Dalam agama islam ada dua macam dalil yaitu dalil naqli dan dalil aqli, dalam memilih suatu aturan baik di bidang ilmu tauhid, ilmu fiqih maupun di bidang ilmu akhlak, islam selalu mendasarkannya pada sumber aturan atau dalil, baik naqli maupun aqli atau kedua-duanya.
Dalil Naqli yakni alasan yang diambil dari Al Qur'an dan Hadis, kedua sumber aturan yakni pedoman yang harus diadakan dalam memilih aturan bahwa Islam perlu dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalil Aqli yakni alasan yang didasarkan pada pemikiran yang sehat, alasan yang masuk akal, sesuai dengan rasio. Agama Islam menghargai pikiran sehat dan menempatkan mereka di daerah terhormat.
Kita sebagai Muslim khususnya Ahlussunnah wal jama'ah selalu menempatkan al qur'an sebagai sumber utama, sehabis hadits itu, ijma 'lalu qiyas.
Hal itu menyerupai yang dijelaskan dalam sebuah hadits yang menceritakan obrolan antara Nabi Muhammad SAW dengan sobat Mu'adz Bin Jabal dikala dia akan mengutusnya ke negeri Yaman sebagai gubernur negeri itu.
Nabi Muhammad SAW bersabda : “Bagaimana apabila engkau akan memutuskan masalah yang diajukan orang kepadamu?”
Muadz Bin Jabal menjawab : “Saya akan memutuskan menurut kitabullah Alquran”
Nabi bertanya lagi : “Bagaimana apabila engkau tidak mendapatkannya dalam kitabullah ?”
Muadz Bin Jabal menjawab : “Saya akan memutuskan menurut Sunnah Rasul”
Nabi Muhammad bertanya lagi : “Apabila engkau tidak menemukannya dalam Sunnah Rasul?”
Muadz Bin Jabal menjawab : “Saya akan mempergunakan kebijaksanaan pikiran saya”
Kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda sambil mengusap dada beliau, “ kipas ialah yang telah menjadikan utusan Rasulullah melaksanakan hati Rasulullah” .
Dari pembicaraan antara Nabi Muhammad SAW dengan Muadz Bin Jabal sebagaimana teks hadis di atas diketahui bahwa dalam memilih suatu aturan lebih dahulu digunakan Dalil Naqli dari ayat Al Quran.
Apabila tidak terdapat di dalam Alquran, dicari di dalam Hadits, kalau Dalam hadis pun tidak terdapat, barulah digunakan dalil aqli inilah yang dibenarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Pada dasarnya dalil naqli tidak bertentangan dengan dalil aqli. Kalau kelihatannya seakan-akan bertentangan maka sebetulnya bukan bertentangan atau tidak masuk akal, melainkan kebijaksanaan insan yang belum sanggup menemukan logikanya kebijaksanaan belum sanggup menjangkau. Kalau kebijaksanaan insan telah berkembang dengan sempurna, maka sebetulnya segala dalil naqli (ajaran agama) sanggup diterima oleh kebijaksanaan sehat.
Nabi Muhammad SAW bersabda :
اَلدِّيْنُ هُوَالْعَقْلُ لَا دِيْنَ لِمَنْ لَا عَقْلَ لَهُ الحديث
Artinya: "Agama yakni (sejalan) dengan kebijaksanaan pikiran insan tidak ada agama bagi yang tidak berakal". (Alhadis)1. Sumber aturan Al-quran
Alquran yakni sumber aturan yang pertama dan utama dalam Islam, lantaran itu setiap muslim harus mendapatkan bahwa asas yang pertama dan terkuat untuk memilih aturan Islam yakni Alquran. Allah SWT berfirman dalam Surat Al An'am ayat 155. وَهَٰذَا كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ مُبَارَكٞ فَٱتَّبِعُوهُ وَٱتَّقُواْ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ ١٥٥
Artinya : "Dan Al Alquran yang kami turunkan ini penuh berkah, lantaran itu Ikutilah (petunjuk Tuhan di dalamnya) Dan bertakwalah biar kau menerima rahmat".Dalam surat an-nisa ayat : 105
إِنَّآ أَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ بِٱلۡحَقِّ لِتَحۡكُمَ بَيۡنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُۚ وَلَا تَكُن لِّلۡخَآئِنِينَ خَصِيمٗا ١٠٥
Artinya : "Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab (Alquran) kepada engkau (Muhammad) dengan benar, biar engkau mengadili antar insan (sesuai) dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang jujur) lantaran hendak membela orang-orang yang khianat".Dalam surat Al Isra ayat : 9
إِنَّ هَٰذَا ٱلۡقُرۡءَانَ يَهۡدِي لِلَّتِي هِيَ أَقۡوَمُ وَيُبَشِّرُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱلَّذِينَ يَعۡمَلُونَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمۡ أَجۡرٗا كَبِيرٗا ٩
Artinya : "Sesungguhnya Alquran ini memberi petunjuk ke arah jalan yang lurus, dan membawa isu bangga kepada orang-orang yang beriman yang berbuat kebajikan, bahwa bagi mereka akan diberi pahala yang besar".2. Al Hadits atau As Sunnah
Al Hadits atau As-sunnah memiliki peranan sangat penting dan merupakan sumber aturan yang kedua sehabis Alquran. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Hasyr ayat 7 : .......وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ ....
Artinya : “Apa saja diberikan oleh Rasul kepada kalian Terimalah, dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian tinggalkanlah”.Dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Hakim, Rasulullah SAW bersabda :
تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ مَا لَنْ تَضِلُّ بَعْدَهُ اِنْ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ كَتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ رَسُوْلِهِ
Artinya : “Aku tinggalkan dua masalah bagimu, yang apabila kau berpegang teguh kepada keduanya Kamu tidak akan tersesat, yaitu kitabullah (Alquran) dan Sunnah Rasul (Hadis)".3. Sumber aturan Ijma’
Ijma’ yaitu akad para ulama mujtahid mengenai suatu hukum. Ijma’ gres sanggup dipergunakan sebagai dalil terhadap suatu persoalan apabila ternyata tidak ditemukan Nas Alquran maupun hadis.Ijma’ ada beberapa macam antara lain :
- Ijma’ Shorih yaitu akad seluruh ulama mujtahid mengenai suatu aturan yang dilakukan dengan lisan, tulisan, fatwa, atau qodlo’ (keputusan pengadilan). Ijma’ Shorih Dinamakan juga ijma’ qouli, ijma’ bayani atau ijma’ qoth’i.
- Ijma' Sukuti tatau ijma' dhonni yaitu ijma' yang diproses dengan berdiam diri maksudnya sebagian ulama mujtahid memutuskan suatu hukum, sedangkan mujtahid yang lain membisu tidak mengeluarkan fatwa baik membenarkan atau menentangnya. Ijma' sukuti juga sanggup disebut ijma' dhonni ayau i'tibary yaitu ijma' menurut anggapan, lantaran ulama mujtahid yang tidak mengemukakan pendapat atau fatwa dianggap sependapat perihal aturan yang ditetapkan oleh mujtahid lain.
Di samping kedua macam tersebut, masih ada jenis Ijma' lainnya yaitu Ijma' shohaby (Ijma' yang terjadi diantara para mujtahid sobat Nabi), Ijma; khilafah empat, Ijma' Abu Bakar dan Umar, Ijma' ulama Madinah, Ijma' ulama Kufah dan Basrah dan Ijma' Ahli bait.
4. Sumber aturan Qiyas
Qias yakni menyamakan suatu persoalan yang belum diketahui hukumnya dengan persoalan lain yang sudah diketahui hukumnya, lantaran diantaranya terdapat kesamaan “illat” yang menjadi dasar penentu hukum. Contoh menyamakan aturan nabiz (sari buah yang memabukkan) khamr lantaran keduanya memiliki persamaan, yaitu sama-sama memabukkan. Karena minum khamr hukumnya haram, minum nabiz juga haram, lantaran ada persamaan illat, yaitu memabukkan.
Berdasarkan pengertian di atas maka dalam mengiaskan suatu aturan harus diperhatikan empat hal yaitu :
- Asal, yaitu sesuatu yang sudah ada nash hukumnya yang menjadi ukuran (maqis alaih) atau daerah menyerupakan (al musyabbahbih) menyerupai dalam pola diatas yakni khamr.
- Far’un yaitu sesuatu yang belum diketahui aturan dan dimaksudkan untuk diukur (maqis) atau diserupakan (al musyabbah) dengan aturan asal. Dalam pola diatas yakni nabiz.
- Hukum asal yaitu aturan syara' yang terdapat pada asal dan dimaksudkan menjadi aturan bagi Far'un dalam pola diatas yakni haram.
- Illat yaitu alasannya yakni yang menggabungkan atau menghubungkan antara asal (pokok) dengan Far’un (cabang) dengan kata lain, illat merupakan sifat atau keadaan yang melandasi aturan asal dan lantaran sifat atau keadaan itu ada pada Far’un, maka penyebab kesamaan hukumnya. Dalam pola diatas yakni memabukkan.
0 Response to "4 Sumber Aturan Islam Wajib Di Pelajari"
Post a Comment