Sebagai alternatifnya semua informasi proses evaluasi berkas Jabatan fungsional guru bukan PNS di alihkan ke laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ sedangkan untuk melihat penerbitan SK inpassing sanggup eksklusif menuju http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/
Baik bagi guru yang sudah pernah mengusulkan tetapi dengan status verifikasi ditunda maupun bagi guru yang ingin mengusulkan Inpassing terbaru harus mencetak LEMBAR IDENTITAS PENGUSUL (LIP) melalui laman info GTK. Berikut tampilan LIP untuk pangajuan inpassing 2019.
Lembar Icentitas Pengusul (LIP) tidak hanya dikususkan untuk guru mapel umum akan tetapi bagi guru PAIS pun sanggup mengajukan melalui kemdikbud meskipun sertifikasinya melalui kemenag. bagi guru PAIS silahkan juga ditata dengan baik data Dapodiknya sehinggga jam mengajarnya memenuhi 24 jam.
Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan untuk pangajuan inpassing 2019:
- Salinan/fotokopi SK Mengajar Guru Tidak Tetap (4 Semester)
- Salinan/fotokopi Sertifi Tidak Tetap (4 Semester)
- Salinan/fotokopi SK Pengangkatan Guru Tetap (SK GTY pertama dan yang terakhir bila ada)
- Salinan/fotokopi SK Mengajar Guru Tetap (4 Semester terakhir)
- Salinan/fotokopi SK Jadwal Pembelajaran
- Surat keterangan aktif mengajar
- Salinan/fotokopi ijazah yang dilegalisasi
- Salinan/fotokopi SK hasil ratifikasi aktivitas studi
- Salinan/fotokopi akta pendidik yang dilegalisasi
- Hasil cetak Lembar Transkrip Data (LTD)/info PTK
- Salinan/fotokopi SK pengangkatan kiprah tambahan
- Salinan/fotokopi akta kepala sekolah/perpustakaan/laboratorium
0 Response to "Simtara Inpassing Jabfung Gbpns: Cara Cetak Lembar Identitas Pengusul (Lip)"
Post a Comment