Musaqah (Mengairi Tanaman) : Bahan Pai

Menjelaskan secara singkat perihal pengertian dan aturan Musaqah, syarat rukun musaqah serta hikmah menerapkan kerja ekonomi dalam sistem Musaqah.
Menjelaskan secara singkat perihal pengertian dan aturan Musaqah Musaqah (Mengairi Tanaman) : Materi PAI

Pengertian dan aturan musaqah

Menurut bahasa Musaqah berarti "mengairi tanaman" sedangkan dalam istilah fiqih definisikan sebagai berikut :
أَنْ يُعْمَلَ غَيْرَهُ عَلَى نَحْلٍ أَوْ شَجَرَةِ عِنَبٍ فَقَطْ لِيَتَعَهَّدَهُ بِالسَّقْيِ وَالتَّربِيَّةِ عَلَى أَنَّ الثَّمَرَةَ لَهُمَا 
Artinya : "mempekerjakan orang lain (petani penggarap) untuk menggarap kebun kurma atau pohon anggur saja dengan cara mengairi dan merawatnya lalu akhirnya dibagi bersama di antara keduanya (pemilik dan petani penggarap)".

Dengan demikian musaqah merupakan bentuk kerjasama antara pemilik kebun dengan petani penggarap biar kebun itu dipelihara, diolah, ditanami dan dirawat sehingga sanggup memperlihatkan hasil yang maksimal (produktif) dan akhirnya dibagi berdua sesuai perjanjian yang mereka sepakati.

Agama Islam memperbolehkan musaqah lantaran bentuk kerjasama itu sangat diharapkan oleh umat Islam untuk memenuhi keperluan hidup mereka. Banyak orang yang mempunyai kebun tetapi ia tidak mempunyai kesempatan dan kemampuan untuk mengolah kebunnya sendiri. Selain itu, ada sebagian orang yang mempunyai kemampuan dan kesempatan untuk mengelola kebun tetapi tidak mempunyai lahan untuk digarap. Dengan demikian kerjasama antara keduanya maka lahan perkebunan sanggup berfungsi tidak menganggur hal ini sejalan dengan makna sebuah hadits dari Abdullah bin Umar yang menyatakan:
أَنَّ رَسوْلُاللهِ صلى اللهُ عليه وسلَّمَ عَامَلَ اَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطِ مَا يَخْرُجُ منْهَا مِنْ ثَمَرٍ اَوْ زَرْعٍ ـ متفق عليه ـ 
Artinya : "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah menyerahkan kebun kepada penduduk khaibar biar dikelola dengan ketentuan bahwa mereka mendapat sebagian dari hasil kebun bae materi maupun hasil tanamannya" (HR Bukhari dan Muslim).

Rukun dan syarat musaqah

Jumhur ulama menetapkan bahwa rukun musaqah Ada 5 yakni :
  1. 2 orang yang melaksanakan kerjasama
  2. Tanah yang dijadikan objek musaqah
  3. Jenis perjuangan Yang akan dilakukan oleh petani penggarap
  4. Ketentuan mengenai pembagian hasil al-musaqah
  5. Sighat atau ungkapan ijab qobul

Syarat-syarat musaqah adalah

  1. Kedua belah pihak harus orang yang sudah baligh dan berakal
  2. Objek musaqah harus terdiri dari pohon yang mempunyai buah
  3. Lamanya perjanjian harus terperinci untuk menghindari ketidakpastian
  4. Apa yang dihasilkan merupakan mereka berdua pemilik dan penggarap
Tugas dan kewajiban bagi petani penggarap atau tukang kebun yakni memelihara tumbuhan dan pepohonan yang ada dalam kebun garapannya itu. Sedangkan haknya yakni mendapat penggalan dari hasil penggarapan dan pemeliharaan kebun tersebut, jumlahnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara pemilik kebun dengan petani penggarapnya.

Hikmah musaqah

Salah satu derma Islam yang terbesar bagi kemanusiaan yakni prinsip keadilan yang diterapkan dalam setiap aktivitas manusia. Prinsip keadilan memerintahkan insan biar meningkatkan kehidupan materi demi meningkatkan kehidupan spiritual. Selain itu, prinsip ini juga memperlihatkan bahwa segala yang ada di dunia ini sanggup dimanfaatkan untuk kehidupan manusia. Prinsip keadilan juga terhadap kerabat, kaum lemah (dlu'afa) dan masyarakat. Jika mereka mendapat manfaat dari kekayaannya, maka kekayaan itu harus sanggup diambil keuntungannya oleh anggota masyarakat lainnya.

Baca materi Muzara'ah dan Mukhabarah yang terkait dengan materi Musaqah

Berdasarkan prinsip ini, islam telah memperlihatkan solusi terhadap duduk kasus ekonomi. Semua elemen masyarakat bergabung dan berafiliasi untuk mengorganisasikan suatu sistem ekonomi yang menurut pelaksanaan keadilan bagi semua, untuk kepentingan individu atau penggalan tertentu dalam masyarakat yang bermodal. Dalam sistem ini setiap individu menjadi penggalan yang memberi manfaat pada keseluruhan dan bekerja demi kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan masyarakat. Itulah sebabnya, dalam Fiqih Islam kerjasama dalam bentuk transaksi musaqah muzara'ah dan mukhabarah diperbolehkan, lantaran transaksi-transaksi tersebut sangat diharapkan untuk memenuhi hajat hidup manusia.

0 Response to "Musaqah (Mengairi Tanaman) : Bahan Pai"

Post a Comment