Guru K13 : Juknis Bos 2018 Pdf Untuk Jenjang Sd, Smp, Sma Smk

Juknis BOS 2018 Pdf Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas & Sekolah Menengah kejuruan -  Pada Juknis BOS 2018 yang akan kami bagi, rekan2 semua bisa download secara gratis pada alamat tautan yang sudah admin sediakan. Juknis BOS 2018 guna semua jenjang merupakan suatu ketentuan yang perlu di ketahui dalam memilih ketentuan pembiayaan unutk suatu acara pada satuan pendidikan di indonesia kususnya. 


Draf Juknis BOS 2018 ini  memiliki Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( Juknis BOS ) sudah resmi mengalami perubahan sesudah dirilisnya Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan no. 26 Tahun 2017 yaitu ( Permendikbud No 26 Tahun 2017) yaitu ihwal Perubahan Permendikbud No 8 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.


Dalam Juknis BOS tahun 2018 Terbaru Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas & Sekolah Menengah kejuruan merupakan tujuan guna meningkatkan Kualitas atau mutu Pendidikan di indonesia guna bisa mendorong pemerintah kawasan guna bisa menyelenggarakan pendidikan bagi Masyarakat yang memelukan biaya guna sekolah atau guna menempuh pendidikan.


Untuk itu perlu rekan2 semua ketahui Pada Juknis BOS 2018 Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas & Sekolah Menengah kejuruan ini perlu rekan2 semua pelajari dan pahami isinya, Karena pada Juknis Bos 2018 ini merupakan ketentuan pembiayaan guna di gunakan pada satuan pendidikan, sebab biaya ini merupakan anggaran pemerintah yang di sediakan pemerintah guna keperluan sekolah sesuai peraturan Undang-Undang Dasar yang berlaku.


Juknis BOS 2018 Terbaru Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas & Sekolah Menengah kejuruan termampu ketentuan-ketentuan yang termampu di dalam Juknis BOS 2018 tersebut. Pada Panduan Juknis BOS 2018 Terbaru Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas & SMK.
 semua bisa download secara gratis pada alamat tautan yang sudah admin sediakan Guru K13 : Juknis BOS 2018 Pdf Untuk Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas  Sekolah Menengah kejuruan

Tujuan BOS
Tujuan BOS pada Jenjang SD/SDLB/SMP/SMPLB guna:
  1. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
  2. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau 
  3. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat. 
Tujuan BOS pada Jenjang SMA/SMALB/SMK guna: 
  1. membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia; 
  2. meningkatkan angka partisipasi kasar; 
  3. mengurangi angka putus sekolah; 
  4. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa bersama membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah; 
  5. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa guna menmampukan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau 
  6. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.  

Sasaran 
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai akseptor BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah kawasan dihentikan guna menolak BOS yang telah dialokasikan. 


SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat bisa menolak BOS yang telah dialokasikan sesudah memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.  


Waktu Penyaluran 
Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas ajuan pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.


Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah  
BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK bersama menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan jadwal yang diubahsuaikan bersama kondisi dan kebutuhan sekolah. 

Penggunaan BOS hanya guna kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS memakai MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus: 

  1. mengelola dana secara profesional bersama menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  2. melakukan penilaian setiap tahun;
  3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), bersama ketentuan: 
  • a. RKAS memuat BOS; 
  • b. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun; 
  • c. RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah; 
  • d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sesudah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai bersama kewenangannya. 
E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah 
BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB bersama menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan jadwal yang diubahsuaikan bersama kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya guna kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS bersama memakai MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut: 
  1. mengelola dana secara profesional bersama menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan; 
  2. melakukan penilaian setiap tahun; dan 
  3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), bersama ketentuan: a. RKJM disusun setiap (empat) tahun; b. RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah; c. RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS; dan d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru sesudah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai bersama kewenangannya
Data Dapodik yang dipakai sebagai pola dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input-nya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off. Khusus guna SMA, data jumlah peserta didik yang diperhitungkan dalam alokasi BOS bersumber dari isian data individu peserta didik yang telah dilengkapi bersama Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Untuk pendidikan dasar dan pendidikan khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi BOS bagi sekolah bersama jumlah peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik, yaitu memperlihatkan alokasi BOS minimal sebanyak 60 (enam puluh) peserta didik. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi sekolah tidak tergantung pada jumlah peserta didik saja. Sekolah yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 (enam puluh) peserta didik sebagai berikut.
a. Sekolah Terintegrasi/SMP Satap, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Yang dimaksud bersama sekolah terintegrasi/SMP satap disini yakni Sekolah Menengah Pertama yang didirikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama menumpang pada lokasi/gedung SD yang sudah ada sebab belum layak membangun sekolah secara tersendiri mengingat jumlah peserta didiknya masih sedikit. 

b. SD/SMP SD/SMP yang memenuhi ketentuan sebagai berikut. 
  1. Pendiriannya sesuai bersama ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada di kawasan terdepan, terluar dan sangat tertinggal (disebut 3T) bersama skala satuan kawasan yaitu desa. Klasifikasi kawasan daerah 3T dari setiap desa mengacu pada hasil pembagian terstruktur mengenai yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 
  2. Sekolah di kawasan kumuh atau kawasan pinggiran yang peserta didiknya tidak bisa tertampung di sekolah lain di sekitarnya. 
  3. Khusus guna sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, harus sudah mempunyai izin operasional minimal 3 (tiga) tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.
Mekanisme santunan BOS melalui kebijakan khusus dilaksanakan sebagai berikut. 
  1. Sekolah Terintegrasi/SMP Satap, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB secara otomatis menmampukan alokasi minimal tanpa harus direkomendasikan oleh dinas pendidikan kawasan setempat. 
  2. Tim BOS Kabupaten/Kota memverifikasi SD/SMP yang akan menmampukan kebijakan khusus tersebut sesuai bersama kriteria yang ditentukan. 
  3. Tim BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan SD/SMP akseptor kebijakan alokasi minimal dan mengusulkannya kepada Tim BOS Provinsi bersama menyertakan daftar sekolah dan jumlah peserta didik menurut Dapodik. 
  4. Tim BOS Provinsi memutuskan alokasi bagi SD/SMP akseptor kebijakan alokasi minimal menurut surat rekomendasi dari Tim BOS Kabupaten/Kota. Tim BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai bersama kriteria yang sudah ditetapkan. 
Perhitungan jumlah BOS guna sekolah dilakukan bersama ketentuan sebagai berikut. 
a. Sekolah bersama jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut: 
  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; 
  2. SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; -35- 
  3. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; 
  4. SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan 5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik. 
Sekolah bersama jumlah peserta didik kurang dari 60: 
1) Penerima kebijakan alokasi minimal 
a) SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah); 
b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan 
c) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

A. Penyaluran BOS 
1. Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD 
BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun BOS guna wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur bersama ketentuan persentase sebagai berikut. 

a. Penyaluran tiap triwulan 
1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; 
2) Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun; 
3) Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan 
4) Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun. 

b. Penyaluran tiap semester 
1) Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan 
2) Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun. 

2. Penyaluran BOS ke Sekolah 
Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara eksklusif ke rekening sekolah sesuai bersama ketetentuan peraturan perundang-undangan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan atau semester dari RKUD ke rekening sekolah diubahsuaikan bersama persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu.
a. Penyaluran Tiap Triwulan 1) Bukan Sekolah Penerima Alokasi Minimal 
a) Triwulan I, III, dan IV ( masing-masing triwulan 20% {dua puluh persen} dari alokasi satu tahun) (1) SD BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah). (2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). 
(3) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). 
(4) Sekolah Menengah kejuruan BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). 
(5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

Sekolah yang memperoleh alokasi minimal harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: 
a. memberikan informasi jumlah BOS yang diterima sekolah secara tertulis kepada orang bau tanah peserta didik dan di papan pengumuman; 
b. mempertanggungjawabkan BOS sesuai jumlah dana yang diterima; dan 
c. membebaskan iuran/pungutan dari orang bau tanah peserta didik. 


Itulah Penjelasan singkat tentang Juknis BOS 2018 Terbaru Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas & Sekolah Menengah kejuruan yang bisa kami bagikan, guna Juknis BOS 2018 Terbaru Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas & Sekolah Menengah kejuruan tunggu update selanjutnya dari kami, terima kasih,jangan lupa bagiakan artikel ini jikalau bermanfaat. terimah kasi.

DOWNLOAD Juknis BOS 2018 Terbaru Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas & SMK
Download Juknis Bos Tahun 2018 pdf SD
Download Juknis Bos Tahun 2018 pdf SMP
Download Juknis Bos Tahun 2018 pdf SMA/SMK

0 Response to "Guru K13 : Juknis Bos 2018 Pdf Untuk Jenjang Sd, Smp, Sma Smk"

Post a Comment