Pembatalan Jual Beli Oleh Orang Yang Menyesal

Jika jual beli terjadi, kemudian pembeli menyesal sebab mungkin barang yang telah ia beli ternyata keliru atau mengandung cacat, dan ia menginginkan penghapusan jual beli, maka sangat dianjurkan kepada penjual biar mendapatkan penghapusan itu. Hal ini sesuai dengan sbda Nabi SAW :
مَنْ أَقَالَ نَادِمًا أَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ 
Artinya : "Barangsiapa yang membtalkan janji jualnya terhadap orang (pembeli) yang menyesal, maka Allah akan menghindarkan beliau dari kerugian usahanya" (HR. Al bazzar).
 kemudian pembeli menyesal sebab mungkin barang yang telah ia beli ternyata keliru atau m Pembatalan Jual Beli Oleh Orang yang Menyesal
Agama Islam mengatur jual beli dengan baik dan tertib, tujuannya ialah untuk menjaga biar saling menguntungkan diantara kedua belah pihak, dan juga untuk tetap memelihara tali persaudaraan antar sesama anggota masyarakat. Hal ini tercermin dari adanya salah satu jual beli, yaitu saling ridla diantara penjual dan pembeli.

Jual bei yang benar, Manfaat dan hikmahnya

Menurut anutan Islam, setiap individu diberi kebebasan untuk mempunyai dan mengembangkan kekayaan dalam batas-batas yang di izinkan oleh agama. Islam telah tetapkan aturan dan aturan tertentu dalam urusan pengembangan harta baik dalam bidang pertanian, perdagangan maupun industri. Islam juga menganjurkan kepada umatnya untuk selalu berusaha membuat hal-hal gres dalam penggunaan menyebarkan teknik dan sarana yang layak dan sesuai dalam rangkan pengembangan harta. Jual beli merupakan salah satu bentuk perekonomian yang sudah usang dikenal dan tidak kalah penting dibanding sektor-sektor perekonomian lainnya. Hanya saja bentuk dan caranya selalu mengalami perubahan dan perkembangan.

Mungkin referensi Materi Jual beli secara komplit berdasarkan anutan Islam bisa anda baca untuk menambah wawasan dalam hal jual beli.

Sebagai sarana tolong menolong untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus pengembangan modal dan kekayaan, jual beli dipandang sebagai salah satu acara perekonomian yang baik dan mulia dalam anutan Islam, tetapi harus dilakukan dengan cara yang jujur dan dihentikan dilakukan dengan cara menipu, menjiplak atau menjual barang dengan harga yang tidak wajar. Islam juga melarang memborong barang yang sangat diharapkan oleh masyarakat luas untuk ditimbun dengan maksud memperoleh laba yang sebesar-besarnya dikala barang tersebut sulit didapatkan di pasaran bebas. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari gejolak sosial terkait dengan stabilitas harga dan jumlah barang yang beredar di masyarakat.

Baca juga cara menentukan terbaik Khiyar dalam hal jual beli

Ketentuan-ketentuan sebagaimana terurai diatas dimaksudkan untuk melindung hak setiap orang yang terlibat dalam transaksi jual beli, sehingga masing-masing pihak sanggup memenuhi kebutuhan dan keinginannya tanpa ada unsur paksaan, penipuan dan penghianatan. Karena itu, adanya aturan jual beli dalam Islam banyak mengandung manfaat dan pesan tersirat bagi kehidupan insan baik secara perorangan maupun kolektif. diantaranya ialah :

  1. kebutuhan hidup keseharian seseorang pada umumnya tidak sanggup diporduksi sendiri, tetapi tergantung paa orang lain. Sedangkan orang lain tidak dengan serta merta menyerahkan kepadanya tanpa ikatan tertentu. Karena itu, disyariatkannya aturan jual beli sangat bermanfaat bagi perjuangan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tanpa ada unsur penipuan, pemalsuan dan penghianatan yang merusak tatanan kehidupan dan kemaslahatan umat.
  2. Dalam hal kepemilikan harta, insan sering terjebak sifat tamak dan serakah, sehingga cenderung mementingkan diri sendiri. Akibatnya, ia lupa terhadap hak dan kewjiban.
Selain duduk kasus jual beli diatas, Anda juga sanggup membaca rujukan lainnya yang masih berafiliasi dengan hal jual beli yakni Masalah Kredit, Perbankan dan Asuransi yang sesuai dengan anutan Islam.

0 Response to "Pembatalan Jual Beli Oleh Orang Yang Menyesal"

Post a Comment