Sistem Pemerintahan Berdasarkan Uud 1945

Sistem Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945

  • Indonesia yaitu negara yang berdasar atas aturan (rchstaat). Negara berdasarkan aturan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat)

  • Sistem Konstitusional. Negara berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)

  • Kekuasaan tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, forum ini merupakan klarifikasi dari rakyat. Sebagai penjelmaan dari rakyat maka kiprah forum ini mengangkat Presiden dan wakil Presiden. Namun sesudah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Presiden dan wakil Presiden dipilih eksklusif oleh rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat hanyat berwenang melantik dan menetapkan GBHN sebagai landasan untuk pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya.

  • Presiden sebagai penyelenggara negara tertinggi di bawah Majelis  dalam menjalankan roda pemerintahan negara, Presiden bertanggung jawab pada Majlis Permusyawaratan Rakyat.

  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, di samping Presiden yaitu Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk membentuk Undang-Undang Presiden harus menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Gexetgebung) dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan  Belanja Negara (Saatbegroting), oleh alasannya itu kedudukan Presiden tidak tergantung ada Dewan Perwakilan Rakyat.

  • Menteri Negara yaitu pembantu Presiden, menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.

  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, walaupun kepala negara tidak bertanggungjawab pada Dewan Perwakilan Rakyat namun kekuasaanya tidak absolut, tapi dibatasi oleh Undang-Undang Dasar.

  • Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat yaitu kuat. Dewan ini tidak sanggup dibubarkan oleh Presiden (beda dengan sistem Parlementer). Di samping itu Dewan Perwakilan Rakyat merangkap sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat ditambah dengan Anggota-anggota Dewan Presiden Daerah. Dewan sanggup mengontrol tindakan Presiden, apabila Presiden melanggar Undang-Undang maupun GBHN maka Dewan Perwakilan Rakyat sanggup mengusulkan sidang untuk meminta pertanggung tanggapan Presiden atas dugaan pelanggaran Undang-Undang dalam pemerintahannya.

  • Menteri-menteri negara bukan pegawai tinggi biasa. Sebagai pemimpin departemen menteri mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan bidangnya masing-masing, menteri inilah yang menetapkan politik pemerintahan perlu adanya koordinasi diantara para menteri sehingga pemerintahan sanggup berjalan dengan baik.
Sistem Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945

0 Response to "Sistem Pemerintahan Berdasarkan Uud 1945"

Post a Comment