Makalah Kedudukan Dpr Fungsi Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat

Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kuat, ini ditegaskan dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum dalam Pasal 7C yang menyebutkan "Presiden tidak sanggup membekukan dan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat” Hal ini sesuai dengan prinsip presidensial sebagi sistem pemerintahan Indonesia yang dipertahankan dan lebih disempurnakan dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Presiden dan dewan perwakilan rakyat dipilih pribadi oleh rakyat, sehingga keduanya mempunyai legitimasi yang sama dan berpengaruh serta masing-masing tidak sanggup saling menjatuhkan.

Makalah Kedudukan Fungsi Wewenang dewan perwakilan rakyat Dewan Perwakilan Rakyat
Selain ditentukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahannya, ketentuan fungsi dan wewenang DPR juga diatur dalam Tata Tertib dewan perwakilan rakyat NO. 16/ dewan perwakilan rakyat RI/1/1999-2000 dalam Pasal 4, disebutkan Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai kiprah dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap : (Lihat Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 1999-2000)
  1. Pelaksanaan UU
  2. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan ketetapan MPR

Kemudian untuk melaksanakan tugas dan wewenang DPR tersebut sebagai mana di maksud dalam pasal 4 ayat (1), dewan perwakilan rakyat dalam pasal 10 Tata Tertib dewan perwakilan rakyat mempunyai beberapa hak, yaitu :
  • Meminta keterangan kepada presiden
  • Mengadakan penyelidikan
  • Mengadakan perubahan terhadap rancangan Undang-Undang
  • Mengajukan pernyataan pendapat
  • Mengajukan rancangan Undang-Undang
  • Mengajukan   mengajurkan   seseorang   untuk  jabatan   tertentu jikalau ditentukan oleh suatu peraturan Perundang-undangan
  • Menentukan anggaran DPR 
  • Memanggil seseorang

Selain dari Tata Tertib dewan perwakilan rakyat NO. 16/DPR RI/1/1999-2000 yang lebih lanjut mengatur kiprah dan wewenang DPR, serta hak-hak yang dimiliki oleh DPR, hal serupa juga terdapat dalam UU NO. 4 Tahun 1999 ihwal susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, yang sanggup dilihat pada Pasal 33 ayat (2), yakni sebagai berikut: (Lihat UU No. 4 Tahun 1999 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD)

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai kiprah dan wewenang : 
  • Bersama-sama dengan presiden menciptakan UU
  • Bersama-sama dengan presiden memutuskan APBN
  • Melaksanakan pengawasan terhadap: 
    • Pelaksanaan undang-undang
    • Pelaksanaan APBN
    • Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan ketetapan MPR
  • Membahas hasil investigasi atas pertanggung balasan keuangan negara yang diberitahukan Badan Pemeriksa Keuangan, yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR, untuk dipergunakan sebagai pengawasan
  • Membahas untuk meratifikasi dan/atau memberi persetujuan atas pernyataan perang serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden
  • Menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
  • Melaksanakan hal-hal yang ditegaskan oleh ketetapan MPR dan/atau undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat

Kemudian dalam ayat (3) pada Pasal yang sama dan Undang-Undang yang sama menyebutkan, bahwa :

Untuk melaksanakan kiprah dan wewenangnya sebagimana dimaksud dalam ayat (20), dewan perwakilan rakyat mempunyai beberapa hak :
  • Meminta keterangan kepada presiden
  • Mengadakan penyelidikan
  • Mengadakan perubahan atas Rancangan Undang-Undang
  • Mengajukan pernyataan pendapat
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang
  • Mengajukan/menganjurkan    seseorang    untuk    jabatan    tertentu jikalau ditentukan oleh suatu peraturan Perundang-undangan
  • Menentukan anggota DPR

Dengan fungsi, kiprah dan wewenang serta hak yang dimiliki oleh dewan perwakilan rakyat sebagai mana diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 4 dan 10 peraturan Tata Tertib dewan perwakilan rakyat No. 16/DPR RI/1/1999-2000 dan pasal 33 ayat (2) dan (3) UU No.4 Tahun 1999, maka sebagai bentuk tanggung jawab sebagai wakil rakyat, dewan perwakilan rakyat senantiasa sanggup melaksanakan atau selalu mengawasi penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian apabila kita analisis dari sekian banyak pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar sesudah perubahan yang menyangkut mengenai kiprah pokok dari Dewan Perwakilan Rakyat, juga dalam UU No.4 Tahun 1999 ihwal susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPRD, dipertegas lagi oleh Tata Tertib dewan perwakilan rakyat No. 16/DPR/RI/l999-2000. dari wewenang dan kiprah dewan perwakilan rakyat diatas maka sanggup dirumuskan bahwa dewan perwakilan rakyat mempunyai kiprah pokok sebagi berikut.
  1. Fungsi di bidang pembuatan Undang-Undang (legislasi).
  2. Fungsi di bidang anggaran (bageter).
  3. Fungsi di bidang pengawasan.

Berikut kiprah Dewan Perwakilan Rakyat dalam ketiga fungsinya tersebut disertai dengan perubahan-perubahan yang dilakukan.

1.a.    Fungsi dewan perwakilan rakyat di Bidang Pembuatan Undang-Undang (Legislasi)
Salah satu pilar pemerintah yang demokratis ialah menjunjung tinggi supermasi hukum. Supermasi aturan sanggup terwujud apabila di dukung oleh perangkat peraturan Perundang-undangan yang dihasilkan melalui proses legislasi. Oleh lantaran itu, fungsi legislasi dewan perwakilan rakyat dalam proses demokrasi sangatlah penting.

Menurut ketentuan konstitusi rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas di dewan perwakilan rakyat sanggup berasal dari pemerintah dan sanggup pula berasal dari dewan perwakilan rakyat sebagai RUU usul inisiatif. Untuk masa yang akan tiba jumlah RUU yang berasal dari inisiatif dewan perwakilan rakyat diharapkan    akan semakin banyak.  Hal ini merupakan cuilan penting dari komitmen reformasi aturan nasional dan proteksi kiprah yang lebih besar kepada dewan perwakilan rakyat secara konstitusional dalam pembuatan undang-undang.

Peningkatan kiprah tersebut merupakan hasil dari perubahan Undang-Undang Dasar 1945. dalam naskah orisinil Undang-Undang Dasar 1945 hak menciptakan undang-undang berada pada Presiden "Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang" (Pasal 5 ayat 1). Dari hasil perubahan hak tersebut bergeser dari Presiden kepada dewan perwakilan rakyat dan rumusan tersebut dituangkan dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 20 ayat (1) menyebutkan "DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang".

Namun demikian kinerja dan produktifitas dewan perwakilan rakyat dalam pembuatan undang-undang dirasakan masih kurang. Tercatat rancangan undang-undang yang dibahas di DPR Sebagian besar berasal dari pemerintah, sedangkan RUU usul inisiatif dewan perwakilan rakyat sangat lah minim sekali. Oleh lantaran itu untuk meningkatkan kinerja dalam bidang legislasi sebaiknya dewan perwakilan rakyat tidak terjebak pada fungsi pengawasan saja yang pada hasilnya menelantarkan fungsi legislasi.

2.a. Fungsi dewan perwakilan rakyat di Bidang Anggaran (Budgeter)
Untuk menjalankan fungsi pokok Dewan Perwakilan Rakyat di bidang anggaran diatur dalam Pasal 23 perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Ditegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. Kedudukan dewan perwakilan rakyat dalam APBN sangatlah kuat, karena    apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan oleh pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.(Dahlan Tahib. dewan perwakilan rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Libertty, Yogyakarta, 2000, hlm 96)

3.a. Fungsi dewan perwakilan rakyat di Bidang Pengawasan.
Tidaklah berlebihan, apabila rakyat Indonesia di semua tinggkatan memprediksikan potret dewan perwakilan rakyat di abad reformasi ini mengalami perubahan yang sangat signifikan. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah menggeser pradigma dari exsecutive heavy menjadi legislative heavy.

Pada dasa warsa yang lalu, peraktek ketatanegaraan lebih di dominasi oleh kiprah direktur atau pemerintah. Terlebih dominasi kekuasaan direktur pada waktu itu menerima legitimasi secara konstitusional, hal ini terlihat pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diadakan perubahan.(Y. Hartono, Artikel, SI: Dari Supermasi Eksekutif ke Supermasi Legislatif ?, www. google. com)  Pada Pasal 4 ayat (1) naskah orisinil Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar". Begitu pula kalau dilihat penjelasan umum angka IV ditegaskan bahwa " Dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat Presiden ialah penyelenggara pemerintahan tertinggi. Dalam menjalankan Pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab ialah ditangan Presiden (comentration of power and responsibility upon the president)(Dahlan Thaib Pancasila Yuridis Ketatanegaraan, UUP AMP YKPN, Yogyakarta, 1990, hlm 79) Kemudian Pasal 5 ayat (1) Presiden membentuk undang-undang bersama DPR, Presiden juga sanggup memutuskan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang (Pasal 5 ayat 2). Menurut pasal 10 Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Pasal 11 Presiden menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, dengan persetujuan DPR. 

Sedangkan Pasal 12 disebutkan Presiden sanggup menyatakan keadaan ancaman berdasarkan sarat-sarat yang ditetapkan undang-undang. Pasal 13 Presiden mengangkat duta dan konsul, serta pada Pasal 14 Presiden memberi grasi, amnesti, peniadaan dan rehabilitasai. Dan Pasal 15 disebutkan Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain.(Lihat Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Aksara Baru, Jakarta, 1977, hlm 199-200) Dominasi kekuasaan direktur semakin bertambah ketika dengan kekuasaanya melaksanakan monopoli penapsiran terhadap Pasal 7. Penapsiran ini mengakibatkan implikasi yang sangat luas karna Presiden sanggup dipilih kembali untuk masa yang tidak terbatas.(Y.Hartono, Op Cit)

Dengan diadakan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 kini kiprah itu mulai bergeser dan berubah. Meskipun Presiden masih memegang kekuasaan pemerintah, tetapi dengan adanya pergeseran ini, Presiden tidak lagi mempunyai kekuasaan di bidang legislasi, alasannya ialah kekuasan tersebut kini ada pada tangan DPR. Pasal 20 ayat (1) menyebutkan "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang". Sedangkan Presiden hanya mempunyai hak mengajukan rancangan undang-undang saja.

Dalam kontek pengawasan, perubahan dan pergeseran tersebut terlihat dengan dicantumkanya fungsi pengawasan sebagi the orginal power dewan perwakilan rakyat dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan melalui mengembangkan perturan Perundang-undangan yang dihasilkan. Pasal 20A ayat (1) dewan perwakilan rakyat mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Kemudian untuk melaksanakan fungsinya, sebagi mana dijelaskan pada Pasal 20A ayat (2), dewan perwakilan rakyat mempunyai hak anggket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat Serta pada ayat (3) pasal yang sama setiap anggota dewan perwakilan rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyatakan usul dan beropini sekaligus hak imunitas.

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah memperlihatkan kiprah yang berpengaruh kepada dewan perwakilan rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Pengawasan yang dilakukan dewan perwakilan rakyat dalam menjalankan pemerintahan, merupakan cuilan dari sistem dalam kehidupan ketatanegaraan dan kebangsaan yang mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi. Disaat yang bersamaan situasi masyarakat yang berkembang demikin cepat dan kepercayaan yang demikian besar untuk menggantungkan keinginan serta kepentingan-kepentingannya kepada forum perwakilan, kemudian tanda-tanda demikian disambut oleh dewan perwakilan rakyat sebagai salah satu forum perwakilan dengan meningkatkan kinerjanya dalam pelaksanan fungsi kontrol atau pengawasan kepada pemerintah. Pelaksanaan fungsi pengawasan dilakukan melalui prosedur penggunaan beberapa hak yang pada sebelumnya tidak dipakai ibarat hak interpelasi ataupun hak angket. Melalui hak interpelasi, Presiden diminta untuk memperlihatkan keterangan atau penjelasan atas kebijakannya. Sedangakan melalui hak angket, dewan perwakilan rakyat melaksanakan penyelidikan terhadap peryeimpangan penggunaan dana-dana yang dipakai oleh Persiden.

Pengawasan dewan perwakilan rakyat juga dilakukan melalui keterlibatan dewan perwakilan rakyat dalam proses pemilihan  pejabat-pejabat  publik  yang  ditetapkan  oleh  pemerintah berdasarkan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang lainya. Dalam hal pengangkatan duta, penempatan duta negara lain, proteksi amenesti, abolisi, Presiden harus mendengarkan pertimbangan DPR. Kemudian dalam hal pengangkatan Dewan Gubernur Bank Indonesia (UU No.23 Tahun 1999), pengangkatan dan pemberhentian panglima Tentara Nasional Indonesia (Tap MPR No. IV/MPR/2000), pengankatan dan pemberhentian Kapolri (Tap MPR No. IV/MPR/2000).

Presiden tidak sanggup membekukan dan atau membubarkan  Makalah Kedudukan dewan perwakilan rakyat Fungsi Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat

Selanjutnya kiprah Dewan Perwakilan Rakyat dalam fungsi pengawasan lainnya ialah menindak lanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23E). Tugas ini merupakan suatu bentuk perilaku pro-aktif dewan perwakilan rakyat untuk mendorong penyelesaian kasus-kasus penyalah gunaan keuangan negara.

Pada akhirnaya peningkatan kiprah dewan perwakilan rakyat dalam bidang pengawasan cuilan dari upaya untuk menerapkan prosedur checks and balances untuk menuju pemerintahan yang demokratik. Hal ini mengharuskan dewan perwakilan rakyat untuk bekerja optimal demi melaksanakan fungsi-fungsi konstitusionalnya, dengan memanfatkan hak-haknya secara maksimal.

Daftar Pustaka Makalah Kedudukan Fungsi Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditulis ibarat footnote dan anda akan menemukan tumpuan dengan goresan pena kecil diakhir kutipan

0 Response to "Makalah Kedudukan Dpr Fungsi Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat"

Post a Comment