Padahal kalau kita baca dalam panduan dapodikdasmen 2019 sudah dijelaskan secara detil ihwal penerapan rombel dan jumlah rasio untuk jenjang kelas 1, 7 dan 10 penerapan kurikulum 2013. Berikut panduan yang saya sadur sesuai dengan aslinya :
Penerapan Kurikulum 2013 untuk Rombongan Belajar Tingkat 1, 7 dan 10 di Semua Jenjang
Di tahun aliran 2018/2019, sesuai peraturan yang berlaku semua rombongan berguru dengan tingkat 1 SD, 7 SMP, dan 10 SMA/SMK wajib menerapkan kurikulum 2013. Isian pada Aplikasi Dapodik menyesuaikan dengan hukum tersebut dengan cara menentukan kurikulum 2013 di tingkat tersebut.Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik
Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, hukum pengisian jumlah rombongan berguru menurut rasio jumlah penerima didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik versi 2019 ini. Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1, 7 dan 10.Contoh masalah jenjang SD
Terdapat siswa gres sejumlah 150 kelas 1 di SDN A. Perhitungan jumlah rombel kalau mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu :150 siswa : 28 = 5,34. (dibulatkan ke atas = 6)
Keterangan:
150 = siswa gres di SDN A
28 = jumlah maksimum penerima didik per rombel di jenjang SD
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel. Apabila rombel dibentuk lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan menerima peringatan invalid.
Contoh masalah jenjang SMP
Terdapat siswa gres sejumlah 200 kelas 7 di Sekolah Menengah Pertama C. Perhitungan jumlah rombel kalau mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7)
Keterangan:
150 = siswa gres di Sekolah Menengah Pertama C
32 = jumlah maksimum penerima didik per rombel di jenjang SMP
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel. Apabila rombel dibentuk lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan menerima peringatan invalid.
Contoh masalah jenjang SMA
Terdapat siswa gres sejumlah 372 kelas X di Sekolah Menengan Atas D. 198 siswa dengan jurusan MIPA dan 174 siswa dengan jurusan IIS. Perhitungan jumlah rombel kalau mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:Perhitungan rasio rombel di jenjang Sekolah Menengan Atas dihitung menurut masing-masing jurusan.
➤Untuk jurusan MIPA:
198 siswa : 36 = 5,5 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan MIPA di kelas X sejumlah 6 rombel.
➤Untuk jurusan RPL:
174 siswa : 36 = 4,84 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan IIS di kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibentuk lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan menerima peringatan invalid.
Contoh masalah jenjang SMK
Terdapat siswa gres sejumlah 350 kelas X di Sekolah Menengah kejuruan B. 200 siswa dengan jurusan Teknik Komputer dan Jaringan dan 150 siswa dengan jurusan Rekayasa Perangkat Lunak. Perhitungan jumlah rombel kalau mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:Perhitungan rasio rombel di jenjang Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut masing-masing jurusan.
➤Untuk jurusan TKJ:
200 siswa : 36 = 5,56 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di kelas X sejumlah 6 rombel.
➤Untuk jurusan RPL:
150 siswa : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan RPL di kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibentuk lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan menerima peringatan invalid.
Tulisan diatas bukan untuk OPS, yang berhak menata semua itu yaitu pihak terkait menyerupai KepSek, Wakasekur, Sarpras, kiprah ops hanya isi data saja.
0 Response to "Ops Galau Dg Rombel Dan Rasio Penerima Bimbing Di Aplikasi Dapodik Versi 2019"
Post a Comment