Tahun 2017 sebelumnya ratifikasi S/M sudah memakai aplikasi Sispena-S/M, namun belum terintegrasi dengan Dapodik maupun EMIS. Akreditasi S/M tahun 2018 akan dilaksanakan secara daring memakai aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang merupakan sistem berbasis web dan terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama sehingga proses penilaian terhadap sekolah/madrasah lebih efektif dan efisien alasannya yakni bentuk penilaian data yang bersifat administratif dan fisik memanfaatkan dari Dapodik dan EMIS sekitar 34 atribut sekolah/madrasah.
Panduan Lengkap Cara Daftar Akreditasi Sekolah secara Online 2018
Tutorial ini akan memperlihatkan pemahaman kepada Sekolah/Madrasah bagaimana memakai aplikasi Sispena-S/M (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah.). Aplikasi Sispena-S/M yakni aplikasi penilaian ratifikasi yang berbasis web, dimana sanggup susukan dimana saja, kapan saja dengan syarat terhubung dengan internet. Selain sanggup diakses memakai Laptop atau komputer aplikasi juga sanggup diakses memakai handphone ataupun device yang resolusinya lebih kecil.Adapun langkah-langkah untuk mengakses atau memakai aplikasi Sispena-S/M yaitu:
Kunjungi laman SISPENA dengan alamat url: http://bansm.kemdikbud.go.id/sispena/login di halaman browser akan muncul halaman login menyerupai terlihat di bawah ini.
Selanjutnya masukkan user (NPSN) dan password yang dimiliki. Untuk password default yakni NPSN juga. Masukkan instruksi pengaman yang muncul secara acak pada form dibawahnya. dan klik link disini untuk mengganti instruksi yang muncul apabila instruksi tidak jelas. Kalau sudah user password dan instruksi pengaman terisi tap "LOGIN".
Apabila berhasil masuk maka, Sistem akan pribadi menampilkan jendela form identitas sekolah yang sebagian besar telah terisi dari data dapodik/EMIS.
Khusus untuk Jenjang SMK, terdapat form isian jadwal keahlian yang sanggup diisi lebih dari satu jadwal keahlian. Selain itu, data yang wajib diisi sekolah yakni status ratifikasi terakhir, tahun ratifikasi serta visi dan misi. Setelah terisi selanjutnya tap "SUBMIT".
Selanjutnya sekolah mengklik Menu Data Isian Akreditasi atau DIA yang ada disamping kiri untuk memulai proses penginputan isian akreditasi.
Terdapat beberapa sajian pada isian ratifikasi diantaranya:
Pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah,
Pemutakhiran data,
Prasyarat Akreditasi,
Data Isian Akreditasi, dan
Kartu Kendali.
Isian data pada menu-menu diatas tersebut harus di isi scara runtut. Langkah awal pengisian DIA klik sajian "PERNYATAAN KEPALA SEKOLAH" Akan muncul jendela menyerupai di bawah ini.
Klik tombol download (unduh) format, apabila belum mempunyai format pernyataan kepala sekolah/madrasah, kemudian Save (Simpan). Isilah format pernyataan kepala sekolah yang telah di download. Setelah format tersebut diisi, ditandatangan dan distempel, selanjutnya discan/dipindai dan dimasukan ke dalam Sispena-S/M dengan mengklik Tombol "Choose File (Pilih File)" kemudian tekan tombol Simpan.
Apabila file sudah terkirim ke dalam sistem, maka akan muncul tombol sudah terunggah, menyerupai gambar di bawah ini.
Tombol sudah terunggah akan mendownload file yang telah kita masukkan ke dalam sistem. Apabila file tersebut ingin diperbaharui atau diganti maka klik kembali Choose File untuk menentukan file.
Selanjutnya mengisi pada susunan sajian "PEMUTAKHIRAN DATA" DIA yang ada di Sispena-S/M. Ketika kita mengklik sajian Pemutakhiran Data akan muncul submenu menyerupai siswa, mata pelajaran, guru tenaga kependidikan, sarana dan prasarana.
Sebagai catatan penting dan untuk diketahui bersama, pemutakhiran data yakni proses untuk mengambil data sekolah/madrasah yang bersangkutan dari data dapodik melalui PDSPK Kemdikbud untuk Sekolah dan EMIS Kemenag untuk Madrasah. Data tersebut dipakai sebagai data referensi
penginputan isian ratifikasi pada Sispena-S/M. Klik sajian Siswa untuk mendapat data siswa sekolah dari dapodik/EMIS.
Akan muncul jendela yang berisi sajian pengambilan data dan daftar yang masih kosong. Selanjutnya klik Tombol "Ambil data Dapodik/EMIS".
Proses Ambil data Dapodik/EMIS siswa akan pribadi dilakukan, dan apabila berhasil maka akan muncul data Rombongan Belajar dan Siswa serta tingkatnya menyerupai terlihat pada gambar di bawah ini.
Lakukan hal yang sama pada sajian selanjutnya; Mata pelajaran, Guru tenaga pendidikan, Sarana dan Prasarana.
- Klik sajian " Mata Pelajaran" untuk mengambil data dari dapodik/EMIS untuk acuan ke Sispena-S/M. Lalu klik tombol Ambil data Dapodik/EMIS.
- Klik sajian "Guru Tenaga Pendidikan" untuk mengambil data dari dapodik/EMIS untuk acuan ke Sispena-S/M. Lalu klik tombol Ambil data Dapodik/EMIS.
- Klik sajian "Sarana" untuk mengambil data dari dapodik/EMIS untuk acuan ke Sispena-S/M. Lalu klik tombol Ambil data Dapodik/EMIS.
- Klik sajian "Prasarana" untuk mengambil data dari dapodik/EMIS untuk acuan ke Sispena-S/M. Lalu klik tombbol Ambil data Dapodik/EMIS.
Untuk langkah selanjutnya klik pada sajian "Lanjut Prasyarat" yang terdapat di jendela Pemutakhiran data atau sanggup mengklik pada sajian "Prasyarat Akreditasi" yang terdapat di Data Isian Akreditasi (DIA). Akan muncul jendela form prasyarat ratifikasi menyerupai di bawah ini.
Dalam form prasayarat ratifikasi terlihat data yang diambil dari dapodik/EMIS langsung. Seperti surat ijin operasional, Daftar Siswa, Data PTK serta data Sarana dan Prasarana. Tap "Lihat tabel data" untuk melihat data yang ada.
Untuk Prasyarat Pernyataan Pemberlakuan Kurikulum berbeda dengan prasyarat lainnya. Data diunggah oleh sekolah maksimal berkapasitas 1 Mb dengan Format PDF.
Klik tombol kirim, dan apabila data masuk maka akan muncul tombol sudah terunggah di samping kanan Form.
Klik sudah terunggah apabila ingin melihat hasil yang sudah diunggah. Untuk mengubah atau mengedit kembali data atau dokumen yang sudah ada, klik "Choose file" kemudian cari dokumen yang akan mengganti file atau dokumen yang sudah ada.
Selanjutnya Sekolah/Madrasah mengisi Data Isian Akreditasi dengan mengklik sajian data isian akreditasi. Akan muncul format pengisian instrumen menyerupai di bawah ini.
Pada sajian di samping kiri akan terlihat sajian 8 standar dengan masing masing penomoran instrumennya. Nomor itu merupakan link untuk nomor urut instrumen.
Sebelah kanan atas yakni instrumen yang sedang aktif. Pengisian nilai untuk instrumen ini menurut Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) yang terdapat di bawahnya. Pengisian form IPDIP sebagian besar data referensinya bersumber dari Dapodik/EMIS. Seperti pola butir 1 di bawah ini, nama guru diambil dari dapodik/EMIS melalui menu pemutakhiran data. Sekolah mengisi form yang disediakan menurut acuan tersebut dan selanjutnya klik tombol simpan untuk memproses hasil.
Penilaian instrumen (Jawaban A hingga dengan E) akan otomatis terisi sesuai dengan inputan yang kita masukkan di form IPDIP. Jenis inputan IPDIP sangat bermacam-macam pada setiap standar yang ada,
bukan hanya format Ya dan Tidak, tetapi ada banyak format lainnya sesuai dengan instrumen yang ditanyakan. Adapun misalnya antara lain:
- Dengan banyak pilihan yang harus diinput/diklik.
- Inputan secara manual.
- Inputan dengan pilihan hanya simpan (referensi pribadi dari dapodik/EMIS)
- Inputan dan pilihan checkbox.
Untuk memahami setiap pengisian inputan DIA klik tombol petunjuk teknis pada setiap instrumen yang terdapat di kanan atas. Akan muncul petunjuk terang ketentuan dan tata jadwal penginputan
IPDIP serta perhitungannya. Apabila instrumen telah terisi maka nomor butir yang ada di sebelah
kiri akan otomatis berwarna hijau sebagai penanda sudah dinilai.
Penilaian sanggup dilakukan secara acak atau melompat dari satu standar ke standar lainnya.
Data penilaian yang sudah dilakukan akan tersimpan secara otomatis apabila admin sekolah keluar dari sistem dan akan melanjutkan nantinya. Dan hal ini juga mengantisipasi apabila terjadi bencana menyerupai mati lampu atau putusnya jaringan internet dikala proses penilaian.
Proses penilaian akan dianggap selesai apabila semua butir sudah dinilai dan muncul tombol Simpan di bab paling bawah. Apabila sudah yakin dengan isian anda, klik tombol Simpan. Setelah
menekan tombol Ok, maka pengisian DIA telah selesai dan sanggup pribadi melihat hasil penilaian yang telah dilakukan dengan cara mengklik tombol "Lihat Hasil Penilaian". Pada jendela hasil penilaian akan muncul nilai pada setiap standar, nilai simpulan dan peringkat.
Pada tabel penilaian ini juga diperlihatkan warna yang berbeda yaitu warna merah apabila nilai tidak memenuhi syarat lulus akreditasi, yaitu:
1) nilai simpulan kurang dari 71;
2) nilai standar sarana dan prasarana kurang dari 61; dan
3) Salah satu standar nilainya kurang dari 50.
Admin sekolah sanggup mengedit atau mengubah Data Isian Akreditasi Sekolah/Madrasah dengan menekan tombol sajian Edit DIA. Untuk mengedit atau mengubah nilai langkah-langkahnya sama menyerupai mengisi DIA sebelumnya. Edit data oleh sekolah/madrasah tidak akan sanggup dilakukan sehabis BAP-S/M melaksanakan Audit Dokumen dan Penetapan Kelayakan untuk divisitasi. Jadwal Audit Dokumen dan Penetapan Kelayakan ditentukan oleh BAP-S/M masing-masing provinsi. Jika ingin mencetak hasil penilaian penilaian diri klik tombol "Print Format Laporan Individu". Akan muncul jendela untuk cetak dokumen, tekan tombol Print Jika sudah yakin dengan tampilan yang ada, atau klik More Setting untuk mengatur margin, ukuran kertas, menghilangkan header atau memberi warna pada tabel.
Atur setting yang ada untuk mendapat posisi cetak yang baik. Jika telah selesai klik PRINT
Langkah terakhir dan sangat Penting....!! Sekolah harus menginput kartu kendali sehabis proses visitasi ratifikasi oleh asesor selesai dilaksanakan.
Akan muncul form yang harus diisi oleh sekolah. Tanggal Mulai visitasi beserta jam mulai dan berakhir, serta tanggal dan jam selesai visitasi.
Klik sehabis sekolah mengisi seluruh isian dalam format kartu kendali. Perlu di ingat, akan ada peringatan sebelum anda menyatakan Ok, bahwa isian kartu kendali ini hanya sekali dan tidak sanggup di edit kembali, maka pastikan data yang dikirim sudah benar. Untuk mencetak kartu kendali, klik tombol Cetak, kemudian kartu kendali di tanda tangani oleh kepala sekolah/madrasah dan distempel.
Selanjutnya Kartu Kendali discan/dipindai atau diphoto kemudian diunggah ke Sispena-S/M dengan mengklik Choose File, kemudian pilih file hasil scan/photo kartu kendali, selanjutnya klik tombol
Simpan. Sekolah/madrasah akan diberi peringatan oleh sistem dan BAP-S/M apabila belum mengisi format kartu kendali hingga waktu yang ditentukan. Untuk mengubah kembali biodata atau profile Sekolah/Madrasah serta mengubah Foto Profile sanggup mengklik sajian yang terdapat disebelah kanan atas.
Form Edit Profile sekolah/madrasah, Klik Submit untuk menyelesaikan. Klik Choose File untuk mengubah photo profil sekolah/madrasah. Jika memakai smartphone sanggup secara pribadi mengganti dengan menentukan foto di file penyimpanan atau memfoto secara pribadi memakai kamera.
Terakhir untuk keamanan dokumen selanjutnya Ubah Password standar anda dengan yang baru.
Masukkan password usang anda, kemudian masukkan password yang gres kemudian konfirmasi ulang. Jangan lupa untuk menentukan sajian Logout apabila anda telah selesai memakai Sistem Aplikasi ini.
Semoga Panduan cara pengajuan ratifikasi sekolah secara online melalui sispena sanggup membantu sekolah bapak/ibu kepala sekolah yang akan mengajukan ratifikasi ulang. Downoad Panduan sispena-SM (Sekolah / Madrasah) Untuk juknis pedoman dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan ratifikasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil ratifikasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan. Silahkan download POS Pelaksaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018. Selamat Menggunakan.... Salam Akreditasi Berkualitas.
0 Response to "Sispena : Legalisasi Sekolah Pengajuan Online"
Post a Comment