Juknis PPDB 2018/2019, Juknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat Taman Kanak-kanak SD SMP SMA SMK sederajat telah tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tanam Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Mengenai Waktu dan Mekanisme PPDB diatur dalam Juknis PPDB 2018 pasal 3 dan 4 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD SMP SMA SMK dan Sederajat. Pada Pasal 3 antara lain dinyatakan:
1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
2) Proses pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan gosip PPDB paling sedikit terkait:
a. persyaratan; b. proses seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi kawasan yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun; dan
e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
Persyaratan Penerimaan Siswa Baru Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK sesuai Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018/2019.
1. Persyaratan calon peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.)
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Khusus SD, Sekolah wajib mendapat peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Khusus SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu mampu menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP SMA SMK Sederajat Pada Link Dibawah Ini .
Demikian gosip mengenai artikel yang berjudul Juknis PPDB 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP SMA SMK dan Sederajat.
Terima kasih, semoga mampu bermanfaat untuk semua.
Terima kasih, semoga mampu bermanfaat untuk semua.
0 Response to "Blog Pendidikan : Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Perihal Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk"
Post a Comment