Simpak Guru Apa Itu?

Apa itu Simpak? 

Tentu bagi seorang guru PNS sudah tidak absurd lagi dengan istilah tersebut. SimPAK Guru yakni Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit Guru PNS. Sistem Informasi (SI) yakni kombinasi dari teknologi isu dan kegiatan orang yang memakai teknologi itu untuk mendukung operasi dan manajemen.

Sistem Informasi Manajemen Penilaian Angka Kredit untuk Guru bertujuan untuk mempermudah proses Peniliaian Angka Kredit(PAK) Guru dengan cara komputerisasi dan tersistem serta mengurangi penggunaan kertas untuk proses pengajuan PAK (paperless).
 Tentu bagi seorang guru PNS sudah tidak absurd lagi dengan istilah tersebut SimPAK Guru Apa itu?
Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK), mempunyai kegunaan sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian manajemen analis kepegawaian di BKN. Selain itu, sistem aplikasi ini sanggup meningkatkan pelayanan dan fasilitas bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian usul penetapan angka kredit dan mempercepat proses usul DUPAK. Kemudahan-kemudahan tersebut menciptakan mengurangi tindakan menyimpang sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan dengan baik (good governance dan good government).

Untuk apa dan siapa Penilaian Aangka Kredit itu?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 wacana Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ditentukan bahwa pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan menurut prinsip profesionalisme sesuai kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
Pengangkatan Jabatan Fungsional tertentu Analis Kepegawaian yakni pengangkatan untuk mengisi lowongan gugusan Analis Kepegawaian sanggup dilakukan melalui :
1. Pengangkatan pertama sesuai suplemen gugusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); dan
2. Perpindahan dari jabatan lain. pola kenaikan pangkat :
  • Golongan 1: 1a ke 1b, 1b ke 1c, 1c ke 1d
  • Golongan 2: 1d ke 2a, 2a ke 2b, 2b ke 2c, 2c ke 2d
  • Golongan 3: 2d ke 3a, 3a ke 3b, 3b ke 3c, 3c ke 3d
  • Golongan 4: 3d ke 4a, 4a ke 4b

Kapan Simpak di usulkan?

Pengajuan usul penetapan angka kredit sanggup lakukan sebagai berikut :
  1. Pengusulan penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit selambat-lambatnya: bulan Juli untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode Oktober; dan bulan Januari untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode April.
  2. Usul penetapan angka kredit yang diterima oleh pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit sesudah bulan Juli dan bulan Januari dinilai oleh tim penilai pada persidangan berikutnya, dengan ketentuan: penetapan angka kredit ditetapkan pada simpulan bulan sesudah penilaian. tanggal mulai berlakunya penetapan angka kredit terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dilihat dari tanggal penetapan angka kredit.
  3. Masa evaluasi berikutnya dihitung mulai tanggal 1 (satu) sesudah semester terakhir kinerja guru dinilai. Misalnya : Mahmud, S.Pd. mengusulkan penetapan angka kredit bulan Maret 2009 dengan menghitung prestasi kerja hingga Desember 2008. Usulan tersebut dinilai oleh tim penilai pada bulan Maret 2009 dan angka kreditnya ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2009. Penetapan angka kredit yang gres untuk Sdr. Mahmud, S.Pd. berlaku mulai tanggal 1 April 2009. Maka masa evaluasi berikutnya untuk Sdr. Mahmud, S.Pd. dilakukan mulai 1 Januari 2009.
  4. Penilaian kinerja subunsur pembelajaran/pembimbingan yang pada ketika diusulkan penilaian/penetapan angka kredit belum mencapai 1 (satu) tahun (misalnya gres satu semester), sanggup ditetapkan untuk masa evaluasi berikutnya sesudah terpenuhi 1 (satu) tahun.

Bagaimana tata cara evaluasi dan pengajuan usul kenaikan angka kredit?

Tentang evaluasi kerja sebagai berikut :
  1. Penilaian kinerja guru dan evaluasi kinerja guru yang menerima kiprah suplemen harus dilakukan secara objektif dan jujur.
  2. Kepala sekolah/madrasah, sesuai dengan kiprah pokok dan fungsinya, wajib melaksanakan evaluasi kinerja guru setiap tahun yaitu: a. menilai kinerja guru dalam aspek proses pembelajaran/pembimbingan setiap tahun memakai Format 1A; b. menilai dokumen wacana acara kerja dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
  3. Pengawas sekolah/madrasah sesuai dengan kiprah pokok dan fungsinya wajib melaksanakan evaluasi kinerja kepala sekolah/madrasah, baik dalam bidang pembelajaran maupun dalam bidang kiprah pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah/madrasah setiap tahun dengan memakai Format 1B.
  4. Kepala sekolah/madrasah wajib melaksanakan evaluasi kinerja guru yang menerima kiprah suplemen selain sebagai kepala sekolah/madrasah setiap tahun, baik dalam bidang proses berguru mengajar maupun kiprah sekolah/madrasahnya dengan memakai Format 1C, 1D, 1E, dan 1F.
  5. Kepala sekolah/madrasah/pengawas sekolah/madrasah mengumpulkan hasil penilaiannya setiap tahun untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan sebagai materi usul evaluasi dan penetapan angka kredit.
Tentang usul evaluasi dan penetapan angka kredit
Guru diwajibkan mengusulkan evaluasi angka kredit menurut hasil evaluasi kinerja kepada kepala sekolah/madrasah setiap tahun menurut bukti fisik sebagai berikut :
  1. Hasil evaluasi kinerja setiap tahunnya.
  2. Program tahunan dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
  3. Salinan/fotokopi sah daftar evaluasi pelaksanaan pekerjaan (DP3) tahun terakhir.
  4. Salinan/fotokopi sah surat keputusan terakhir wacana pengangkatan/pengangkatan kembali dalam jabatan guru.
  5. Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah/wakil kepala sekolah/madrasah (apabila menerima kiprah tersebut).
  6. Bukti-bukti fisik lain, seperti: a. surat pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dibentuk oleh guru dan diketahui oleh atasan langsung; b. surat pernyataan telah melaksanakan unsur penunjang dibentuk oleh guru dan ditandatangani oleh atasan langsung; c. salinan atau fotokopi ijazah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (apabila belum pernah dipakai dalam penilaian); d. laporan deskripsi mengenai hasil pendidikan dan training dan/atau kegiatan kolektif guru dilampiri fotokopi surat kiprah dan fotokopi akta yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; e. laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah/karya inovatif yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; f. salinan atau fotokopi laporan/surat keterangan mengenai kegiatan penunjang kiprah guru yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; g. fotokopi penetapan angka kredit (PAK) terakhir yang telah disahkan. Bagi guru yang belum pernah menerima penetapan angka kredit (PAK) untuk kenaikan pangkat jabatannya (masa peralihan) harus melampirkan surat keterangan kepangkatan terakhir yang telah mencantumkan angka kreditnya.
Tata cara penetapan angka kredit
1) Kepala sekolah/madrasah dibantu wakil kepala sekolah/madrasah pada sekolah/madrasah yang bersangkutan dengan mencantumkan asumsi angka kredit menurut bukti fisik hasil evaluasi kinerja guru dan bukti fisik lainnya.
2) Pencantuman asumsi angka kredit evaluasi kinerja dilakukan dengan memakai formulir dan petunjuk pada Format 3.
3) Kepala sekolah/madrasah meneliti ulang kebenaran isinya dan kemudian menandatangani formulir tersebut serta melengkapi bukti-bukti sebagaimana yang ditetapkan.
4) Usul penetapan angka kredit diajukan oleh pejabat sebagai berikut.
Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a hingga dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a:
  1. Kepala sekolah mengusulkan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota selaku ketua tim penilai angka kredit kabupaten/kota melalui kepala tubuh kepegawaian kawasan kabupaten/kota selaku sekretaris tim penilai kabupaten/ kota.
  2. Kepala sekolah mengusulkan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan provinsi selaku ketua tim penilai angka kredit provinsi melalui kepala tubuh kepegawaian kawasan provinsi selaku sekretaris tim penilai provinsi.
  3. Kepala madrasah mengusulkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selaku ketua tim penilai bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a hingga dengan Guru Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota.
  4. Kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor wilayah kementerian agama selaku ketua tim penilai angka kredit bagi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c hingga dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan kantor wilayah kementerian agama.
  5. Kepala madrasah mengusulkan kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan Kementerian Agama bagi Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a melalui Kepala BiroKepegawaian Kementerian Agama selaku sekretaris tim penilai angka kredit secara berjenjang.
  6. Kepala sekolah mengusulkan kepada pimpinan instansi yang relevan bagi sekolah di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b hingga dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
  1. Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kotadan kepala dinas pendidikan provinsi. Selanjutnya kepala BKDkabupaten/kota mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui sekeretaris tim penilai angka kredit pusat, bagi guru di lingkungannya.
  2. Kepala sekolah mengusulkan kepada gubernur up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan provinsi. Selanjutnya kepala BKD provinsi mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui sekeretaris tim penilai angka kredit pusat, bagi guru di lingkungannya.
  3. Menteri Agama atau Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama mengusulkan penetapan angka kredit bagi guru di lingkungannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui sekretaris tim penilai Pusat.
  4. Pimpinan instansi sentra di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama yang membidangi kepegawaian paling rendah Eselon II mengusulkan penetapan angka kredit bagi guru di lingkungannya kepada Menteri Pendidikan Nasional, melalui sekretaris tim penilai pusat.
  5. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan mengusulkan penetapan angka kredit bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a hingga dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri kepada Menteri Pendidikan Nasional.
5) Hasil evaluasi kinerja setiap tahun ditetapkan dalam bentuk penetapan angka kredit (PAK) tahunan.
6) Penetapan angka kredit untuk usulan kenaikan pangkat/jabatan diberikan apabila guru yang bersangkutan telah memenuhi angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.

Pelajari modul PPG untuk kenaikan jabatan fungsional guru, baca perka BKN inpassing jabatan fungsional kepegawaian.

Sebelum memakai sistem isu tersebut, disarankan untuk menyiapkan peralatan yang dipakai untuk menscan dokumen berupa scanner atau kamera atau smartphone (android). Penggunaan scanner dan kamera, kemungkinan sudah terbiasa dan gampang sedangkan untuk smartphone disarankan untuk menginstall suplemen aplikasi yang berfungsi untuk menscan dokumen kedalam format pdf, beberapa lembar dokumen sanggup dijadikan satu file pdf. Beberapa aplikasi smartphone yang sanggup dipakai yakni CamScanner atau TinyScanner dan lain sebagainya

0 Response to "Simpak Guru Apa Itu?"

Post a Comment