Pengertian dan tujuan Bank
Istilah "Bank" berasal dari kata Italia "Banco" yang berarti bagian papan kawasan buku, sejenis meja Penggunaannya lebih dikhususkan untuk meja penukaran uang yang digunkana untuk memamerkan uang pemberi proteksi dan pedagang valuta di Eropa pada kurun pertengahan. Makara istilah Bank diambil dari kata tersebut sebagai simbol praktek penukaran uang. Bagi pengusaha yang gagal manjalankan fungsinya, mejanya dihancurkan oleh khalayak ramai, sehingga muncul istilah "bangkrut".Tujuan didirikan Bank antara lain "untuk memindahkan uang, mendapatkan dan membayar kembali, membeli dan menjual surat berharga, memberi kredit, memberi jaminan Bank dan lain-lain". Bank atau perbankan sering disebut sebagai "darahnya perekonomian". Artinya, keberadaan bank sangat penting dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Dengan jasa bank akan sanggup meringankan usaha-usaha yang terkait dengan keuangan dan permodalan yang sangat diharapkan baik dalam bidang perdagangan, pertanian, perindustrian, dan pembangunan yang mempunyai kiprah cukup penting bagi perputaran modal dan perkembangan perekonomian.
Jenis-jenis Bank
Dilihat dari fungsinya, Bank sanggup dibedakan menjadi :- Bank Sentral ; yaitu bank yang berfungsi sebagai bank sirkulasi dan sebagai induk dari bank-bank lainnya (banker's of bank). Bank Sentral merupakan bank milik negara yang berwenang memilih seluruh budi perbankan, mengeluarkan uang dan menjaga kemantapan nilainya, memberi kredit kepada negara serta sebagai juru bayar pemerintah. Di Indonesia, Bank Sentral ini disebut "Bank Indonesia", disingkat dengan "BI".
- Bank Umum ; yaitu Bank yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat, memperlihatkan proteksi kepada masyarakat dan memperlihatkan jasa melalui prosedur keuangan kepada masyarakat. Sebagai teladan bank Umum ialah : BNI 1946, BRI, Bank berdikari dan Bank Jatim.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ; yaitu bank yang hanya mendapatkan simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito. Usahanya sebatas pada menghimpun dana dari masyarakat, memperlihatkan proteksi kepada masyarakat dan menyediakan kemudahan penukaran valuta asing. Yang termasuk BPR ialah : Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, dan Bank Kredit Desa (BKD).
- Bank Milik Negara : BNI 1946, BRI, Bank mandiri, Bank Pembangunan Daerah.
- Bank Milik Swasta : BCA, Bank Lippo, Bank Panin, Bank Danamon.
- Bank Milik Koperasi : Bukopin.
- Bank Konvensional ; yaitu Bank yang menerapkan sistem bunga.
- Bank Islam ; yaitu Bank yang menjalankan operasionalnya menurut syariat Islam dan tidak menerapkan sistem bunga.
Hukum Bank
Dikalangan para ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai aturan bank, yang sanggup disimpulkan sebagai berikut :
- Pendapat yang menyatakan Haram, dengan alasan alasannya ialah pada sistem bank terdapat bunga, sedangkan di dalam anutan Islam bunga termasuk dalam kategori riba.
- Pendapat yang menyatakan Mubah, dengan alasan alasannya ialah adanya kebutuhan yang sangat mendesak, baik untuk kepentingan perorangan, kelompok, masyarakat maupun untuk menunjang perekonomian suatu negara. Karena itu, bank diperbolehkan (hukumnya mubah).
- Pendapat yang menyatakan Syubhat, artinya masih samar. Karena dari satu sisi merupakan kebutuhan dan hajat insan secara umum bahkan sangat besar keuntungannya bagi perekonomian bangsa dan negara. Akan tetapi disisi lain, sangat sulit bagi suatu bank untuk menghindari sistem bunga, Karena bank membutuhkan biaya operasional dalam pengembangannya. Dari dua sisi tersebut, ada yang beropini bahwa aturan bank ialah syubhat.
Walaupun terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama, namun satu yang perlu diperhatikan ialah : tidak ada negara manapun yang sanggup menjaga stabilitas perekonomiannya tanpa mendirikan bank. Bagi para wiraswastawan, termasuk wiraswastwan muslim, bank merupakan urat nadi kelancaran perjuangan mereka. Apabila umat Islam tidak mendirikan bankberari membiarkan kehidupan ekonominya dikuasai umat lain yang akan menghisap kekayaannya. Karena itu, bagi umat Islam mendirikan bank merupakan kebutuhan yang mendesak dan terang kepentingannya. Namun hendaklah dipikirkan bagaimana mewujudkan bank yang sesuai dengan syariat Islam.
Bank yang sesuai dengan syariat Islam
Bank yang sesuai dengan syariat Islam ialah forum keuangan yang perjuangan pokoknya memberi kredit dan jasa dalam kemudian lintas pembayaran serta peredaran uang yang operasinya itu dijauhi praktek yang mengandung unsur riba untuk digantikan dengan investasi atas dasarvbagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Dalam tataran praktis, bank yang sesuai dengan syariat Islam beroperasi melalui tiga cara yaitu : Wadi'ah, Mudlarabah, dan Musyarakah.
- Wadi'ah ialah perjanjian simpan menyimpan atau penitipan barang berharga antara pemilik barang dan pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaga barang. Dalam hal uang, bank sebagai pemegang amanah diberi izin mengola uang itu dengan sistem bagi laba.
- Mudlarabah ialah perjanjian antara pemodal bank. Pemodal menyediakan dana dan bank mengelola modal dangan dasar bagi hasil.
- Musyarakah ialah perjanjian antara beberapa pemodal untuk menyertakan saham dalam suatu proyek.
Dewasa ini tuntutan untuk mendirikan bank yang sesuai dengan syariat Islam sangat mendesak. Di samping itu, betapa besarnya impian umat Islam untuk menghindari praktek riba dalam acara muamalah mereka, juga alasannya ialah dilatar belakangi oleh impian untuk mencari alternatif dalam memakai jasa perbankan yang dirasakan sesuai dengan anutan Islam.
0 Response to "Perbankan: Bahan Pai"
Post a Comment