tanggung jawab pemilik pabila kendaraan itu menciptakan celaka orang lain. 

Kaprikornus ada 3 (tiga) hal yang sanggup didipertanggungkan (obyek asuransi), yaitu : 
  • Risiko pribadi, yaitu kehidupan dan kesehatan.
  • Hak milik atas benda 
  • Tanggung jawab atau kewajiban yang harus dipikul seseorang.


Obyek pertanggungan dikenal pula dengan sebutan “Kepintangan”. kepentingan merupakan unsur utama dalam pertanggungan Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyebutkan bahwa bila pada waktu pertanggungan seorang tertanggung tidak memiliki kepentingan atas benda yang dipertanggungkan, penanggung tidak wajib memberi ganti rugi. 


Mengingat pentingnya obyek pertanggungan tersebut maka tidak setiap kepentingan sanggup dieprtanggungkan. Agar sanggup diprtanggungkan, kepentingan yang dimaksud harus memenuhi syarat tertentu.

Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan, bahwa yang sanggup menjadi obyek asuransi ialah semua kepentingan yang : 
  • Dapat dinilai dengan sejumlah uang
  • Dapat diancam oleh macam bahaya 
  • Tidak dikecualikan oleh undang-undang 


Ada kalanya diadakan asuransi terhadap kemungkinan orang menderita lantaran tidak menerima untung dalam suatu perusahaan. Dalam hal ini tidak ada suatu benda berwujud, yang akan musnah atau akan ada kerusakan dan sebagainya. Kaprikornus selama persetujuan asuransi berjalan, tidak ada suatu benda yang terlihat sebagai barang yang terkena suatu macam bahaya.(W irjono Prof Jodikoro, SH., Asuransi di Indonesia, penerbit PT Intermasa, Jakarta, 1994, halaman 41)


a.    Benda Pertanggungan

Jika seorang pemilik rumah mempertanggungkan rumahnya terhadap ancaman kebakaran, maka disini benda pertanggungannya ialah apa yang menjadi obyek dari ancaman itu, yaitu rumahnya. Kerugian yang timbul disebabkan terbakarnya rumah. Sebagai akhir kebakaran rumah, maka pemilik menderita suatu kehilangan yang akan diganti kerugiannya oleh penanggung dan rumah itulah benda yang terkena. 


Dalam hal ini benda pertanggungannya jatuh bersamaan dengan pokok pertanggungannya.(Prof. emmy Pangaribuan Simanjuntak, Op Cit, Halaman 13 : 14) 

 bahwa asuransi atau pertanggungan yakni suatru perjanjian dengan mana seorang penanggung Pengertian Asuransi Umum, Tujuan, Definisi, Sifat, Polis, Premi, Subjek dan Objek

b.    Kepentingan Yang Tidak Jatuh Bersamaan Dengan Benda Pertanggungan

Ada pertanggungan dimana benda pertanggungannya dan pokok pertanggungannya tidak jatuh bersama. Pokok pertanggungan berbeda dengan benda pertanggungan, walaupun sering dikemukakan bahwa pokok penanggungan dan benda pertanggungan itu yakni identik.

Kepentingan yakni obyek pertanggungan dan merupkan hak subyektif yang mungkin akan lenyap atau berkurang lantaran terjadinya suatu insiden tak tentu atau tidak pasti. Unsur kepentingan yakni unsur mutlak harus ada pada tiap-tiap pertanggungan, baik pada sat ditutupnya pertanggungan maupun pada ketika terjadinya evenemen. 

Molengraff mendefenisikan bahwa yang dimaksud dengan kepentingan ialah harta kekayaan atau sebagian dari harta kekayaan tertanggung yang dipertanggungkan yang mungkin diserang bahaya. Definisi Molengraff ini menunjuk eksklusif pada benda, yakni harta kekayaan. 

Namun hal ini sulit dijelaskan pada pertanggungan kendaraan bermotor dengan WA (Wettelijke Annsprakelijkeheid), yaitu pertanggungan tanggung jawab berdasarkan hukum. Pada kontradiksi jenis ini yang merupakan kepentingan ialah kewajiban tertanggung berdasarkan aturan terhadap kerugian pada pihak ketiga. Kaprikornus singkatnya berdasarkan Purwosutjipto, S.H., kepentingan yakni hak dan kewajiban tertanggung yang dipertanggungkan.       

Artikel Pengertian Asuransi Umum, Tujuan, Definisi, Sifat, Polis, Premi, Subjek dan Objek ini ditulis dengan tumpuan footnote semoga telihat ilmiah. semoga sobat sahabat semua sanggup mengambil manfaatnya.


0 Response to "Pengertian Asuransi Umum, Tujuan, Definisi, Sifat, Polis, Premi, Subjek Dan Objek"

Post a Comment